Implikasi HKI terhadap Aliran Data Lintas Batas (Cross Border Data)
Oleh: Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum, FCIArb.
Sebagaimana kita ketahui tantangan ke depan, hukum dan kebijakan yang muncul ditimbulkan dari pentingnya data untuk Teknologi Keuangan (Fintech), Intelegensi Buatan (Artificial Intelligence/AI), Inovasi, digital trade, dan Internet of Things (IOT). Implikasi aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap bertebarnya aliran data lintas batas (cross border data flows) akan menjadi salah satu pertimbangan terpenting bagi corporate counsel di masa mendatang mengingat implikasi untuk kekayaan intelektual (IP), termasuk privacy rights, kompetisi, perdagangan, compliance dan inovasi.
Kebutuhan untuk melihat kembali aspek HKI terhadap cross border data flows ke depan (IPR a new) adalah ketika kita semua bergerak lebih jauh ke era Industri 4.0. Kebutuhan akan keahlian dalam bidang HKI hanya akan terus tumbuh dan berakibat khususnya dalam konteks terjadi aliran data secara lintas batas atau internasional. Selain itu, sekarang ini dengan pertimbangkan perkembangan terhadap aset utama dari sebagian besar perusahaan saat ini berbentuk tidak berwujud (intangible) diantaranya merupakan bagian dari HKI dalam beberapa perwujudan, misalnya invensi, aplikasi, strategic know-how, konten, brands, dll.
Perkembangan sekarang proporsi aset tidak berwujud (intangible) “dianggap” merupakan aset berwujud (tangible) secara ekonomi terus menuju ke arah fixed asset yang secara signifikan memberikan kontribusi bagi perusahaan, dan untuk itu sebagian besar perusahaan (termasuk perusahaan manufaktur) memperkenalkan produk berupa layanan dari hasil inovasi, aplikasi, produk, layanan baru, dll. Kejadian maupun permasalahan ini terjadi karena kolaborasi dan kerjasama sekarang ini dalam bentuk networking, yang seringkali dilakukan lintas batas, tentunya dengan adanya peningkatan komunikasi dan perkembangan aplikasi Teknologi Informasi dan apalagi dengan adanya krisis Covid-19 sekarang ini termasuk mendorong trend ini.
Dalam perkembangan, perusahaan yang biasanya tidak terkait dengan publikasi teknologi, hiburan atau konten, sekarang memproteksi diri mereka dengan portofolio besar dalam lingkup HKI. Misalnya, American Express, Visa, Mastercard, Bank of America, dan Walmart (melalui Walmart Apollo LLC) yang berada di antara 30 pemegang paten blockchain teratas di seluruh dunia.
Implikasi Proteksi Database yang Diabaikan
Bidang HKI sekarang ini masih umumnya dilihat dalam scope perlindungan saja, misalnya seseorang mendapatkan paten untuk melindungi invensi, hak cipta melindungi film, seni, literatur, musik, Merek untuk melindungi brands, penamaan termasuk indikasi geografis. Sekarang ini lebih banyak pelaku usaha di bidang HKI menggunakan hak eksklusifnya untuk meningkatkan pendapatan (misalnya melalui lisensi) atau tujuan strategis perusahaan lebih lanjut.
Upaya strategis tersebut dapat berupa promosi yang lebih luas dari sekedar teknologi atau teknologi dengan kepentingan mendasar seperti yang dilakukan sebagai komitmen untuk tidak mengambil legal action terhadap pihak-pihak yang menggunakan teknologi mereka dengan itikad baik, bahkan tanpa izin sebelumnya, atau seperti yang dilakukan IBM sebelumnya dengan janji inovasi teknologi yang ada pada akhirnya dirancang untuk tindakan promosi berupa adopsi yang lebih luas untuk sistem operasi Linux. Ada juga perusahaan lain yang model bisnisnya didasarkan pada monetisasi HKI (monetization of IP rights) terutama patent assertion entities (PAE), yang sebelumnya dikenal sebagai ‘patent troll ‘, mendapatkan License fee dari pengguna yang mungkin sengaja atau tidak sengaja melanggar hak paten mereka.
Patent assertion entities (PAE) sementara ini dianggap cukup agresif, sepertinya dapat mengancam bisnis dalam usaha kecil dengan tuntutan atas pelanggaran yang cukup mahal, misalnya terjadi atas penggunaan sistem Wifi, yang telah memberikan dampak pada sistem PAE, dengan membandingkan adanya legitimate players yang melisensikan teknologi yang penting dan dapat membantu memastikan bahwa para pengembang teknologi ini telah dibayar cukup. Lebih jauh, karena semakin banyak perusahaan yang mengadopsi teknologi terkini, dengan adanya Proteksi HKI seolah akan menjadi ancaman ataupun gangguan terhadap operasional bisnis mereka atau akan menambah biaya dalam melakukan bisnis karena juga berdampak dengan meningkatnya IPR Holders, namun semuanya tidak selesai di sini, karena kekuatiran IPR Holders akan hilangnya potensi HKI (potential loss of valuable IP).
Kekuatiran akan hilangnya potensi HKI karena semakin banyak pekerjaan yang dilakukan melalui network, apalagi sekarang ketika pengaturan work from home/WFH sudah ada, kekhawatiran akan hilangnya potensi HKI yang berharga, dapat berupa konten, sensitive information, rahasia dagang, yang berdampak pada ditentukannya peraturan perusahaan yang pada pokoknya mengeluarkan peringatan tentang keamanan siber dan menggunakan solusi teknologi seperti VPN atau surveillance software untuk mengawasi pekerja jarak jauh (hal mana sebetulnya keduanya memiliki masalah hukum sendiri di luar cakupan artikel ini). Namun perusahaan juga harus khawatir tentang kepemilikan HKI pada lingkungan network, tidak hanya ketika peserta secara teknis menjadi ‘karyawan’ tetapi juga dimana pelaku usaha lain terlibat dalam hak kekayaan intelektual yang baru (new created IP).
Teknologi confluence
Dapat terjadi suatu teknologi confluence yang dikombinasikan dengan peningkatan network dari kolaborasi dan pengembangan, khususnya terhadap transaksi lintas batas, telah membawa keprihatinan terkait perlindungan HKI yang sejauh ini luput dari perhatian yang lebih besar, serta konsekuensi HKI dari undang-undang dan perjanjian Perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) yang mengatur cross border data transfer. Begitu pula terhadap aliran data internasional tidak hanya diperlukan untuk alasan operasional, tetapi juga untuk pengembangan produk tertentu, termasuk upaya lokalisasi (localization) dari aplikasi atau layanan serta terhadap aplikasi untuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang membutuhkan dan melibatkan sejumlah data yang diwujudkan dan berpindah dalam tindakan training perusahaan yang dilakukan secara masif.
FTA membatasi data transfer atau panggilan untuk data yang disimpan secara lokal berpotensi membatasi pengembangan produk, menaikkan biaya, dan mempersulit masalah kepatuhan (misalnya, karena data sekarang harus disimpan di beberapa lokasi di bawah serangkaian peraturan dan regulasi yang beragam). Ketentuan dalam FTA yang berpotensi menguntungkan perusahaan dalam satu yurisdiksi atas perusahaan di luar negara itu juga berpotensi menjadi tanda bahaya, seperti klausul mengenai peraturan privasi yang mungkin memerlukan pengungkapan rahasia dagang yang penting, seperti algoritma yang digunakan dalam aplikasi AI, dalam kondisi tertentu.
Mengingat bahwa perusahaan semakin menggunakan sistem AI yang dipesan lebih dahulu. Dan tentu saja, terkait aliran data internasional, selalu ada kemungkinan bahwa ketika pemegang HKI di yurisdiksi lain mungkin mencoba menggunakan HKI-nya untuk memblokir kemampuan saingannya untuk melakukan bisnis di sana. Dalam European Union Law (undang-undang Uni Eropa), Database rights merupakan sui generis undang-undang tentang penyalinan dan penyebaran informasi dalam basis data komputer. Database rights pertama kali diperkenalkan pada tahun 1996, ketika Dewan Uni Eropa mengeluarkan arahan tentang perlindungan hukum terhadap basis data, memberikan hak hukum yang spesifik dan terpisah (limitation) untuk certain computer record. Dalam dalam praktek Database rights tidak tergantung pada hak cipta, karena pengaturan, pemilihan, dan penyajian data yang telah dilindungi oleh hukum hak cipta, sedangkan database secara keseluruhan umumnya dapat dilindungi oleh database rights.
Database rights dapat berlangsung selama 15 tahun, setiap kali database secara substansial dimodifikasi, namun, serangkaian hak baru (dengan subsidiary rights) dibuat terhadap modifikasi database itu. Pemilik database rights memiliki hak untuk menolak atas salinan bagian-bagian substansial dari database mereka, apalagi jika data diekstraksi dan direkonstruksi sedikit demi sedikit. Database rights di bawah UE dibuat secara otomatis, berada di tangan pemberi kerja pembuat (ketika kegiatan kreativitas merupakan bagian dari pekerjaan), dan tidak harus didaftarkan.
Penutup
Singkat, kekhawatiran perusahaan dibidang teknologi informasi dan konten mengenai hak kekayaan intelektual, ketika terdapat industri yang dapat menggunakan inovasi mereka ke industri lain. Mengingat sekarang HKI telah menjadi aset utama sebagian besar perusahaan, serta meningkatnya meningkatkan kesadaran terhadap HKI sekarang menjadi keharusan terutama karena undang-undang privasi dan FTA telah menjadi sangat penting untuk perlindungan HKI dan sehingga terhindar dari data flow yang berharga, karena database sangat penting untuk operasi dan pengembangan produk.
SF
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum, FCIArb seorang Akademisi, Konsultan HKI, Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI). Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































