Jebakan Hukum bagi Pengusaha di balik terminologi force majeure selama Pandemi Covid-19

Jebakan Hukum bagi Pengusaha di balik terminologi force majeure selama Pandemi Covid-19

Jebakan Hukum bagi Pengusaha di balik terminologi force majeure selama Pandemi Covid-19
oleh Yegar Sahadutha

Wabah Coronavirus (“Covid-19”) resmi diumumkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau lebih dikenal dengan World Health Organization (“WHO”) sebagai Pandemi pada Rabu, 11 Maret 2020. Covid-19 berakibat buruk tidak hanya pada bidang kesehatan saja, tetapi juga dalam dunia usaha juga. Sudah banyak beredar pendapat dari praktisi dan ahli Hukum terkait pro dan kontra yang menyatakan peristiwa luar biasa ini (extraordinary event) dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (“force majeure”). Permasalahannya apakah seluruh transaksi bisnis yang tidak dapat terlaksana dalam jangka waktu terjadinya Covid-19 secara hukum dapat didalilkan sebagai force majeure menurut Hukum di Indonesia?

Perlu diingat permasalahan fundamental di Indonesia, adalah ketidakpastian Hukum. Sebagai contoh Peraturan terkait Keperdataan di Indonesia yang mengadaptasi dari Hukum Perdata Belanda, yang kita kenal sekarang sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerljik wetboek, statsblad 1847 No. 23 (“KUHPer”). KUHPer sudah berlaku di Negara kita sejak 1 Mei 1848, hal mana Belanda sendiri sudah berulang kali merevisi Hukum Perdata mereka, sehingga sering dikatakan KUHPer adalah peraturan yang sudah “usang”.

Akibatnya dalam menentukan force majeure pada gagalnya suatu transaksi bisnis, seorang Penasihat Hukum yang cermat dalam memberikan Pendapat Hukum kepada kliennya tidak hanya merujuk pada ketentuan di Pasal 1244, 1245, 1444 dan 1445 KUHPer saja, tetapi perlu juga menganalisa dari Peraturan perundang-undangan lainnya dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, salah satu contohnya pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi juncto Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (“Peraturan Jasa Konstruksi”). Dalam usaha jasa konstruksi force majeure dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu yang bersifat absolut dan bersifat relatif, lebih lanjut Peraturan Jasa Konstruksi juga membuka kemungkinan mitigasi risiko terkait force majeure melalui lembaga Asuransi.

Mari kita coba menganalisa pada suatu contoh kasus yang sederhana, PT X adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta bergerak dalam usaha distribusi es batu, memiliki kontrak kerjasama selama tahun 2020 untuk mendistribusikan es batu ke PT Y (bergerak di bidang usaha Bioskop) dan PT Z (bergerak di bidang usaha coffee shop), dalam waktu yang tidak berbeda jauh PT Y dan PT Z mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT X untuk menghentikan pemesanan es batu dari PT X dengan alasan force majeure akibat Covid-19. Yang menjadi permasalahan apakah ada upaya Hukum lain yang dapat dilakukan oleh PT X untuk mencegah hal tersebut, karena tentunya PT X akan mengalami kerugian materil dari peristiwa tersebut.

Dalam kasus tersebut diatas, penulis sebagai Praktisi Hukum, tentunya dalam memberikan Pendapat Hukum kepada PT X, harus secara teliti mempertimbangkan berbagai peraturan Hukum yang sesuai pada masing-masing pihak, terkait PT Y tentu saja sebelum memberikan Pendapat Hukum, penulis harus merujuk pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI jakarta Nomor 160/SE/2020 Tahun 2020 (“SE 160/2020”) secara tegas memberikan instruksi kepada pengusaha bioskop untuk menutup sementara usahanya, tapi perlu diingat, dalam SE 160/2020 ada jangka waktu yang jelas berapa lama penutupan sementara tersebut. Walaupun tidak menutup kemungkinan perpanjangan waktu penutupan sementara tersebut, apabila merujuk Keputusan Gubernur DKI Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“KepGub 361/2020”). Berbeda dengan PT Z yang bergerak di bidang usaha coffee shop, walaupun secara Nasional Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (“PP 21/2020”) hingga tulisan ini dibuat belum ada aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang penutupan sementara pada bidang usaha coffee shop, walaupun di beberapa tempat ada batasan-batasan jam buka dari coffee shop, tetapi banyak pengusaha coffee shop dengan kreatif menggenjot pemasaran produknya melalui kerjasama dengan layanan ojek online sehingga mereka tetap dapat menjual produk mereka kepada konsumen yang tidak dapat datang ke toko mereka.  

Selain itu perlu di pertimbangkan isi Perjanjian antara PT X dengan PT Y dan PT Z, maupun faktor-faktor lainnya. Sebelum penulis dapat memberikan Rekomendasi Hukum terkait Upaya Hukum yang efektif dan dapat menjadi solusi terbaik untuk PT X, baik menyarankan melakukan addendum Perjanjian atau menegosiasikan ulang kerjasama antar para pihak, hingga mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam kondisi sulit seperti saat ini, para Pengusaha harus sangat berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Selama Covid-19 pengusaha harus memilki business judgement yang tepat agar dapat bertahan dan rebound setelah Covid-19 berakhir. Lebih lanjut pengusaha perlu memahami secara komprehensif jebakan atau celah Hukum yang bisa saja menguntungkan atau merugikan usahanya. Force majeure dalam Kerjasama bisnis selama Covid-19, adalah contoh salah satu isu Hukum. Masih banyak isu-isu Hukum lainnya yang perlu para Pengusaha pahami lebih teliti dan cermat lagi, seperti tentang regulasi baru apa yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia terkait Hukum Ketengakerjaan atau Restrukturisasi Hutang selama Covid-19? apakah regulasi tersebut dapat menguntungkan usaha saya atau tidak?

Saat ini, bukan saatnya untuk mengkritisi Pemerintah secara berlebihan, bahkan negara adikuasa seperti Amerika Serikat sendiri terlihat tidak siap untuk menghadapi Covid-19. Lebih baik berfokus kepada hal yang dapat dilakukan, daripada membuang energi sia-sia tentang hal yang diluar kendali kita. Ini saatnya untuk para Pengusaha untuk mengatur ulang strategi-strategi bisnisnya ke depan, dengan Pendapat Hukum yang tepat dari Penasihat Hukum yang bijak, Karena Hukum dan Bisnis bisa dikatakan sebagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Yegar Sahadutha, Praktisi Hukum. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakilkan pandangan redaksi Kliklegal.

Dipromosikan