Kemenkop dan UKM Setop Tiga Bulan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Kemenkop dan UKM Setop Tiga Bulan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Kemenkop dan UKM Setop Tiga Bulan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam berlaku sejak 29 Mei 2020. 

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Rully Indrawan mengatakan, pemerintah melalui Kemenkop dan UKM memutuskan untuk menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan. Menurut Rully, moratorium tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (SE No. 26/2020). Rully menuturkan, adapun alasan terbitnya Surat Edaran tersebut untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam pada koperasi berlaku selama 3 bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020. Saat Surat Edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (18/6) kemarin.

Ia menambahkan, alasan lainnya moratorium ini dilakukan karena saat ini sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

“Masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. Kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” tukasnya.

Di tempat terpisah Deputi Pengawasan Kemenkop UKM, Akhmad Zabadi mengatakan, dengan adanya moratorium ini, sehingga  dapat dijadikan sarana untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.

“Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi,” ujarnya.

Disebutkan Akhmad, pandemi Covid-19 telah banyak mengakibatkan koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.

“Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota. Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” tuturnya.

Akhmad menerangkan, diperlukan upaya nyata untuk mengembalikan citra koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam agar menjadi lebih baik.

“Termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di tanah air. Makanya, salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik,” tutupnya.

 

SF

Dipromosikan