Putusan arbitrase SIAC yang memenangkan INA dan Silk Road Fund terhadap Kimia Farma menjadi pengingat bahwa sengketa investasi tidak berhenti pada kemenangan di meja arbitrase. Tantangan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut diakui dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum Indonesia.
Sengketa investasi antara Kimia Farma dan investor akhirnya memasuki babak baru setelah proses arbitrase internasional menghasilkan putusan yang merugikan perusahaan farmasi tersebut. Perselisihan ini bermula dari investasi senilai Rp1,86 triliun yang dilakukan Indonesia Investment Authority (INA) bersama Silk Road Fund (SRF) untuk mengambil 40% saham PT Kimia Farma Apotek (KFA) pada 2022.
Dalam perjalanan kerja sama tersebut, investor menemukan adanya persoalan terkait informasi keuangan KFA periode 2021–2022 yang menjadi dasar keputusan investasi. Investor kemudian membawa perkara ini ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada Oktober 2024 sebagai forum penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang disepakati dalam perjanjian investasi.
Putusan arbitrase SIAC pada Juni 2026 kemudian memenangkan pihak investor dan menghukum Kimia Farma untuk membayar ganti rugi sekitar Rp2,2 triliun. Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa dalam transaksi bisnis bernilai besar, sengketa tidak selalu diselesaikan melalui pengadilan nasional, tetapi dapat berakhir di forum arbitrase internasional.
Baca juga: Legalitas Vendor Lengkap Tapi Belum Tentu Benar, Begini Cara Mengeceknya
Arbitrase Internasional
Dalam transaksi investasi, sengketa tidak selalu diselesaikan melalui pengadilan. Para pihak sering memilih arbitrase karena prosesnya lebih fleksibel, rahasia, dan melibatkan arbiter dengan keahlian khusus. Selain itu, putusan arbitrase memiliki mekanisme pengakuan internasional sehingga banyak digunakan dalam perjanjian investasi, akuisisi, maupun kerjasama strategis.
Kasus Kimia Farma menunjukkan bahwa ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian informasi atau pelanggaran terhadap kesepakatan investasi, investor dapat menggunakan jalur arbitrase untuk mempertahankan kepentingannya. Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa setiap informasi, pernyataan, dan jaminan dalam kontrak investasi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terjadi perbedaan dengan kondisi sebenarnya.
Dalam investasi bernilai besar, kepercayaan menjadi fondasi utama. Investor tidak hanya melihat potensi bisnis, tetapi juga bergantung pada akurasi data dan dokumen yang diberikan perusahaan sebelum mengambil keputusan. Inilah mengapa proses due diligence dan penyusunan perjanjian investasi menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa yang dapat berkembang menjadi konflik lintas negara dengan nilai yang sangat besar.
Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Menanggapi kasus ini, Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers yang sudah berpengalaman menangani perkara arbitrase menilai putusan arbitrase SIAC yang memenangkan INA dan Silk Road Fund pada prinsipnya bersifat final dan mengikat para pihak. Namun menurutnya, kemenangan tersebut tidak serta-merta dapat dieksekusi terhadap aset pihak yang kalah di Indonesia.
Jika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, pihak pemenang harus menempuh mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai UU Arbitrase. Yang perlu digarisbawahi, proses eksekuatur bukan forum untuk mengadili kembali pokok sengketa yang sudah diputus SIAC.
“Sepanjang persyaratan formal terpenuhi dan putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia, pengadilan seharusnya mengambil pendekatan pro-enforcement. Kepastian dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional sangat penting, bukan hanya bagi para pihak dalam perkara ini, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan investor terhadap kepastian hukum investasi di Indonesia,” ujar penulis buku Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase ini.
Lebih jauh Bimo melihat persoalan terpenting kasus ini ke depan sebenarnya bukan lagi “siapa yang menang di SIAC?” karena itu sudah diputus.
“Pertanyaan berikutnya adalah, apakah Kimia Farma/Bio Farma akan melaksanakan award secara sukarela, bernegosiasi dengan INA–SRF, atau memaksa investor menempuh proses eksekuatur dan eksekusi di Indonesia?” tambahnya.
Karena dalam banyak kasus, putusan arbitrase asing yang akan dieksekusi di Indonesia diajukan pembatalan putusan arbitrase. Bahkan jika berkaca pada kasus Pertamina vs Karaha Bodas, putusan arbitrase asing diajukan pembatalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya seat atau lokasi dijatuhkannya putusan di Jenewa, Swiss. Sehingga, seharusnya pembatalan putusan diajukan di pengadilan Swiss, bukan di Indonesia.
Dipahami Sejak Awal Transaksi
Kasus Kimia Farma menjadi contoh bahwa arbitrase bukan hanya mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga bagian dari strategi perlindungan hukum dalam dunia investasi. Perusahaan yang melakukan ekspansi, mencari investor, atau menjalin kerja sama strategis perlu memahami konsekuensi dari setiap klausul dalam perjanjian.
Di sisi lain, investor juga membutuhkan kepastian bahwa tata kelola perusahaan, laporan keuangan, dan informasi material telah disampaikan secara akurat sebelum dana ditanamkan. Karena ketika sengketa terjadi, nilai yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga reputasi dan kepercayaan bisnis.
Pada akhirnya, arbitrase internasional menjadi pengingat bahwa hubungan bisnis dibangun tidak hanya melalui kesepakatan, tetapi juga melalui transparansi dan kepatuhan terhadap komitmen yang telah dibuat. Putusan SIAC dalam perkara Kimia Farma menunjukkan bahwa dalam dunia investasi, setiap keputusan besar selalu memiliki konsekuensi hukum yang harus dipersiapkan sejak awal.
(RED)








































