Pergantian direksi Garuda Indonesia melalui RUPSLB wajib mengikuti prosedur hukum yang ketat sesuai UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Tidak mengaktakan perubahan ini dan melaporkannya ke Kementerian Hukum dapat menimbulkan risiko hukum serius, termasuk tidak diakuinya tindakan direksi baru.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.
Seperti yang diwartakan oleh CNBC Indonesia, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Wamildan Tsani dari posisi Direktur Utama dan menggantikannya dengan Glenny H. Kairupan, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris.
Selain itu, RUPSLB juga mengangkat Thomas Sugiarto Oentoro sebagai Wakil Direktur Utama, serta menambah dua nama warga negara asing, Balagopal Kunduvara dan Neil Raymond Mills, dalam jajaran direksi.
Perubahan kepengurusan ini tentunya memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama dari sisi anggaran dasar, kewenangan organ perseroan, dan kepatuhan terhadap regulasi korporasi publik.
Dasar Hukum dan Prosedur Perubahan Kepengurusan
Secara hukum, perubahan susunan direksi dan dewan komisaris hanya dapat dilakukan melalui keputusan RUPSLB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Keputusan ini baru memiliki kekuatan hukum tetap apabila telah dicatat dalam akta notaris, dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM, serta diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Prosedur tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga merupakan bentuk akuntabilitas korporasi.
Garuda Indonesia sebagai perusahaan terbuka wajib mematuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perubahan struktur organ perusahaan.
Hal ini mencakup pengungkapan informasi yang jelas kepada pemegang saham dan publik terkait alasan, proses, serta implikasi dari perubahan kepengurusan tersebut. Dengan demikian, keputusan RUPSLB Garuda Indonesia menunjukkan adanya kehati-hatian hukum (legal prudence) yang sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan modern.
Implikasi terhadap Anggaran Dasar dan Kepatuhan Regulator
Perubahan jajaran direksi tidak selalu mengharuskan penyesuaian Anggaran Dasar (AD), kecuali jika terjadi penambahan atau perubahan nomenklatur jabatan yang belum diatur sebelumnya. Dalam konteks Garuda Indonesia, pengangkatan jabatan “Wakil Direktur Utama” dan “Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko” perlu diperhatikan secara khusus.
Apabila kedua posisi tersebut belum tercantum secara eksplisit dalam AD, maka perusahaan wajib melakukan perubahan AD dan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk menjaga keabsahan hukum jabatan tersebut.
Selain itu, pengangkatan dua direksi berkewarganegaraan asing juga menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Garuda Indonesia harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan tenaga kerja asing, termasuk perizinan kerja, izin tinggal terbatas, serta pelaporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari perspektif pasar modal, perusahaan wajib melaporkan perubahan ini kepada OJK dan BEI dalam waktu dua hari kerja setelah keputusan RUPS diambil.
Konsekuensi Hukum dari Tidak Mengaktakan RUPSLB dan Melaporkan Perubahan Direksi
Menanggapi hal ini, Sekar Ayu, Partner BP Lawyers menjelaskan bahwa “Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.”
Menurutnya, satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah bahwa karena perubahan jajaran Direksi tidak selalu mengharuskan penyesuaian Anggaran Dasar, maka RUPSLB tidak perlu diaktakan. Padahal, perubahan jajaran Direksi masuk ke dalam perubahan data Perusahaan. Dimana, setiap perubahan data Perusahaan wajib diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dan dimasukkan ke dalam Daftar Perseroan untuk memenuhi asas publikasi.
Sekar menambahkan:
“Apabila Perusahaan tidak mengaktakan RUPSLB yang mengubah jajaran Direksi dan tidak melakukan pemberitahuan keputusan RUPSLB kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam 30 hari sejak tanggal keputusan RUPSLB, maka permohonan terkait perubahan jajaran Direksi tersebut akan ditolak oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, dan menimbulkan risiko hukum tidak diakuinya perubahan jajaran Direksi Perusahaan oleh instansi yang berwenang.”
Terakhir, sekar menegaskan bahwa, tanpa diakuinya perubahan jajaran Direksi yang baru oleh instansi yang berwenang, akan menimbulkan tidak diterimanya tindakan ataupun tandatangan oleh Direksi yang mewakili Perusahaan, karena tidak adanya dasar dokumen yang secara sempurna membuktikan bahwa perubahan data Perseroan telah memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Konsekuensi Hukum dan Arahan bagi Cabang atau Anak Usaha
Perubahan struktur direksi dan komisaris di tingkat holding BUMN seperti Garuda Indonesia juga membawa konsekuensi hukum bagi cabang atau anak usaha di bawahnya. Setiap perubahan kewenangan di tingkat direksi dapat mempengaruhi validitas perjanjian, mandat operasional, dan keputusan strategis pada entitas anak.
Oleh karena itu, diperlukan updating dokumen korporasi, termasuk surat kuasa, piagam direksi, dan pembagian kewenangan antar level manajemen.
Dari sudut pandang hukum korporasi, setiap cabang atau anak usaha yang tunduk pada induk perusahaan wajib menyesuaikan akta pendirian, struktur pengurus, dan laporan ke OJK atau Kemenkumham apabila terjadi perubahan signifikan di tingkat induk.
Hal ini untuk mencegah timbulnya perbedaan wewenang yang berpotensi menimbulkan sengketa korporasi. Dengan langkah hukum yang tepat, restrukturisasi Garuda Indonesia diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan tata kelola, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan bisnis nasional di sektor penerbangan.
(RED)








































