Kini Perusahaan Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru

Kini Perusahaan Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru
Kini Perusahaan Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru

Perusahaan sekarang bisa dipidana, apa artinya buat direksi dan pemilik bisnis? 

Bagi banyak pelaku usaha, hukum pidana selama ini terasa sebagai sesuatu yang “personal”: yang diproses adalah orang, bukan perusahaannya. Jika ada masalah hukum, yang dipanggil adalah karyawan, direktur, atau pihak tertentu. Perusahaannya sendiri dianggap hanya “alat” atau “wadah”. 

Apalagi KUHP lama, tidak mengenal adanya corporate crime atau pemidanaan terhadap Perusahaan. Corporate crime hanya diatur dalam beberapa UU khusus seperti UU Lingkungan, UU Kehutanan dan lainnya. Cara pandang itu kini sudah tidak relevan lagi.

Hukum pidana modern semakin jelas mengakui bahwa korporasi adalah subjek hukum pidana. Artinya, perusahaan dapat diperlakukan layaknya manusia dalam proses pidana: dapat diperiksa, dituntut, dijatuhi hukuman, dan dikenai sanksi yang berdampak langsung pada kelangsungan bisnis.

Ini bukan sekadar perubahan teknis hukum. Ini adalah perubahan paradigma besar tentang bagaimana risiko hukum melekat pada entitas bisnis.

Dari “orangnya” ke “perusahaannya”

Dalam praktik lama, jika terjadi tindak pidana di lingkungan perusahaan (misalnya korupsi, pencucian uang atau manipulasi laporan) yang dikejar biasanya adalah individu seperti direktur, manajer, atau staf tertentu. Perusahaan sering “berlindung” di balik kalimat klasik: “Itu perbuatan oknum.” Hal mana pernah terjadi dalam kasus bioremediasi Chevron (yang akhirnya karyawan Chevron dibebaskan di tingkat kasasi) serta kasus Indosat M2, yang berujung hingga pembubaran Indosat M2. 

Pendekatan ini dianggap tidak adil dan tidak efektif. Banyak keputusan justru lahir dari:

  • kebijakan perusahaan,
  • target bisnis yang agresif,
  • sistem insentif yang salah,
  • atau budaya internal yang permisif.

Kini berdasarkan KUHP baru telah ditegaskan jika suatu perbuatan dilakukan untuk kepentingan perusahaan atau atas perintah atau sepengetahuan pengurusnya, maka perusahaan juga harus bertanggung jawab secara pidana.

Dengan kata lain, tidak cukup lagi mengorbankan satu dua orang. Entitas bisnisnya sendiri bisa diseret ke ruang sidang.

Siapa yang mewakili perusahaan di perkara pidana?

Begitu perusahaan bisa dipidana, muncul pertanyaan praktis, siapa yang akan dipanggil, diperiksa, atau disidangkan?

Aturan terbaru menjawabnya dengan konsep PIC (Person in Charge). Penyidik dan jaksa dapat menunjuk pengurus tertentu, biasanya direksi, komisaris, atau pejabat kunci, sebagai wakil resmi perusahaan dalam proses pidana.

PIC bukan sekadar “datang mewakili perusahaan”, tetapi memikul tanggung jawab hukum atas sikap dan posisi korporasi dalam perkara pidana tersebut. Kesalahan memilih PIC atau sikap defensif yang keliru bisa memperparah risiko hukum perusahaan. Sanksi pidana bagi perusahaan tidak ringan secara bisnis.

Perusahaan memang tidak bisa dipenjara. Tapi jangan keliru, sanksi pidana korporasi sering kali jauh lebih merusak daripada hukuman badan.

Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • denda dalam jumlah besar,
  • perampasan keuntungan hasil kejahatan,
  • pembekuan kegiatan usaha,
  • pencabutan izin,
  • pengumuman putusan ke publik.

Bagi dunia bisnis, ini berarti reputasi dapat hancur, kehilangan kepercayaan investor, risiko pengakhiran kontrak, bahkan bisnis dapat mati secara perlahan. Dalam era keterbukaan informasi, satu putusan pidana terhadap perusahaan bisa menghancurkan brand yang dibangun puluhan tahun.

Munculnya Penundaan Penuntutan

Menariknya, hukum juga menyadari bahwa tidak semua perkara korporasi harus berakhir di pengadilan. Di sinilah lahir konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA).

DPA memungkinkan jaksa menunda penuntutan pidana terhadap perusahaan, dengan syarat perusahaan:

  • mengakui kesalahan,
  • membayar denda atau ganti rugi,
  • memperbaiki sistem kepatuhan,
  • dan tunduk pada pengawasan pengadilan.

Jika perusahaan patuh pada semua kewajiban, perkara dapat dihentikan tanpa pernah masuk ke putusan bersalah. Namun jika melanggar, penuntutan akan dilanjutkan.

DPA pada dasarnya adalah “kesempatan kedua” bagi perusahaan, tetapi dengan pengawasan ketat dan konsekuensi serius.

DPA bukan negosiasi gelap

Penting dipahami: DPA bukan “damai di belakang meja”. Prosesnya melibatkan diskresi jaksa, pemeriksaan oleh hakim dan pengawasan pengadilan selama pelaksanaan.

Artinya, kesepakatan ini harus transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang untuk deal ilegal atau permainan di luar sistem.

Bagi perusahaan, DPA adalah pilihan strategis: antara mempertaruhkan reputasi di pengadilan terbuka atau menerima kesalahan, membayar harga tertentu, dan membenahi diri.

Plea bargaining: pengakuan sebagai strategi hukum

Selain DPA, sistem baru juga memperkenalkan plea bargaining. Dalam mekanisme ini, terdakwa (baik individu maupun korporasi) dapat mengakui perbuatan, bekerja sama dengan jaksa dan meminta proses yang lebih sederhana dengan konsekuensi yang lebih ringan.

Namun, semua tetap berada di bawah kontrol hakim. Jika hakim menolak pengakuan tersebut, perkara kembali ke proses sidang normal.

Ini menunjukkan satu hal: hukum pidana korporasi kini bergerak ke arah resolusi yang efisien, bukan semata-mata penghukuman simbolik.

Implikasi bagi CEO dan pemilik bisnis

Bagi CEO, direksi, dan pemilik usaha, perubahan ini membawa pesan yang sangat jelas, risiko pidana sekarang melekat pada sistem, bukan hanya pada orang.

Bukan lagi soal “siapa yang salah”, tapi bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana target ditetapkan, bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana pelanggaran ditangani.

Perusahaan yang tidak memiliki sistem kepatuhan, mekanisme audit, dokumentasi Keputusan dan budaya etika, sesungguhnya sedang berjalan di ladang ranjau hukum.

Di era ini, pendekatan hukum yang hanya reaktif, baru bergerak saat penyidik datang, sudah tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah legal risk management, bagaimana mengelola risiko pidana sejak dari desain bisnis.

Perusahaan yang sehat secara hukum adalah perusahaan yang memahami batas-batas hukumnya, memiliki prosedur internal yang jelas dan bisa menunjukkan bahwa jika terjadi pelanggaran, itu benar-benar di luar sistem yang mereka bangun.

Dalam perkara pidana korporasi, niat baik dan sistem yang benar sering menjadi garis pemisah antara DPA dan dakwaan penuh.

Era baru hukum pidana korporasi menegaskan satu hal penting, bahwa perusahaan bukan lagi sekadar entitas ekonomi, tetapi juga subjek moral dan hukum. Bagi dunia usaha, ini bukan kabar buruk. Justru sebaliknya, ini adalah peluang untuk membangun bisnis yang lebih bersih, lebih profesional, dan lebih tahan terhadap guncangan hukum.

Karena di dunia yang semakin transparan, perusahaan yang paling aman bukan yang paling pintar menghindar, tetapi yang paling rapi mengelola risikonya.

Bimo Prasetio, Advokat pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan