Kalbe Farma Lakukan Buyback Saham, Apa Artinya Bagi Investor?

Kalbe Farma Lakukan Buyback Saham, Apa Artinya Bagi Investor?
Kalbe Farma Lakukan Buyback Saham, Apa Artinya Bagi Investor?

“Buyback saham memberikan sinyal kepada investor bahwa perusahaan percaya diri terhadap masa depan perusahaan. Melalui buyback artinya perusahaan yakin bahwa nilai saham saat ini terlalu rendah (undervalued) dan memiliki potensi untuk naik di kemudian hari.”

PT Kalbe Farma Tbk. (Kalbe Farma) berencana melakukan buyback (pembelian kembali) sahamnya dengan nilai Rp250 miliar mulai tanggal 4 September 2025 sampai dengan 3 Desember 2025. Aksi ini akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan jasa perantara pedagang efek. 

Rencana tersebut sehubungan dengan kondisi pasar yang sedang berfluktuasi beberapa waktu belakangan . Menurut keterangan Corporate Secratry Kalbe Farma, Maria Teresa Fabiola, langkah buyback ini merujuk pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan [embelian kembali saham oleh emiten dalam kondii pasar tidak stabil, sebagaimana diatur dalam POJK 13/2023 dan POJK 29/2023. 

Kalbe Farma diketahui telah menyiapkan dana internal untuk melakukan aksi buyback tersebut. Kalbe Farma memperkirakan penggunaan dana internal tersebut akan menurunkan pendapatan bunga sekitar Rp2,5 miliar setelah periode pembelian selesai. Namun, Perseroan menilai dampak tersebut tidak signifikan terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan. Bahkan, dari sisi laba diperkirakan aksi ini akan berdampak positif bagi performa laba per saham. Kalbe Farma mengestimasikan akan terjadi kenaikan earning per share (EPS) yang sebelumnya Rp70,16 per saham pada 31 Desember 2024 menjadi Rp70,43 per saham setelah buyback dilakukan sepenuhnya.

“Buyback diharapkan memberikan keyakinan kepada investor atas fundamental saham Perseroan. Selain itu, aksi ini memberi fleksibilitas bagi Kalbe dalam mengelola modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dialihkan di masa depan dengan nilai optimal,” ucap Maria.

Implikasi Hukum terhadap Buyback Saham

Terdapat beberapa implikasi hukum terhadap transaksi buyback saham yang dilakukan oleh Perseroan menurut UU 40/2007. Saham yang dibeli kembali oleh Perseroan akan berstatus sebagai saham treasuri. Menurut Pasal 37 ayat (4) UU 40/2007, saham treasuri hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 tahun. Dalam jangka waktu tersebut Perseroan harus menentukan  apakah saham treasuri akan dijual atau ditarik kembali sebagai pengurangan modal.

Dalam konteks ini, Lita Siregar, Partner BP Lawyers, menyampaikan bahwa buyback saham tidak hanya merupakan strategi finansial, tetapi juga tindakan hukum yang diatur secara ketat, jelas Lita

Oleh karena itu, Lita juga menegaskan bahwa Buyback membawa konsekuensi langsung pada hak-hak korporasi. Saham treasuri tidak bisa digunakan untuk voting di RUPS, tidak berhak atas dividen, dan tidak dihitung dalam kuorum, hal ini dimaksudkan untuk melindungi pemegang saham lain dan menjaga fairness dalam tata kelola perusahaan.

“Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan buyback harus memastikan kepatuhan penuh pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari”, imbuh Lita lebih lanjut.

 

Mengapa ada batasan waktu untuk saham treasuri?

Mengutip Nindyo Pramono dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas:

“Pada dasarnya buyback digunakan sebagai jalan keluar jika perseroan sewaktu-waktu menghadapi krisis ekonomi ataupun krisis pasar modal, sehingga membutuhkan jalan keluar untuk mengatasi kondisi harga saham perseroan di pasar. Oleh karena itu, buyback diharapkan dapat mengatasi kondisi tersebut. Dengan demikian, buyback hanya dimaksudkan untuk kepentingan temporer. Suatu saat jika situasi krisisnya sudah hilang, saham buyback wajib dijual kembali.”

Buyback memang ditujukan untuk menyelamatkan modal perseroan. Ketika pasar sedang anjlok, harga per lembar saham semakin menurun, buyback dilakukan untuk mencegah nilai saham semakin turun drastis. Sesuai teori supply and demand dalam ilmu ekonomi, buyback saham oleh perusahaan akan mengurangi jumlah saham yang beredar, harapannya nilai saham akan meningkat seiring lebih banyaknya jumlah permintaan dibanding supply-nya.

Kemudian, menurut Pasal 40 UU 40/2007, saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan hak suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam suatu RUPS, selain itu saham treasuri juga tidak memberikan hak untuk mendapatkan dividen. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemegang saham lain yang sahamnya tidak dibeli saat pelaksanaan buyback.

Dampak Bagi Perusahaan

Buyback juga dapat menunjukkan bahwa keuangan perusahaan dalam kondisi yang sehat karena transaksi ini harus dilakukan tanpa menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan + cadangan wajib yang telah disisihkan. Bisa dikatakan perusahaan cukup memiliki “uang nganggur” untuk melakukan buyback. 

Ketika nilai saham meningkat di kemudian hari, perusahaan juga dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali ke pasar. Selain itu, saham treasuri tersebut juga dapat digunakan sebagai “amunisi” untuk dialokasikan ke pos-pos yang lebih efektif bagi pertumbuhan perusahaan.

Dampak Bagi Investor

Buyback saham akan meningkatkan EPS bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dibeli melalui buyback. Dengan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi lebih sedikit, maka dividen yang akan dibagian per lembar sahamnya akan meningkat.

Buyback saham memberikan sinyal kepada investor bahwa perusahaan percaya diri terhadap masa depan perusahaan. Melalui buyback artinya perusahaan yakin bahwa nilai saham saat ini terlalu rendah (undervalued) dan memiliki potensi untuk naik di kemudian hari.

Kesehatan Perusahaan

Buyback saham yang dilakukan pleh Kalbe Farma memberikan sinyal positif bagi investor ditengah fluktuasi pasar modal beberapa waktu kebelakang. Buyback menunjukkan kepercayaan diri perusahaan atas fundamental yang dimiliki perusahaan, Kesehatan finansial yang dimiliki perusahaan, serta dapat meningkatkan nilai saham per lembar yang beredar. Menurut hukum, perusahaan memiliki jangka waktu 3 tahun untuk mengalokasikan saham treasuri agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan perusahaan.

Sumber gambar: Ten Asia

(RED)

Dipromosikan