Mekanisme Perpanjangan KKPR Secara Non-Elektronik

Mekanisme Perpanjangan KKPR Secara Non-Elektronik
Sumber Gambar: Unsplash

Surat Edaran BKPM 2025 membuka mekanisme perpanjangan KKPR secara non-elektronik bagi pelaku usaha yang belum menguasai seluruh lahan. Dengan syarat tertentu, izin tetap dapat diperpanjang agar proyek investasi tidak terhenti sambil menunggu sistem OSS diperbarui.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perpanjangan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sebelumnya diterbitkan tanpa penilaian berdasarkan Pasal 181 PP 5/2021.

Baca juga: Jejak Global Wardah Sebagai Wajah Merek Internasional

Surat Edaran ini pada dasarnya memberikan kepastian mekanisme perpanjangan KKPR secara non-elektronik sampai fitur perpanjangan tersedia di sistem OSS.

Mengapa Ini Penting?

Dalam praktik investasi, tidak jarang perusahaan belum dapat menguasai seluruh lahan pada saat KKPR diterbitkan, sementara masa berlaku izin tetap berjalan.

Regulasi ini memberikan jalur administratif bagi pelaku usaha untuk memperpanjang KKPR sehingga proyek investasi tidak terhambat.

Perpanjangan dapat diajukan apabila:

  • pemegang KKPR belum menguasai seluruh lahan sesuai rencana
  • minimal 30% dari luas tanah telah dikuasai
  • permohonan diajukan sebelum masa berlaku KKPR berakhir.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan faktor lain seperti nilai investasi dan progres proyek.

Permohonan perpanjangan disampaikan secara tertulis kepada BKPM dengan melampirkan antara lain:

  • surat permohonan perpanjangan
  • dokumen KKPR
  • bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
  • peta bidang atau peta situasi tanah.

Proses Dan Masa Berlaku

BKPM akan melakukan verifikasi dokumen dan memberikan keputusan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika disetujui, KKPR diperpanjang selama 2 tahun tanpa mengubah jenis kegiatan maupun muatan teknis dari izin sebelumnya.

Bagi perusahaan yang memiliki KKPR Pasal 181 dan masih dalam proses penguasaan lahan, penting untuk:

  • memonitor masa berlaku KKPR
  • menyiapkan bukti penguasaan lahan
  • mengajukan permohonan sebelum izin berakhir.

Prosedur ini berlaku hingga fitur perpanjangan KKPR tersedia di OSS dan dapat digunakan.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Andi Akhirah Khairunnisa, dengan judul “Mekanisme Perpanjangan KKPR Secara Non-Elektronik” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan