Produksi Tas “Branded KW” Bukan Solusi: Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Etika Bisnis

Produksi Tas “Branded KW” Bukan Solusi: Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Etika Bisnis
Sumber Gambar: StockCake

Usulan untuk memproduksi barang tiruan oleh UMKM jelas bertentangan dengan prinsip dasar hukum kekayaan intelektual. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat perkembangan inovasi dan mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional. Perlindungan kekayaan intelektual adalah kunci untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi hak-hak kreator, sementara produksi barang tiruan hanya akan merugikan ekosistem bisnis jangka panjang.

Pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang mengusulkan agar pelaku usaha kecil memproduksi tas bermerek tiruan (KW) menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari sisi hukum kekayaan intelektual. Dalam wawancara yang dilansir Tempo, Maman menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi menghadapi serbuan produk impor tiruan dari luar negeri. 

Ia bahkan menyebut, tidak ada masalah jika UMKM memproduksi tas serupa dengan merek terkenal, selama diberi nama berbeda seperti “Louis Vutong”. Namun, dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual, pernyataan tersebut justru berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia. 

Produksi barang tiruan bukanlah bentuk perlindungan terhadap UMKM, melainkan tindakan yang melanggar hak eksklusif pemegang merek dagang. Pendekatan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip dasar hukum, tetapi juga mencederai etika bisnis dan semangat inovasi yang sedang dibangun dalam sektor ekonomi kreatif.

Pelanggaran Hukum atas Produksi Barang Tiruan

Dalam konteks hukum, produksi dan distribusi barang tiruan tergolong pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda. 

Dengan demikian, penggunaan nama yang menyerupai merek terkenal, meskipun berbeda satu huruf atau ejaan, tetap termasuk pelanggaran hukum. Lebih lanjut, tindakan memproduksi barang tiruan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tidak hanya bagi produsen, tetapi juga bagi pihak yang memperdagangkan dan mempromosikannya. 

Hal ini karena hukum merek melindungi integritas dan reputasi suatu produk, serta melarang tindakan yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, justifikasi bahwa produksi tas tiruan dilakukan demi “kepentingan UMKM” tidak dapat menghapus unsur pelanggaran hukum yang melekat di dalamnya.

Dampak terhadap Kredibilitas dan Perdagangan Internasional

Indonesia merupakan anggota dari World Trade Organization (WTO) dan terikat dengan Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang mewajibkan setiap negara untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta mengatur prosedur perlindungan hak pemilik KI agar terwujudnya perdagangan yang sehat di wilayah Republik Indonesia, baik untuk barang lokal maupun internasional. 

Jika pemerintah justru mendorong legalisasi produksi barang tiruan, hal ini dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam menegakkan perlindungan KI. Imbasnya, reputasi Indonesia di mata investor asing dan mitra dagang internasional bisa tercoreng.

Selain itu, kebijakan semacam ini dapat memicu sengketa perdagangan dengan negara asal merek yang dilanggar. Dalam jangka panjang, dampaknya tidak hanya menyentuh sektor hukum, tetapi juga kepercayaan global terhadap iklim investasi dan perlindungan hak cipta di Indonesia. 

Sebagai negara yang tengah berupaya memperkuat ekonomi kreatif, Indonesia semestinya menunjukkan komitmen tegas terhadap integritas hukum dan etika usaha, bukan sebaliknya.

Kemunduran Pemikiran dan Tantangan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Menurut Asharyanto, Partner di kantor hukum BP Lawyers, menjelaskan bahwa kekayaan Intelektual notabenya bertujuan untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat didalam komunitas perdagangan. Disamping itu, agar menghargai dan memberikan perlindungan terhadap hasil karya kekayaan intelektual serta membedakan produk satu dengan lainnya.

Ia menambahkan, ide mengenai produksi barang-barang tiruan jelas merupakan suatu kemunduran pemikiran dan keputusan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hal mana, Indonesia saat ini pun telah memiliki peraturan perundangan-undangan di bidang Kekayaan Intelektual yang didalamnya mengatur tentang pelanggaran dan sanksi pidana maupun ganti kerugian.

Asharyanto yang juga kerap kali memberikan edukasi perihal kekayaan intelektual menjelaskan kalau:

“Hingga saat ini pun, Indonesia belum lepas dari Priority Watch List (PWL). PWL merupakan daftar negara yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat dikarenakan maraknya penggunaan barang palsu di suatu Negara serta tidak berjalan secara efektif penegakan perlindungan KI didalam suatu negara.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual seharusnya tetap didorong kemajuan dan efektivitas penindakan pelanggarannya, agar semakin bermunculan ide dan produk kreatif di masyarakat yang memiliki nilai ekonomi. Keputusan memproduksi barang tiruan, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerja pemerintah akan lebih berat dalam kaitan penegakan hukum.”

UMKM dan Tantangan Inovasi: Solusi yang Tepat

Alih-alih memproduksi barang tiruan, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan kapasitas UMKM melalui pendampingan desain, branding, dan perlindungan kekayaan intelektual. Langkah ini jauh lebih konstruktif dibandingkan melegalkan praktik pelanggaran merek. 

Banyak contoh keberhasilan UMKM Indonesia yang mampu menembus pasar ekspor karena keunikan produknya, bukan karena kemiripannya dengan merek asing.

Pemerintah perlu berperan aktif dalam menyediakan program pelatihan desain produk, akses pembiayaan, serta fasilitasi pendaftaran merek dagang bagi pelaku usaha kecil. Dengan demikian, UMKM tidak lagi menjadi peniru, tetapi justru pencipta merek lokal yang bernilai tinggi. Pendekatan berbasis inovasi akan memperkuat daya saing nasional dan meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang menghormati hak kekayaan intelektual.

Penegakan Hukum dan Arah Kebijakan yang Ideal

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), secara konsisten menolak pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal. 

DJKI menegaskan bahwa merek yang menyerupai merek terdaftar tidak dapat diterima. Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah dapat memberikan “hak kekayaan intelektual” bagi produk tiruan jelas tidak berdasar secara hukum.

Kebijakan publik seharusnya diarahkan untuk melindungi pelaku usaha dari praktik curang dan pelanggaran hukum, bukan mendorong mereka melakukannya. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan impor, melindungi sentra industri lokal dari persaingan tidak sehat, serta menegakkan hukum KI secara konsisten. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat membangun iklim bisnis yang adil, berintegritas, dan berdaya saing di pasar global.

(RED)

Dipromosikan