Menunggu Kepastian Perpanjangan Safeguard Keamanan Industri Keramik Nasional

Menunggu Kepastian Perpanjangan Safeguard Keamanan Industri Keramik Nasional

Menunggu Kepastian Perpanjangan Safeguard Keamanan Industri Keramik Nasional

Hingga tanggal 21 Oktober ini Kementerian Keuangan belum menetapkan peraturan terkait perpanjangan kebijakan safeguard industri keramik ubin nasional.

Dalam rangka menunjang penguatan industri keramik nasional, Pemerintah Cq. Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan pengamanan atau safeguard. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik (PMK BMTP) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Adanya perubahan materi muatan dalam kedua beleid ini salah satunya meliputi, dikeluarkannya India dan Vietnam sebagai negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP. Hal ini didasarkan atas hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap industri dalam negeri pada Desember 2019 atas lonjakan ubin impor keramik cukup besar dari Negara India dan Vietnam.

Daya laku peraturan menteri ini dari tahun 2018 sejak penetapan hingga 11 Oktober 2021 dan setelahnya akan dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai perpanjangan safeguard ini.

Peneliti di Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus menyampaikan, “tak cukup menerapkan safeguard untuk membangun ketahanan industri dalam negeri. meski dikenakan safeguard, keramik dari negara pesaing seperti China, India, dan Vietnam masih mampu mempertahankan daya saing berkat dukungan struktur biaya produksi yang kuat,” sebagaimana dikutip melalui Bisnis.com. 

Berdasarkan data dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), akumulasi biaya  produksi keramik domestik mencapai Rp83.535/m2 yang kemudian ditambahkan dengan biaya logistik, angka tersebut dapat membengkak hingga Rp 86.135/m2 hingga Rp94.558/m2, tergantung lokasi pengapalan di dalam negeri. 

Sedangkan terhadap harga jual keramik impor dari China dan India sesudah dikenakan safeguard sebesar Rp80.027/m2. Dengan harga gas industri US$2,5/MMbtu bahkan India mampu menekan harga jualnya menjadi Rp71.548/m2. Adapun harga jual keramik Vietnam setelah pengenaan safeguard yakni Rp80.837/m2. 

Artinya, keramik yang diimpor memiliki harga yang lebih murah dibandingkan harga keramik domestik sehingga berkorelasi terhadap daya saing produk impor yang masih mendominasi pasaran domestik.

Realitas ini membuat Asaki terus mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk kembali memperpanjang kebijakan safeguard keramik ini.

Dalam keterangan persnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan nilai komponen produk ubin dalam negeri yang cukup besar sehingga masyarakat secara individual dan korporasi dapat mendayagunakan produk ini berupa pembelian.

Pada periode kedua tahun 2021 ini, BMTP dipastikan akan turun karena penyesuaian dengan  aturan World Trade Organization, dalam kesempatan yang sama.

Safeguard periode pertama pengenaan BMTPnya adalah 19 sampai dengan 20 persen sedangkan ketentuan perpanjangan yang baru akan berkisar antara 13 sampai dengan 17 persen.

Ketua Asaki Edy Suyanto, “Asaki sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan ini KPPI dan kami menghargai gerak cepat KPPI. Awal Mei KPPI sudah mulai mengumumkan dimulainya penyidikan perpanjangan ini dan ini berlanjut terus sampai di akhir Mei mulai public hiring,” sebagaimana dikutip dari Idx Channel. 

Terdapat beberapa keadaan mengkhawatirkan jika kebijakan perpanjangan tidak dilakukan seperti potensi India dan China untuk melakukan praktik dumping. Dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut. 

Kedua adanya Potensi transhipment China melalui Malaysia, ungkap Edy Suyanto. 

 

DAS

Dipromosikan