Mengapa Update KBLI 2025 Kini Bergantung pada RUPS Tahunan dan Beneficial Ownership?

Mengapa Update KBLI 2025 Kini Bergantung pada RUPS Tahunan dan Beneficial Ownership?
Mengapa Update KBLI 2025 Kini Bergantung pada RUPS Tahunan dan Beneficial Ownership?

Banyak pelaku usaha baru menyadari bahwa hambatan penyesuaian KBLI 2025 di OSS bukan semata karena perubahan kode usaha. Di balik notifikasi penolakan, ternyata terdapat kewajiban administrasi perusahaan yang selama ini sering terabaikan, mulai dari Laporan Tahunan hingga Beneficial Ownership. 

Kebingungan tengah ramai dirasakan oleh pelaku usaha akhir-akhir ini mengenai proses penyesuaian KBLI 2025 pada OSS. Awalnya mereka mengira proses tersebut hanya sebatas mengganti kode kegiatan usaha agar sesuai dengan klasifikasi terbaru. Nyatanya, tidak sedikit yang justru berhenti di tengah jalan karena sistem menolak melanjutkan proses perubahan data.

Setelah ditelusuri, penyebabnya sering kali bukan terletak pada KBLI itu sendiri, melainkan pada kewajiban administrasi perusahaan yang belum dipenuhi. Kewajiban tersebut diantaranya ialah pelaporan RUPS Tahunan dan pelaporan Beneficial Ownership (BO). 

Selama ini ketiga hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang berdiri sendiri. Lalu, apa sebenarnya yang sedang terjadi?

Baca juga: Perseroan Kategori Apa Yang Wajib Menyampaikan Laporan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Ke Kementerian Hukum?

Faktor Lain yang Menghambat Pembaruan Data OSS 

Bagi banyak pelaku usaha, KBLI identik dengan klasifikasi kegiatan usaha. Ketika pemerintah mulai menerapkan KBLI 2025 pada 18 Juni 2026 kemarin, perhatian pun tertuju pada pencarian kode yang paling sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Wajar jika banyak yang beranggapan bahwa selama kode usahanya sudah benar, proses perubahan data di OSS akan berjalan otomatis.

Walaupun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Sejumlah perusahaan justru menemukan bahwa OSS lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi perusahaan sebelum perubahan dapat diproses, seperti Laporan Tahunan dan pelaporan Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat). 

Di sinilah sebagian pelaku usaha baru menyadari bahwa Laporan Tahunan belum pernah disampaikan, atau data Beneficial Ownership belum pernah diperbarui sejak perusahaan berdiri maupun setelah terjadi perubahan kepemilikan.

Menanggapi hal ini, Asharyanto yang merupakan praktisi hukum dan partner dari BP Lawyers memberikan pandangannya “Pemberlakuan kewajiban RUPS Tahunan ditambah dengan KBLI tahun 2025 membuka fakta yang selama ini tersimpan di dasar. Tidak sedikit perusahaan/pengusaha menganggap aspek hukum dan legalitas bukan prioritas dalam memperkuat fondasi bisnis.”

Kebiasaan menunda itu ternyata menumpuk menjadi utang administrasi yang harus dibayar sekaligus, sehingga berakibat pada biaya pengurusan yang membengkak dan berpotensi dihentikannya usaha karena izin berubah atau tidak sesuai. 

Mengapa Kini Bisa Saling Berkaitan?

Sekilas, ketiga kewajiban tersebut memang tampak tidak memiliki hubungan. 

  • KBLI menjelaskan bidang usaha yang dijalankan perusahaan, 
  • Laporan Tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan, dan
  • Beneficial Ownership bertujuan mengidentifikasi siapa pihak yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan perusahaan.

Secara esensial, ketiga informasi tersebut sama-sama menjadi bagian dari identitas hukum perusahaan. Sehingga ketika pelaku usaha mengajukan perubahan data melalui OSS, sistem tidak hanya melihat satu informasi secara terpisah, tetapi juga memeriksa apakah data perusahaan telah lengkap dan konsisten dengan data administrasi yang tersimpan dalam sistem pemerintah.

Akibatnya, perusahaan yang belum menyelesaikan salah satu kewajiban tersebut dapat mengalami kendala ketika hendak melakukan perubahan data, termasuk saat menyesuaikan KBLI 2025. Kondisi ini yang belakangan mulai banyak ditemui oleh pelaku usaha, meski tidak sedikit yang baru mengetahuinya setelah proses di OSS terhenti.

Asharyanto yang kerap disapa Hari, menegaskan bahwa pengusaha dan/atau perusahaan harus sudah menyadari bahwa aspek hukum bukanlah pelengkap bisnis semata, melainkan landasan bagi kelangsungan dan keberlanjutan usaha.

“Pendekatan “urus kalau perlu saja”, kini sudah tidak lagi relevan. Kepatuhan administratif sekarang harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan sebagai daftar tugas terpisah yang bisa dikerjakan sesuka hati. Pengusaha dan/atau perusahaan yang memahami keterkaitan ini akan jauh lebih siap menghadapi perubahan regulasi apa pun ke depannya, karena fondasi legalitas dan kepatuhan hukumnya sudah rapi sejak awal,” papar Co-Founder & CEO dari Smart Legal ID tersebut. 

Jangan Tunggu OSS Menolak Permohonan Anda

Perusahaan yang paling berpotensi mengalami kendala biasanya adalah perusahaan yang sudah lama berdiri tetapi belum pernah meninjau kembali administrasi korporasinya. 

Hal serupa juga dapat terjadi ketika perusahaan akan menambah bidang usaha, mengubah data perseroan, mengajukan perizinan baru, atau melakukan aksi korporasi yang membutuhkan pembaruan data melalui OSS.

Hari mengakhiri “Pelajaran dari permasalahan ini sederhana: kepatuhan yang dijaga secara berkala akan selalu lebih murah, lebih cepat, dan lebih tenang dibandingkan dengan kepatuhan yang dikejar saat pintu sudah tertutup di depan mata.”

(RED)

Dipromosikan