Jimly School Gelar Pelatihan Legal Drafting

Jimly School of Law and Government (JSLG) menyelenggarakan Legal Drafting Training pada 11-13 September 2017 mendatang.

Berdasarkan Term of Reference (ToR) dari panitia penyelenggara, perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan atau pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum atau perancangan kontrak atau MoU.

Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya.

Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting.

Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah. Demikian latar belakang acara Legal Drafting Training ini.

Pelatihan yang akan diadakan di Training Room JSLG ini bertujuan untuk, sebagai berikut:

  • Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  • Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrakyang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  • Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting.
  • Memiliki ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.

Legal drafting training ini akan menghadirkan beberapa orang narasumber ahli dan berpengalaman yang akan menyampaikan materi dengan metode experiental learning yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis sekaligus.

Dengan mengikuti legal drafting training ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  • Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  • Meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak yang dibuat.
  • Menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.

Informasi lengkap mengenai kegiatan tersebut sebagai berikut:

Jenis Kegiatan

Training

Tema

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Naskah Hukum / Legal Drafting Training

Pembicara

  • Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  • Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D
  • A. Partomuan Pohan, SH., LL.M
  • Qomaruddin, S.H., M.H.
  • Oka Mahendra, S.H.
  • Suhariyono, S.H., M.H
  • Zafrullah Salim, M.H.
  • Muzajjin Machbub, M.Si.

Materi

  • Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting).
  • Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait.
  • Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) terkait  PT sebagai Subjek Hukum Mandiri
  • Bahasa Perjanjian/Kontrak
  • Perancangan dan Analisa Kontrak
  • Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak
  • Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian
  • Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
  • Pelatihan Penyusunan Kontrak Drafting (simulasi)

Waktu dan Tempat

Hari, tanggal: Senin – Rabu, 11-13 September 2017 (minimal 15 peserta)

Waktu: 09.00 – 16.30 WIB

Tempat: Training Room JSLG, Gedung Sarinah Jaya Lantai 11, Jl. M.H. Thamrin No. 11 Jakarta 10350.

Fasilitas

  • Materi bacaan
  • Training kit (alat tulis, blocknote, dll)
  • Paket meeting (lunch, coffee break 2x); dan
  • Sertifikat

Biaya Pendaftaran

Rp. 3.500.000

  • Pendaftaran dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2017 s/d 08 September 2017 melalui http://www.jimlyschool.com/jadwal-kegiatan/baca/21/legal-drafting-training-angkatan-20-11-13-september-2017
  • Pembayaran dilakukan melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  • Telepon : 021-39833450
  • Fax : 021-39833451
  • 0812 1368 3902 (Nurman)
  • 0878 5869 4707 (Faqih)
  • 0857 1591 6008 (Dwi)

Website : www.jimlyschool.com

Email : jimlyschool@jimly.com

(LY)

Dipromosikan