Anak Usaha Indofood Ini Diduga Menimbun 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deli Serdang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengusut adanya dugaan praktik kartel dan menaikkan status perkara ini ke proses penegakan hukum.
Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di gudang Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil penelusuran satgas menduga bahwa minyak goreng ditimbun dan tidak diedarkan ke pasar karena manajemen perusahaan mengaku menderita kerugian dengan adanya kebijakan satu harga dari pemerintah.
Satgas Pangan menemukan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP).
“Terjadi kelangkaan minyak goreng di toko dan pasar. Kita turun ke pasar tradisional dan modern untuk memastikan dan memang kita lihat ada kekosongan. Lalu kita lakukan penelusuran dan ternyata kita temukan minyak goreng yang jumalnya sangat banyak yaitu 1,1 juta kilogram,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemrpov Sumut, Naslindo Sirait.
“Kita sudah surati dan kita akan panggil mereka Senin nanti untuk mendengar klarifikasi apa penyebab penumpukan ini. Apakah ada indikasi pidana di sana yang jelas kita minta itu segera disalurkan,” ucapnya.
SIMP membantah melakukan penimbunan. Berdasarkan siaran resmi perusahaan, minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan.
“Semua stok yang tersedia merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” ucap perusahaan berdasarkan siaran resmi.
Manajemen SIMP menegaskan bahwa pabrik minyak goreng lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng pada pabrik mi instan dari grup perusahaan yang sama, termasuk di Deli Serdang.
“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan,” ungkap perusahaan.
Naslindo juga mengatakan bahwa permasalahan ini akan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh produsen minyak goreng yang bersangkutan.
1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun tersebut sebenarnya dapat memenuhi 6-10 persen kebutuhan masyarakat Sumatera Utara per bulannya.
“Kalau kita hitung-hitung angka itu untuk per bulannya sekitar 6-10 persen. Waktu kita tanya, mereka sampaikan keluhannya, mereka takut rugi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Lalu kita sampaikan itukan sudah ada mekanismenya. Mereka bisa klaim untuk harga keekonomiannya,” ucap Naslindo.
Dari sini, tidak ada lagi alasan bagi manajemen perusahaan mengklaim terjadi kerugian. Pemerintah sudah mengatur berdasarkan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Minyak Goreng.
Naslindo kembali mengingatkan kepada produsen mengenai kebutuhan masyarakat akan minyak goreng. Dia berharap tidak akan ada lagi perusahaan yang menimbun minyak goreng, apalagi dalam jumlah yang signifikan.
“Situasi yang sulit karena pandemi Covid-19 jangan lagi kita persulit dengan perilaku-perilaku yang tidak baik. Kita semua terutama pengusaha harus punya kesadaran bahwa kita harus bersama-sama menyelamatkan perekonomian kita,” tegasnya.
Dugaan Kartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah melakukan pemanggilan kepada 15 produsen minyak goreng untuk mengusut adanya dugaan praktik kartel.
“Kami mengagendakan pemanggilan terhadap 15 produsen,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
KPPU meminta keterangan dan data yang diperlukan dari 15 produsen minyak goreng secara tertulis yang diundang secara langsung. Deswin tidak menjelaskan secara tegas siapa saja produsen yang dipanggil dan dimintai keterangan mengenai persoalan harga minyak tersebut. KPPU memastikan bahwa mereka akan melakukan pemanggilan kepada produsen minyak goreng dari berbagai skala usaha.
“Minggu ini kami fokus mengundang dari sisi retail,” ucap Deswin.
Saat ini KPPU berusaha untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan praktik kartel tentang mahalnya harga minyak goreng di pasaran. KPPU telah menaikkan status perkara ini ke proses penegakan hukum.
FDW








































