Membeli Tanah Di Luar Kawasan Industri, Apakah Calon Investor Dapat Membangun Pabrik Perakitannya?

Membeli Tanah Di Luar Kawasan Industri, Apakah Calon Investor Dapat Membangun Pabrik Perakitannya?
Membeli Tanah Di Luar Kawasan Industri, Apakah Calon Investor Dapat Membangun Pabrik Perakitannya?

Membeli tanah di luar kawasan industri, apakah investor tetap bisa membangun pabrik perakitan?

“Pak Chandra, perusahaan kami telah membeli tanah di Bekasi. Kami berencana membangun pabrik perakitan dengan investasi yang cukup besar namun kami mendapati informasi susulan bahwa pembangunan pabrik kami harus berlokasi di dalam kawasan industri. Sekarang, calon investor tersebut menggerutu dan bertanya  “Ini bagaimana yaa Pak?” tanya seorang calon investor pada suatu waktu. Dihadapkan pada kondisi dimana calon investor telah membeli tanah, apakah calon investor tersebut tetap boleh membangun pabrik perakitan tersebut pada tanah yang telah dibelinya?

Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu harus dipahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perindustrian. Secara lebih detail, Pasal 62 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Perindustrian (“PP20/2024”) mengatur bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri.

Namun demikian, beleid yang diundangkan pada bulan Mei 2024 tersebut juga memberikan pengecualian kewajiban berlokasi pada kawasan industri. Terdapat 2 kategori pengecualian yaitu:

Pengecualian kewajiban berlokasi pada kawasan industri bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:

  1. belum memiliki Kawasan Industri;
  2. terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona Industri; atau
  3. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis.

Pengecualian perusahaan industri terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana tersebut juga berlaku bagi perusahaan:

  1. Industri kecil;
  2. Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
  3. Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada butir I dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada butir II wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.  

Dengan demikian, dikarenakan calon investor tersebut telah membeli tanah di Bekasi dimana di Bekasi terdapat banyak  kawasan industri dan juga dikarenakan calon investor tersebut melakukan investasi yang besar serta bukan tergolong perusahaan industri kecil, menengah maupun industri yang menggunakan bahan baku khusus, maka calon investor tersebut tidak dapat menggunakan tanah yang telah dibelinya tersebut untuk kegiatan industri perakitannya. 

Artikel ini ditulis oleh Kristian Ade Chandra,
Investment, Property and Corporate Lawyer.

Sumber gambar: Ekonomi Bisnis

Dipromosikan