Langkah – Langkah dan Prosedur Pencabutan NIB dalam OSS

Langkah - Langkah dan Prosedur Pencabutan NIB dalam OSS

Ilustrasi gambar dari : freepik

NIB berfungsi sebagai identifikasi perusahaan dan menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan legalitas, termasuk dalam proses perizinan dan pendaftaran usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha dengan status legal yang diakui oleh pemerintah.

Namun, terdapat situasi di mana pelaku usaha perlumencabut NIB yang telah terdaftar. Pencabutan NIB ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti ketika usaha tersebut sudah tidak aktif atau berhenti beroperasi.

Dalam kondisi seperti ini, pencabutan NIB menjadi langkah yang diperlukan untuk memastikan data yang tercatat di sistem tetap akurat dan sesuai dengan kondisi usaha terbaru.

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mencabut NIB:

  1. Identitas direksi atau kuasa direksi (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum AHU.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak pelaku usaha.
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki pelaku usaha.

Untuk Pelaku usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta, badan usaha non-perseroan yang tidak memiliki akta dalam AHU, dan pelaku usaha yang hanya mencabut salah satu kegiatan usaha yang dimiliki dalam satu lokasi proyek perlu menyiapkan dokumen tambahan yaitu Pernyataan Pencabutan dalam sistem OSS.

Prosedur yang akan dilalui dalam mencabut NIB sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen Pencabutan
  2. Masuk ke Sistem OSS:
    Login ke OSS;
    Pilih Menu Pencabutan NIB;
    Lengkapi Data yang Dibutuhkan;
    Submit Pengajuan.
  3. Verifikasi dan Persetujuan
  4. Penerbitan Surat Pencabutan

Sebagai catatan dalam proses pencabutan NIB adalah proses ini tidak dapat dibatalkan dan dicabutnya NIB tidak menghapus kewajiban pelaku usaha yang muncul sebelum pencabutan NIB dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Arief Daffa Rahmawan, Project Associate & Legal Consultant, Smart Legal ID.

Dipromosikan