KKPR Tidak Dihapus, Tapi Keluhan Terhadap Sistem Masih Berlarut

KKPR Tidak Dihapus, Tapi Keluhan Terhadap Sistem Masih Berlarut
Sumber Gambar: freepik

Meskipun pemerintah menegaskan bahwa KKPR tidak dihapus dan proses OSS disederhanakan, pelaku usaha masih menghadapi kendala nyata di lapangan. Keterlambatan, ketidakpastian, dan bottleneck dalam implementasi menunjukkan bahwa kesenjangan antara regulasi dan kenyataan belum teratasi sepenuhnya. 

Isu mengenai dihapusnya KKPR muncul seiring dengan perubahan sistem OSS yang semakin terdigitalisasi. Namun, klarifikasi resmi dari OSS menyebutkan bahwa KKPR masih berlaku dan menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang.

Baca juga: Lonjakan PMA 2025: Apakah Iklim Investasi Indonesia Sudah Ideal?

Secara sederhana, KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah instrumen untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Tanpa KKPR, kegiatan usaha berisiko melanggar ketentuan zonasi yang berlaku.

Dalam implementasinya di OSS, terdapat beberapa mekanisme KKPR. Adapun untuk usaha mikro, proses dapat dilakukan melalui pernyataan mandiri yang memungkinkan penerbitan otomatis. Sementara itu, untuk lokasi yang sudah terintegrasi dengan RDTR, konfirmasi KKPR juga dapat terbit secara otomatis.

Namun, jika lokasi usaha belum terintegrasi dengan RDTR, maka proses harus melalui persetujuan KKPR. Tahapan ini melibatkan penilaian dari instansi terkait, yang sering kali menjadi titik krusial dalam lamanya proses perizinan.

Antara Sistem dan Realita

Di balik klaim percepatan sistem OSS, pelaku usaha justru menghadapi realita yang tidak selalu sejalan. Banyak yang mengeluhkan lamanya proses penerbitan KKPR, bahkan hingga berbulan-bulan tanpa kepastian. 

Seperti yang dapat dilihat pada kolom komentar instagram resmi OSS, dimana keluhan yang muncul beragam, mulai dari status permohonan yang tertahan di tahap inspeksi, hingga ketidakjelasan SLA yang tidak sesuai dengan waktu nyata di lapangan. 

Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus frustasi, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian untuk menjalankan bisnisnya. Selain itu, persoalan RDTR yang belum sepenuhnya terintegrasi juga menjadi hambatan utama. Ketika sistem belum sinkron, proses yang seharusnya otomatis berubah menjadi manual dan memerlukan penilaian tambahan dari instansi teknis.

Dari situ terlihat adanya gap antara regulasi dan implementasi. Secara aturan, sistem sudah dirancang lebih cepat dan transparan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat bottleneck yang membuat proses menjadi lambat dan tidak pasti.

Kesiapan Infrastruktur = Kunci Kepercayaan Investor 

Lita Paromita Siregar, menyampaikan bahwa pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur ketika hendak mengaplikasikan aturan baru, terutama terkait perizinan berusaha. Hal ini agar tidak menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan investor terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia.

“Tidak sedikit investor yang memutuskan untuk hold berinvestasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian dalam kemudahan berusaha dalam implementasi praktik. Meski dalam tataran peraturan sudah jelas ada kemudahan, tapi dalam implementasi tidak baik, tentu investor dan pelaku usaha akan berpikir berulang kali untuk mulai menjalankan bisnis,” ungkap Lita. 

Lebih lanjut, Lita menghimbau kepada pelaku usaha untuk lebih jeli saat membaca informasi yang beredar. Pastikan untuk menyortir dan verifikasi informasi yang didapatkan terlebih jika hal tersebut berkaitan dengan perizinan berusaha ungkap Lita yang merupakan Partner pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law tersebut. 

Menutup Kesenjangan

Pada akhirnya, KKPR memang tidak dihapus, tetapi tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana sistem tersebut dijalankan secara konsisten. Regulasi yang baik perlu diiringi dengan implementasi yang efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

Pemerintah telah mengambil langkah maju dengan menyederhanakan mekanisme melalui OSS. Namun, pekerjaan rumah masih ada, terutama dalam memastikan integrasi RDTR, peningkatan koordinasi antar instansi, dan kepastian waktu layanan.

Bagi pelaku usaha, kepastian adalah segalanya. Tanpa itu, perencanaan bisnis menjadi sulit dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, perbaikan implementasi menjadi hal yang tidak bisa ditunda.

 

(RED)

Dipromosikan