Permenkumham 49/2025 membawa perubahan signifikan bagi pelaku usaha, terutama dalam kewajiban pelaporan tahunan RUPS dan laporan keuangan. Perusahaan wajib mematuhi prosedur baru yang mengatur laporan elektronik dan pelaporan tepat waktu, untuk menjaga kepatuhan hukum dan menghindari sanksi.
Berdasarkan pemberlakuan Permenkumham 49 Tahun 2025, pelaku usaha kini diwajibkan untuk melakukan penyesuaian yang lebih rinci dalam hal pelaporan tahunan dan laporan keuangan. Secara spesifik, perusahaan harus memenuhi kewajiban untuk menyusun dan melaporkan laporan tahunan RUPS dan laporan keuangan sesuai dengan prosedur baru yang ditetapkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Baca juga: KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru. Risiko Mengancam, Bagi yang Tak Paham
Laporan tahunan harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dengan bukti persetujuan melalui RUPS yang harus dituangkan dalam akta notaris, dan laporan keuangan wajib disampaikan tepat waktu untuk menjaga kepatuhan dan menghindari sanksi administratif.
Penyesuaian ini penting agar badan hukum, tetap memenuhi standar hukum yang baru, guna mencegah masalah hukum dan meminimalkan potensi sanksi. Untuk membantu pelaku usaha memahami lebih dalam mengenai prosedur dan kewajiban ini, Anda dapat mengikuti event online yang akan membahas Kewajiban Pelaporan Tahunan RUPS & Laporan Keuangan Pasca Permenkum 49/2025, yang diselenggarakan oleh Legalo dan BP Lawyers.
Acara ini akan membahas secara detail mengenai seluk-beluk Laporan Tahunan RUPS pasca Permenkum 49/2025, prosedur dan strategi pelaporan yang tepat, serta bagaimana pengaruh perubahan regulasi ini terhadap pelaku usaha.
Menghadirkan pemateri:
- LITA PAROMITA SIREGAR, S.H., LL.M., M.Kn
Managing Partner
BP Lawyers Counselors At Law - TIEN MULYANTHI, A.MD., SE., BKP., MSC.
Founder & CEO
Terala Consulting
Hari dan tanggal : Selasa, 27.01.2026
Pukul : 19.00 WIB
Online : via ZOOM
Investasi :Rp 99.000
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk memperdalam pemahaman Anda tentang kewajiban pelaporan tahunan RUPS dan laporan keuangan pasca terbitnya Permenkum 49/2025!
Daftarkan diri anda segera https://legalo.id/eventrups1








































