Hary Tanoe Digugat RP 119 Triliun, Kuasa Hukum: Salah Sasaran!

Hary Tanoe Digugat RP 119 Triliun, Kuasa Hukum: Salah Sasaran!
Hary Tanoe Digugat RP 119 Triliun, Kuasa Hukum: Salah Sasaran!

Sekalipun dinilai gugatan salah sasaran, tapi apakah ada “cacat” tersembunyi dalam transaksi ini yang membuat penggugat sampai naik pitam?

Hary Tanoesoedibjo bersama PT Bhakti Investama/BHIT (sekarang PT MNC Asia Holding) dan 2 orang lainnya digugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perbuatan melawan hukum. Nilai gugatannya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 199 Triliun. Nilai gugatan tersebut dianggap sebagai yang paling besar sepanjang sejarah gugatan perdata di Indonesia. 

Kasus ini bermula ketika pada tahun 1999 terjadi transaksi tukar menukar surat berharga senilai 28 juta dollar AS yang melibatkan CMNP dan BHIT bersama dengan Hary Tanoe. Transaksi ini dilakukan antara CMNP dan Unibank selaku penerbit dari surat berharga tersebut. Adapun peran Hary Tanoe dan BHIT hanyalah sebagai perantara (arranger). Persoalan muncul ketika CMNP ingin mencairkan surat berharga tersebut namun ternyata gagal karena Unibank telah dibubarkan oleh pemerintah pasca ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). 

CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui bahwa penerbitan surat berharga tersebut dilakukan secara tidak sah, terlebih lagi surat berharga tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari 2 tahun. CMNP melayangkan gugatan ini sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi yang ia lakukan di masa lampau tersebut. 

Di sisi yang lain, pihak BHIT melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa gugatan tersebut salah sasaran. “Yang menerima uang adalah Unibank, bukan Hary Tanoe atau Bhakti Investama. Dulu CMNP sudah menggugat Unibank dan kalah. Sekarang mereka beralih menggugat broker atau arranger yang hanya menerima komisi. Ini tidak masuk akal,” pungkasnya.

Menyoal tentang Gugatan

Adanya Hubungan Hukum sebagai Syarat Mengajukan Gugatan

Pengajuan gugatan perdata pada dasarnya harus memenuhi 2 syarat utama, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil berkaitan dengan substansi atau isi materi gugatan, sedangkan syarat formil  berkaitan dengan pemenuhan tata tertib beracara di Pengadilan (memenuhi aturan main yang ditentukan). 

Hubungan hukum termasuk salah satu unsur yang berkaitan dengan syarat materiil gugatan. Menurut Pasal 8 ayat (3) Rv, surat gugatan pada pokoknya harus memuat:

  1. Identitas para pihak
  2. Fundamentum petendi atau Posita (dasar gugatan)
  3. Petitum atau tuntutan 

Dari 3 hal di atas, hubungan hukum masuk pada bagian isi posita.

Salah satu teori dalam penyusunan posita/ fundamentum petendi yaitu teori individualisasi (individualisering theorie). Menurut teori tersebut, peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan (didalilkan) dalam gugatan, harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan. 

Lebih lanjut, Yahya Harahap memberikan rincian terkait unsur-unsur dalam fundamentum petendi yang dianggap lengkap memenuhi syarat, yaitu harus memuat unsur:

Dasar Hukum
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara:

  • Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan; dan
  • Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa

Dasar Fakta
Penjelasan pernyataan mengenai:

  • Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan pihak tergugat; atau
  • Penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat.

Yahya Harahap menyimpulkan bahwa posita yang dianggap terhindar dari cacat/obscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud. 

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa adanya hubungan hukum merupakan fondasi utama dalam mengajukan gugatan. Hubungan hukum tersebut harus secara jelas diuraikan baik hubungan hukum terhadap objek sengketa maupun hubungan hukum dengan tergugat berkaitan dengan objek yang disengketakan.

Dalam kasus gugatan CMNP di atas, objek sengketanya adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Unibank berdasarkan suatu transaksi (perjanjian antara Unibank dan CMNP). Sehingga hubungan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut adalah terhadap Unibank sebagai penerbit surat berharga dan counterpart dalam transaksi.

Apakah bisa menggugat Badan Hukum/Perusahaan yang sudah bubar?

Badan hukum diakui sebagai subjek hukum selain manusia. Konsekuensi dari pengakuan badan hukum menjadi subjek hukum yaitu ia dapat pula mengemban hak dan kewajiban layaknya manusia. Badan hukum ini contohnya seperti PT, Yayasan, dan koperasi.

Dalam teori badan hukum dikenal doktrin/prinsip badan hukum yaitu separate legal personality (kepribadian hukum terpisah). Menurut prinsip ini, badan hukum memiliki kepribadian terpisah dari para pendiri/pemilik/pengurusnya sehingga ia dapat bertindak atas namanya sendiri, dapat mempertahankan haknya, menjalankan kewajibannya, mengadakan hubungan hukum, serta menggugat atau digugat. Berdasarkan hal tersebut maka badan hukum pada dasarnya dapat digugat. Namun, bagaimana jika badan hukum tersebut telah bubar?

Perlu diketahui bahwa pembubaran badan hukum yang dalam hal ini berupa PT tidak secara otomatis menghapuskan/menghilangkan/mengakhiri status badan hukumnya. Status badan hukum PT berakhir setelah selesainya proses likuidasi serta diikuti dengan pencatatan pengakhiran status badan hukum perseroan dan penghapusan nama Perseroan dari daftar Perseroan oleh Menteri Hukum.

Ketika status badan hukum telah berakhir maka saat itu pula badan hukum tersebut tidak menjadi subjek hukum lagi sehingga ia tidak dapat lagi digugat. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor, 2985 K/Pdt/2001 yang memberikan kaidah hukum bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, pada saat gugatan diajukan,  subjek hukum yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.

Pelajaran dari Kasus ini

Due diligence menjadi kunci dalam mitigasi risiko dalam setiap transaksi bisnis. Perkuat due diligence sebelum anda mengambil keputusan bisnis agar terhindar dari risiko bisnis yang akan merugikan anda. 

Upaya CMNP untuk mendapat kepastian hukum terkait transaksi surat berharga yang dilakukannya pada tahun 1999 lalu dengan mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoe dan BHIT dinilai sebagai upaya yang salah sasaran secara hukum jika kedua belah pihak tidak memiliki hubungan hukum terkait objek sengketa. Namun di sisi lain, jika arranger dalam kasus tersebut diketahui memiliki iktikad tidak baik dan mengetahui bahwa Unibank dalam keadaan “sakit” dan akan dibubarkan pemerintah, maka ini akan menjadi pertimbangan hakim untuk menilai apakah para tergugat dapat dikenakan ganti rugi dalam kasus ini.

Pengajuan gugatan terhadap Unibank sebagai pihak yang seharusnya memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa juga tidak dapat dilakukan jika status badan hukum Unibank telah berkahir. Sekelas CMNP tentunya sudah melakukan Upaya mitigasi dan due diligence sebelum mengambil keputusan. Jadi tidak mungkin mereka terlalu lugu dalam transaksi ini Namun apakah ada hal tersembunyi dalam transaksi ini? Kita tunggu kelanjutannya.

Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Praktisi Hukum Bisnis dan Investasi

Partner Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan