Hak Atas Merek Bisa Diwariskan? 

Hak Atas Merek Bisa Diwariskan? 

Oleh : Nadhira Shanda Ammarisa Sunjaya

 

UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan definisi mengenai Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam kegiatan perdagangan barang/jasa, penggunaan merek telah lazim oleh pelaku usaha. Namun perlu diingat, bahwa pelaku usaha harus melakukan pendaftaran bagi merek yang digunakannya. Hal ini guna memastikan terlindunginya hak atas merek. Pendaftaran merek ini dapat diajukan oleh Pemohon (Pelaku usaha secara langsung) atau Kuasanya kepada Menteri (dalam hal ini Dirjen Kekayaan Intelektual) secara elektronik maupun secara langsung.

Merek yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan setelahnya dapat diajukan perpanjangan.

Hak atas merek juga dapat dialihkan atau beralih kepada orang lain karena beberapa hal, salah satunya adalah pewarisan. Pengalihan hak atas merek ini dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek ataupun dapat dimohonkan pencatatannya kepada Menteri (dalam hal ini Dirjen Kekayaan Intelektual). Kemudian bagi merek yang telah terdaftar maupun pengalihan hak atas merek yang telah dicatat akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

 

FL

 

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Nadhira Shanda Ammarisa Sunjaya, mahasiswi strata satu (S1), Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan