Menyongsong Era 5G dan Kecerdasan Buatan: Siapkah Peraturan Perundang-undangan Indonesia?

Menyongsong Era 5G dan Kecerdasan Buatan: Siapkah Peraturan Perundang-undangan Indonesia?

 Oleh: Glenn Wijaya, LL.B., S.H., CFTP

 

Tidak lama lagi, Indonesia akan mulai menerapkan sistem 5G yang juga disertai dengan perkembangan Kecerdasan Buatan yang semakin banyak implementasinya di berbagai bidang. Lantas, bagaimanakah status quo pengaturan keduanya dalam sistem hukum Indonesia?

Pengaturan 5G

Dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2024 (“Renstra Kemkominfo”), yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa Kemkominfo, dalam rangka meningkatkan cakupan layanan 4G ke seluruh desa, sedang dalam saat yang bersamaan mempersiapkan implementasi teknologi seluler konektivitas next generation (5G) di Indonesia. Salah satu langkah persiapan implementasi 5G nasional yang akan diambil Kemkominfo adalah menyiapkan regulasi dan kebijakan penyelenggaraan 5G. Selanjutnya, dikarenakan kemunculan teknologi 5G juga berkaitan sangat erat dengan pengalokasian dan pemanfaatan frekuensi serta perangkat yang kompatibel dengan 5G, tentu perlu ada pula standardisasi pengalokasian dan pemanfaatan frekuensi serta perangkat 5G. Menurut Renstra Kemkominfo, pada tahun 2021 akan ada Roadmap 5G nasional dan pada tahun 2022 akan ada Regulasi/Kebijakan untuk Percepatan 5G.

Pengaturan Kecerdasan Buatan

Di Indonesia, pengaturan tentang Kecerdasan Buatan belum ada ancang-ancangnya. Sejauh ini, yang teranyar, Komisi Uni Eropa (European Commission), pada tanggal 21 April 2021 mengeluarkan sebuah Usulan mengenai sebuah Regulasi yang mengatur tentang Pendekatan Eropa untuk Kecerdasan Buatan (“Usulan UE”). Menurut Usulan UE ini, penting sekali untuk adanya pengaturan mengenai Kecerdasan Buatan dengan tujuan memastikan sistem Kecerdasan Buatan yang ada digunakan secara aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Uni Eropa terutama yang terkait dengan hak-hak fundamental dan nilai-nilai Uni Eropa, memastikan adanya kepastian hukum untuk memfasilitasi investasi dan inovasi di bidang Kecerdasan Buatan, meningkatkan penegakan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hak-hak fundamental dan juga persyaratan mengenai keamanan yang berlaku bagi sistem-sistem Kecerdasan Buatan, serta untuk memfasilitasi pengembangan implementasi dari Kecerdasan Buatan untuk sebuah pasar tunggal yang sah, aman, dan terpercaya dan juga untuk mencegah terjadinya fragmentasi pasar.[1]   

Peraturan Perundang-undangan Lainnya yang Berkaitan

Belakangan ini juga terhembus kabar bahwa akan ada revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang terakhir direvisi tahun 2016 dikarenakan terdapat beberapa pasal di dalamnya yang dirasa kurang memberikan kepastian hukum.[2] Selain UU ITE, terdapat pula Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”) yang masih mandek di DPR hingga saat ini. Renstra Kemkominfo sudah menyebutkan bahwa diharapkan RUU PDP menjadi UU PDP pada tahun 2021, dan rencananya, secara berturut-turut dari tahun 2022 hingga 2024, akan ada naskah RPP tentang Pelaksanaan UU PDP, lalu naskah regulasi penetapan Badan Pelaksana PDP, dan terakhir naskah regulasi tentang turunan RPP tentang Pelaksanaan UU PDP.  Pada tahun 2023 juga diharapkan akan ada penyusunan standar dan panduan ekosistem Data Protection Officer (“DPO”) dan pada tahun 2024 akan ada 3 lembaga sertifikasi dan pelatihan DPO yang terdaftar.

Penutup

Penulis optimis bahwa dengan semakin meningkatnya konsumsi dunia digital di Indonesia, Pemerintah juga semakin sadar bahwa semakin dibutuhkan pula payung hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, baik dari segi jalannya bisnis, hingga perlindungan konsumen, terutama dari sisi perlindungan data pribadi. Dari hasil riset di atas, dapat dilihat bahwa Pemerintah sangat sungguh-sungguh dalam mempersiapkan berbagai jenis regulasi, terutama untuk sektor 5G dan PDP.

Namun, terkait Kecerdasan Buatan, sepertinya Pemerintah belum mengambil langkah yang terlalu jauh, terlebih melihat di Uni Eropa saja baru masuk tahap usulan peraturan. Ada kemungkinan bahwa setelah nantinya Uni Eropa memiliki aturan Kecerdasan Buatan, barulah negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, juga mengatur hal yang sama. Tak jauh berbeda dengan tren di dunia perlindungan data pribadi di mana Uni Eropa memimpin dari GDPR, lalu banyak negara-negara di dunia yang mengikuti, termasuk Indonesia.

 

[1] https://digital-strategy.ec.europa.eu/en/library/proposal-regulation-european-approach-artificial-intelligence

[2] https://www.republika.co.id/berita/qrx61o409/hasil-tim-revisi-uu-ite-dilaporkan-ke-jokowi-lebih-cepat

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Glenn Wijaya, LL.B., S.H., CFTP, Associate di sebuah kantor hukum di Jakarta. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

 

Dipromosikan