Jadi Apa Sih Batas Kewenangan Staf Khusus Presiden Itu?

Jadi Apa Sih Batas Kewenangan Staf Khusus Presiden Itu?

Jadi Apa Sih Batas Kewenangan Staf Khusus Presiden Itu?

“Secara yuridis sesungguhnya eksistensi staf khusus lebih bersifat ‘supporting system’ kerja presiden, tidak lebih dari itu.”

Dunia maya kembali heboh akibat langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, menerbitkan surat nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, tertanggal 1 April 2020 yang pada pokoknya dalam surat tersebut Andi meminta dukungan para camat membantu perusahaannya sendiri (PT Amartha Mikro Fintek) dalam program “Relawan Lawan Covid-19”.

Wewenang staf khusus sebatas memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada presiden, tidak sampai menjamah ranah kordinasi dengan birokrat daerah. Penerbitan surat berlambang garuda tersebut secara langsung kepada para camat dinilai telah melangkahi wewenang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kepala daerah.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menilai pembuatan surat dan korespondensi oleh staf khusus Presiden kepada seluruh camat di Indonesia, mempunyai dampak yang sangat fatal dan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, sebab perbuatan ini dapat dikualifisir sebagai tindakan “Trading in Influence”(baca:penjualan pengaruh) dan berpotensi Maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan.

“Hal ini tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, yang mengatur bahwa lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Dengan demikian maka pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara terkait. Sehingga hal ini juga melanggar prinsip serta kaidah terkait Atribusi, Delegasi, dan Mandat sebagaimana diatur dalam norma ketentuan Pasal 11, Pasal 12,  Pasal 13 dan ketentuan pasal 14 UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab staf khusus tidak diberikan mandat serta kewenangan atributif seperti itu,” kepada Kliklegal, Kamis (16/4) lalu.

Fahri menerangkan, idealnya setiap pejabat pemerintahan wajib mempedomani undang-undang administrasi pemerintahan, yang mana secara mendasar dan pada hakikatnya disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Fahri berujar, jika ditinjau dari prosedur dan teknis ketatanegaraan terkait dengan mekanisme kerja pemerintahan dalam sistem pemerintahan Presidensial, surat tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur administrasi pemerintahan negara. “Surat serta korespondensi semacam ini tidak dikenal dalam nomenklatur administrasi pemerintahan negara,” terangnya.  

Sebagaimana diketahui dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia, dalam ketentuan pasal Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disebutkan, ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara maka Presiden dibantu oleh para menteri-menteri yang memimpin Kementerian Negara.

Mengingat lembaga kepresidenan sangat vital dan strategis, sehingga telah menjadi tradisi kekuasaan negara bahwa setiap presiden selalu membutuhkan serta mengangkat berbagai staf dukungan keahlian dari berbagai pihak. Maka dibentuk Perpres No. 17/2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 39/2018.

Fahri menerangkan, yang mana di dalam ketentuan tersebut telah secara jelas mengatur bahwa Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk kepentingan memperlancar pelaksanaan tugas presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah diberikan oleh undang-undang kepada Kementerian serta instansi pemerintahan konvensional. Hal ini sebagaimana ketentuan Perpres No. 17/2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 39/2018.

“Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet, dan staf khusus bersifat operasional, yaitu melekat 24 jam bersama presiden, jadi staf khusus berbeda kedudukan dengan Dewan Pertimbangan Presiden, Unit Kerja Presiden atau Kantor Staf Presiden. Sehingga secara yuridis sesungguhnya eksistensi staf khusus lebih bersifat ‘supporting system’ kerja presiden, tidak lebih dari itu. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Perpres No. 17/2012 menyebutkan bahwa Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah,” terangnya.

Artinya, kata Fahri, jika memang bermaksud untuk melakukan koordinasi dengan struktur aparat pemerintahan dengan tujuan khusus untuk penanganan Covid-19, maka staf khusus wajib berkoordinasi dengan Mendagri untuk urusan camat dan sebagainya atau Gugus Tugas Covid-19 yang memang diberikan mandat khusus untuk itu.

“Bukan sifat khusus, sebab memang undang-undang tidak memberikan kewenangan apapun buat staf khusus dalam melakukan sebuah tindakan jabatan. Staf khusus tidak diperlengkapi dengan instrumen pengambilan kebijakan dan keputusan pemerintahan,” tuturnya.

Fahri mengungkapkan, ke depan presiden harus meninjau dan menata kembali keberadaan staf khusus presiden agar tidak terjadi “overlapping” dengan tugas-tugas kementerian negara atau struktur pemerintahan konvensional yang ada saat ini,desain kelembagaan maupun pola hubungan tata kerja harus diletakan dalam bingkai kaidah-kaidah ketatanegaraan sesuai sistem pemerintahan presidensial,agar semua sumber daya “resourcing” yang ada dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk kepentingan kesejahteraan bangsa dan negara.

Penyalahgunaan Jabatan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, meminta Presiden Joko Widodo harus segera memecat Andi akibat perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi karena jelas merupakan konflik kepentingan.

“Itu pelanggaran etika luar biasa. Menurut saya sanksi berat harus dikenakan. Diberhentikan saja orang seperti itu karena kita bisa bertoleransi dengan perbedaan pendapat, itu biasa, walaupun mengenai kebijakan itu biasa saja. Walaupun misalnya dia orang pemerintah dan kemudian pemikirannya tidak mendukung pemerintah itu sah-sah karena berbeda pendapat kan biasa. Kalau ini menurut saya tidak biasa. Sudah kategori menyalahgunakan jabatan, bahkan dia bisa mengarah ke tindak pidana juga karena menggunakan kop surat negara kan untuk kepentingan bisnis perusahannya,” ujar Refly kepada wartawan, Selasa (14/4) lalu.

Meski telah meminta maaf dan menarik surat tersebut, Refly menilai bahwa perilaku Andi sebagai staf khusus Presiden tetap mengecewakan. Sebagai anak muda, kata Refly, seharusnya Andi bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena diharapkan mampu membuat terobosan-terobosan pemikiran dan kebijakan yang lebih baik dibanding kalangan orang tua yang sudah penuh dengan rekam jejak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tambahnya, perilaku Andi bisa serta merta mencoreng citra Presiden Joko Widodo karena jabatan staf khusus tersebut merupakan jabatan kepercayaan, bukan jabatan yang dipilih oleh masyarakat. Maka dari itu, ia menilai seharusnya Jokowi bisa segera memberhentikan Andi.

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, bahwa Andi sudah ditegur keras atas perbuatannya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada sanksi yang akan diberikan kepada Andi. Surat terbuka pernyataan maaf , kata Donny dinilai sudah cukup. Lebih lanjut, Donny menerangkan, yang bisa memberhentikan staf khusus Presiden hanyalah Presiden Joko Widodo. “Sudah ada teguran keras dan dia minta maaf secara terbuka, saya kira sudah pada tempatnya,” ujar Donny.

SF

Dipromosikan