“Bang, kapan polisi bergerak? Sudah setahun lebih, kok kasus ini seolah jalan di tempat?” Pertanyaan itu yang mungkin dipertanyakan dari ahli waris almarhum Benyamin Sueb ketika harap harap cemas menanti kelanjutan laporannya.”
Saya bisa membayangkan, wajahnya penuh rasa lelah, sekaligus kecewa. Bagi mereka, bukan sekadar uang royalti yang dipertaruhkan, tapi juga kehormatan karya seorang maestro Betawi yang sudah menghibur bangsa ini lewat lagu, film, dan lawakan yang tak lekang oleh waktu.
Sebagai pengacara litigasi, saya terbiasa melihat wajah klien yang gusar menanti kejelasan laporan polisi. Dan kasus pelanggaran hak cipta ini memang punya dinamika tersendiri. Mari kita telisik: kenapa laporan pidana ahli waris Benyamin Sueb soal pelanggaran hak cipta bisa berjalan lama?
Laporan yang Menggema, tapi Proses Tersendat
Pada 15 Juli 2024, ahli waris resmi melaporkan dua perusahaan besar ke Polda Metro Jaya. Nomor laporannya jelas tercatat: LP/B/3992/VII/2024/SPKT. Tuduhannya serius—sekitar 517 karya cipta lagu Benyamin Sueb digunakan tanpa izin. Lagu-lagu itu dipakai untuk nada sambung pribadi, distribusi digital, hingga platform musik daring.
Bayangkan jumlahnya: lima ratus lebih karya. Itu bukan angka kecil. Bagi keluarga, ini bukti eksploitasi yang berlangsung lama dan sistematis. Namun, bagi aparat, ini berarti setumpuk dokumen, kontrak, metadata digital, dan bukti penggunaan yang harus disisir satu per satu.
Mengurai Kompleksitas Bukti
Di sinilah salah satu hambatan pertama muncul. Berbeda dengan kasus pencurian motor, di mana bukti barang bisa ditunjukkan secara fisik, pelanggaran hak cipta memerlukan bukti yang “tidak kasat mata”. Penyidik harus menelusuri apakah benar lagu-lagu itu dipakai, kapan, di platform mana, dan apakah ada pembayaran royalti yang semestinya masuk ke ahli waris.
Lalu muncul persoalan kontrak lama. Beberapa perjanjian yang ditunjukkan pihak terlapor berasal dari tahun 2002–2007. Ahli waris menyebutnya tidak sah. Masalahnya, bagaimana jika sebagian pihak yang menandatangani kontrak tersebut sudah wafat. Bagaimana membuktikan validitasnya? Bagaimana memastikan siapa yang sebenarnya berhak atas karya itu? Semua ini memperlambat proses karena polisi perlu memverifikasi keabsahan kontrak melalui keterangan ahli dan dokumen resmi.
Tahap Penyelidikan yang Berlarut
Publik sering salah paham: mengira bahwa begitu laporan dibuat, polisi otomatis menyidik. Padahal, ada tahap penyelidikan terlebih dahulu. Di sinilah polisi menguji: apakah benar ada peristiwa pidana? Apakah bukti awal cukup untuk masuk ke tahap penyidikan?
Untuk kasus Benyamin, polisi masih bolak-balik koordinasi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, meminta pendapat ahli, dan menunggu kelengkapan berkas. Proses ini memang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Tanpa bukti awal yang cukup, gelar perkara tak bisa dilakukan.
Bagi keluarga yang sudah menunggu puluhan tahun, tentu saja ini terasa menyakitkan. Tapi dari sisi prosedur hukum, inilah realitas yang harus dilalui.
Menelisik Legalitas Perjanjian
Kita juga tidak bisa menutup mata pada fakta bahwa terlapor punya argumen pembelaan. Mereka mengklaim memiliki kontrak lisensi. Ahli waris menyebut kontrak itu “cacat hukum”. Nah, sengketa seperti ini bukan perkara sederhana.
Apakah kontrak itu benar sah? Apakah ada unsur penipuan, atau justru para pihak pada masanya memang setuju? Jika kontrak itu ternyata sah, maka dugaan pidana bisa melemah. Jika tidak sah, polisi tetap harus membuktikan ada unsur kesengajaan dan keuntungan yang diperoleh terlapor dari penggunaan karya tanpa izin.
Pertarungan ini sebenarnya sudah seperti “pra-sidang” yang terjadi di tahap penyelidikan. Polisi terpaksa bertindak hati-hati agar tidak salah langkah.
Keterbatasan Aparat dan Prioritas Kasus
Sebagai pengacara yang kerap berhadapan dengan penyidik, saya tahu benar bahwa unit yang menangani kasus-kasus hak kekayaan intelektual tidak selalu punya sumber daya besar. Ada banyak kasus korupsi, narkotika, hingga tindak pidana berat lain yang sering didahulukan.
Kasus hak cipta kadang dianggap “tidak urgen”, meskipun nilainya miliaran rupiah dan menyangkut warisan budaya bangsa. Inilah salah satu kritik besar terhadap penegakan hukum di Indonesia: prioritas sering tidak sejalan dengan kepentingan perlindungan seniman.
Koordinasi Lintas Lembaga
Hak cipta bukan hanya urusan polisi. Harus ada konfirmasi dari Ditjen HKI mengenai pencatatan ciptaannya, status ahli waris, hingga perjanjian lisensi yang pernah dibuat. Bahkan, jika karya digunakan di platform digital internasional, penyidik harus berkomunikasi dengan penyedia layanan di luar negeri. Semua ini butuh waktu dan birokrasi yang panjang.
Kadang, surat resmi harus bolak-balik, menunggu balasan, atau bahkan menghadapi sikap defensif dari perusahaan yang dilaporkan. Tak heran jika waktu terus bergulir sementara proses terasa jalan di tempat.
Dampak bagi Ahli Waris
Bagi keluarga almarhum Benyamin, keterlambatan ini jelas merugikan. Setiap hari yang berlalu berarti potensi royalti yang hilang, reputasi karya yang semakin dieksploitasi, dan trauma karena karya sang maestro seolah tak dihargai negara.
Sebagai pengacara, saya bisa merasakan frustrasi itu. Hukum yang seharusnya memberi perlindungan, justru terasa lamban merespons. Padahal, Pasal 113 UU Hak Cipta jelas mengancam pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan ciptaan tanpa izin.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh:
- Aktif Mendorong Gelar Perkara
Kuasa hukum bisa secara resmi meminta penyidik menjadwalkan gelar perkara. Dengan begitu, status bisa segera naik dari penyelidikan ke penyidikan.
- Lengkapi Bukti Digital dan Kontrak
Ahli waris harus menyiapkan bukti eksploitasi: tangkapan layar, catatan distribusi, laporan keuangan platform. Bukti konkret akan mempercepat proses.
- Gunakan Ahli HKI
Pendapat ahli bisa memperjelas apakah benar kontrak lama cacat hukum dan penggunaan karya memang melanggar UU Hak Cipta.
- Publikasi dan “Tekanan” media
Media bisa menjadi “sarana” untuk mendorong percepatan. Publik punya hak tahu bahwa karya maestro nasional tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Namun, jangan sampai kelewat batas menghakimi,menuduh tanpa bukti sehingga menjadi trial by the press. Media pun harus hati-hati serta cover booth side dalam menulis berita.
- Pertimbangkan Jalur Perdata
Meski laporan pidana berjalan, gugatan ganti rugi perdata bisa diajukan paralel agar ada kompensasi nyata.
Menjaga Warisan Budaya Lewat Hukum
Kasus Benyamin Sueb ini lebih dari sekadar sengketa royalti. Ia adalah simbol bagaimana negara melindungi atau abai terhadap warisan budaya bangsa. Jika laporan ini terus berlarut, masyarakat bisa bertanya: apakah hukum kita benar-benar berpihak pada pencipta dan ahli warisnya, atau justru pada korporasi besar yang menikmati keuntungan?
Sebagai pengacara litigasi, saya berpendapat: proses yang lambat bukan alasan untuk menyerah. Justru di sinilah pentingnya keteguhan hati ahli waris, penasehat hukum, dan dukungan publik. Karya seorang maestro seperti Benyamin tidak boleh dibiarkan diperlakukan sebagai komoditas bebas.
Hukum harus hadir, meski lambat. Tapi kita tidak boleh berhenti menagihnya. Karena setiap lagu Benyamin yang diputar tanpa izin, adalah potongan penghargaan yang hilang untuk seniman kita sendiri.
Namun di sisi lain, oknum penegak hukum yang tidak menjalankan pemeriksaan atau “sengaja” membiarkan suatu laporan menjadi jalan di tempat, juga menjadi otokritik sendiri bagi kepolisian. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Penegakkan hukum tidak boleh memandang bulu. Apalagi stigma “kalau tidak ada pelicin, kasus gak jalan” akan terus berkembang di Masyarakat jika oknum-oknum terus dibiarkan.
Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio
Advokat kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law








































