Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor dalam Pembentukan Perusahaan Induk

Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor dalam Pembentukan Perusahaan Induk
Sumber Gambar: blogskilla.academy.com

Menentukan modal dasar dan disetor untuk perusahaan induk tidak bisa asal. Pertimbangkan sumber dana, tujuan pengendalian, KBLI, dan skala usaha agar struktur permodalan holding company kuat, legal, dan strategis.

Ketika perusahaan melakukan restrukturisasi dan memutuskan membentuk perusahaan induk (holding company), salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah:

“Kalau perusahaan induk baru dibuat belakangan, modalnya berapa ya?”

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan PP No. 8 Tahun 2021, tidak ada lagi ketentuan baku mengenai jumlah minimal modal dasar dan modal disetor. Besarannya kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, kecuali diatur lain oleh peraturan sektoral.

Namun, dalam praktiknya, besaran modal tetap harus disusun secara strategis dan sesuai ketentuan hukum. Berikut beberapa pertimbangan penting yang perlu diperhatikan.

Pembuktian Sumber Dana

Pada tahap pendirian, Notaris akan meminta bukti asal-usul dana yang digunakan untuk penyetoran modal, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset (inbreng). Dokumen yang biasanya diminta meliputi:

  • SPT Tahunan,
  • Laporan keuangan perusahaan,
  • Laporan penilaian independen (appraisal report).

Pembuktian ini bukan sekadar formalitas. Di kemudian hari, dokumen ini akan menjadi bagian penting dalam Legal Due Diligence (LDD) atau Financial Due Diligence (FDD), terutama ketika perusahaan melakukan IPO atau menerima investor baru. Transparansi sumber dana memperkuat kredibilitas perusahaan dan memudahkan verifikasi kepemilikan modal.

Tujuan Usaha Perusahaan Induk

Jika perusahaan induk dibentuk dengan tujuan pengendalian dan konsolidasi laporan keuangan, maka struktur modalnya perlu mendukung penguasaan terhadap anak perusahaan. Prinsip yang disarankan:

  • Perusahaan induk sebaiknya memiliki minimal 51% saham di setiap anak perusahaan.
  • Modal disetor sebaiknya mencerminkan nilai saham yang dimiliki.

Dengan demikian, modal disetor minimum yang ideal adalah akumulasi dari 51% nilai saham seluruh anak perusahaan. Struktur ini memberi dasar kuat untuk:

  • Konsolidasi laporan keuangan,
  • Pengambilan keputusan strategis,
  • Pengendalian operasional yang efektif.

KBLI yang Dipilih

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga menjadi faktor penentu karena beberapa sektor memiliki syarat modal minimum.
Contohnya:

  • KBLI 64910 (Usaha Pembiayaan) mensyaratkan modal disetor minimal Rp250 miliar, sesuai POJK No. 47/POJK.05/2020.

Oleh karena itu, sebelum menentukan modal, penting untuk memastikan KBLI yang akan digunakan sesuai dengan rencana kegiatan usaha perusahaan induk.

Skala Usaha dan Persepsi Kredibilitas

Penentuan modal juga berpengaruh terhadap skala usaha. Skala ini tidak hanya menentukan kualifikasi perusahaan (mikro, kecil, menengah, atau besar) sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021, tetapi juga mempengaruhi:

  • Kredibilitas di mata mitra bisnis, perbankan, dan investor,
  • Kelayakan untuk mengikuti tender,
  • Kemungkinan memperoleh insentif pemerintah.

Menetapkan modal yang realistis sekaligus mencerminkan kapasitas usaha akan membantu membangun persepsi positif di pasar.

Pendekatan Praktis dalam Menentukan Modal

Sebagai panduan umum, pendekatan praktis berikut dapat diterapkan:

  • Modal disetor: minimal sebesar nilai kumulatif penguasaan 51% saham di anak perusahaan.
  • Modal dasar: dapat disamakan dengan modal disetor, atau sekitar empat kali (4x) modal disetor.

Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas dalam ekspansi usaha tanpa harus melakukan perubahan anggaran dasar setiap kali perusahaan menambah modal.

Penentuan modal dalam pembentukan holding company bukan hanya soal angka, tetapi juga strategi bisnis dan tata kelola.

Dengan mempertimbangkan sumber dana, tujuan pengendalian, KBLI, dan skala usaha, perusahaan dapat membentuk struktur permodalan yang kuat, transparan, dan sesuai regulasi.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, Managing Partner di Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law, dengan judul “BAGAIMANA MENENTUKAN MODAL DASAR DAN DISETOR DALAM PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK?”, dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan