Tahapan Perizinan Lingkungan: Dari OSS hingga SIMPEL yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Proses perizinan lingkungan di Indonesia tidak cukup dilakukan hanya melalui satu sistem. Ternyata harus melewati beberapa sistem yang saling terhubung: OSS, PTSP, Amdalnet, dan SIMPEL. Masing-masing sistem memiliki fungsi berbeda namun tetap saling melengkapi dalam kerangka perizinan berusaha dan pengelolaan lingkungan.
- OSS (Online Single Submission): menjadi pintu masuk awal perizinan berusaha. Melalui OSS, perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta prasyarat perizinan.
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu): digunakan untuk mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) seperti air limbah, emisi, dan Rintek B3, serta dokumen lain seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Amdalnet: berfungsi untuk penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL.
- SIMPEL (Sistem Informasi Pemantauan Lingkungan): dipakai untuk pelaporan berkala (semester/tahunan) terkait hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen RKL-RPL.
Secara umum, alur perizinan biasanya berjalan dengan urutan:
OSS → PTSP (Pertek) → Amdalnet (dokumen lingkungan) → SIMPEL (pelaporan)
Namun, urutan antara penerbitan Pertek dan dokumen AMDAL/UKL-UPL sering menjadi bahan diskusi. Sebagian pihak menilai bahwa Pertek—khususnya terkait air limbah—sebaiknya terbit terlebih dahulu. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa Pertek dapat diintegrasikan bersamaan, misalnya untuk emisi dan Rintek B3.
Sejak bulan lalu, sistem perizinan ini mulai terintegrasi lebih baik. Data antarplatform kini lebih sinkron, mudah ditelusuri, dan membuat alur perizinan lingkungan terasa lebih rapi serta transparan.
Artikel ini diadaptasi dari tulisan Aprilia Dwi Maharani.
Sumber gambar: freepik








































