Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Hand Sanitizer, APD, dan 73 Jenis Barang Penanganan Covid-19 Lainnya

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Hand Sanitizer, APD, dan 73 Jenis Barang Penanganan Covid-19 Lainnya

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Hand Sanitizer, APD, dan 73 Jenis Barang Penanganan Covid-19 Lainnya

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19. Hal ini, kata Heru, dituangkan  dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (PMK No. 34/2020).

“Sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Melalui PMK terbaru ini, Kemenkeu menambah kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/) lalu.

Lebih lanjut, Heru menuturkan, adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu, pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non-komersial.

Selain itu, Heru menerangkan, terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini. Adapun 73 jenis barang itu di antaranya hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan termasuk sabun mengandung obat seperti sabun desinfektan.

“Test kit dan reagent laboratorium diantaranya seperti tes cepat dan massal atau rapid test, dan alat tes polymerase chain reaction (PCR). Media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin. Selain itu, kelompok peralatan medis di antaranya termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non-elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, terkait pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu, barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Heru mengatakan, adapun tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini, dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

“Kecuali untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi 500 dollar AS tidak perlu mengajukan permohonan, tetapi cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi 500 dollar AS yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Namun demikian, kata Heru, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.

“Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang. Namun, jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB,” jelasnya.

Heru menjelaskan, soal jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Sebagai referensi, Heru mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK No. 70 /2012 dan PMK No. 171/2019. Namun, kedua skema tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.

“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang,” ujarnya.

 

SF

Dipromosikan