Industri rokok Indonesia menghadapi persimpangan sulit akibat rencana kenaikan cukai, melemahnya pasar, dan dilema hukum PHK yang menekan keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
Kabar tentang rencana kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026 membuat industri tembakau kembali gelisah. Meskipun belum ada kepastian, bayangan beban baru ini sudah cukup membuat pasar bergejolak. Tak lama setelah isu ini beredar, publik dikejutkan dengan berita PHK massal di PT Gudang Garam Tbk, salah satu raksasa rokok tanah air.
Ironisnya, langkah tersebut muncul di tengah imbauan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang justru meminta pengusaha untuk menahan diri agar tidak melakukan PHK di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan.
Bila ditarik lebih jauh, tren harga saham Gudang Garam dalam 1–5 tahun terakhir memang menunjukkan penurunan konsisten. Investor semakin dingin melihat industri rokok. Sementara itu, daya beli masyarakat melemah, sehingga permintaan menurun dan revenue ikut tergerus.
Bagi perusahaan, permintaan yang menurun berarti produksi ikut turun. Jika produksi berkurang, kebutuhan tenaga kerja otomatis menipis. Inilah yang kemudian memaksa manajemen mengambil langkah efisiensi—yang dalam praktiknya sering berarti PHK.
Realitas Industri
Industri Rokok di Persimpangan Jalan
Perusahaan rokok saat ini menghadapi tekanan dari dua arah:
- Pasar: minat investor dan daya beli konsumen terus menurun.
- Pemerintah: wacana kenaikan tarif cukai di satu sisi, dan larangan PHK di sisi lain.
Data menunjukkan, dalam 5 tahun terakhir tarif cukai sudah naik hingga 67,5%. Tahun 2020 kenaikan mencapai 23%, tahun 2021 sebesar 12,5%, lalu tahun 2022 naik lagi 12%. Tahun 2023 dan 2024 pun masih naik rata-rata 10%. Tahun 2025 memang nihil kenaikan, tetapi tahun depan sudah muncul wacana baru.
Di balik kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penentuan tarif cukai mempertimbangkan tiga aspek: kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara. Dengan kata lain, industri rokok memang sudah diposisikan sebagai sektor yang “dikelola ketat”, bukan lagi primadona investasi.
Namun di sisi lain, Menko Perekonomian mengingatkan agar perusahaan tidak serta merta melakukan PHK. Pernyataannya sederhana: keberlanjutan usaha harus lebih diprioritaskan ketimbang sekadar hitung-hitungan untung rugi
Efek Domino: Dari Kenaikan Cukai ke PHK
Kenaikan tarif cukai rokok jelas berdampak langsung pada harga jual produk. Harga yang lebih tinggi membuat konsumen berpikir dua kali, apalagi dengan maraknya rokok ilegal yang jauh lebih murah. Akibatnya, permintaan menurun, produksi ikut terpangkas, dan laba tergerus.
Contohnya, Gudang Garam mencatat penurunan revenue sebesar -4,6% di tahun 2023 dan -17,1% di tahun 2024. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi sinyal serius bahwa perusahaan sedang berjuang keras.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan biasanya menempuh jalan efisiensi. Komponen biaya terbesar—yaitu tenaga kerja—sering kali menjadi target utama. Maka, PHK pun dianggap sebagai “obat pahit” untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan.
Namun, di sinilah letak dilemanya. Pemerintah melarang PHK, tapi hukum sebenarnya justru mengizinkan PHK karena alasan efisiensi.
Walau demikian, Dalam surat resmi bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Gudang Garam menegaskan bahwa yang terjadi bukan PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai ketentuan.
“Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Aspek Hukum: PHK Antara Realita dan Regulasi
Secara hukum, PP 35/2021 membolehkan PHK karena efisiensi, baik karena perusahaan merugi maupun untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Bahkan, UU Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) menegaskan bahwa PHK adalah jalan terakhir, setelah semua upaya lain dilakukan. Artinya, PHK boleh saja dilakukan, asal dapat dibuktikan bahwa langkah tersebut memang sudah tidak bisa dihindari.
Pertanyaannya: apakah imbauan pemerintah untuk tidak melakukan PHK masih relevan, jika undang-undang sendiri memberi ruang untuk itu? Di sinilah kontradiksi muncul. Di satu sisi pemerintah meminta perusahaan menjaga tenaga kerja. Di sisi lain, pemerintah juga menaikkan beban melalui cukai.
Bagi pengusaha, ini seperti diminta berenang tapi diberi beban batu. Maka, wajar jika solusi yang tersisa hanyalah “bertahan dengan kreativitas”—mencari alternatif strategi agar perusahaan bisa tetap berjalan tanpa harus mengorbankan terlalu banyak tenaga kerja.
Menyulam Jalan Tengah
Industri rokok di Indonesia kini berdiri di persimpangan yang rumit. Dari satu sisi ditekan pasar, dari sisi lain ditekan kebijakan pemerintah. Wacana kenaikan tarif cukai 2026 bisa menjadi pukulan lanjutan setelah dua tahun terakhir revenue merosot tajam.
Bagi perusahaan seperti Gudang Garam, PHK adalah jalan efisiensi yang sah secara hukum, tetapi secara politik dan sosial, langkah ini tidak populer. Sementara itu, pemerintah menginginkan dua hal sekaligus: pendapatan negara dari cukai tetap naik, namun tenaga kerja tidak boleh dikorbankan.
Kuncinya ada pada kemampuan perusahaan untuk menemukan jalan tengah:
- Menyusun strategi bisnis yang lebih adaptif.
- Mencari inovasi produk atau model distribusi.
- Menekan biaya operasional lain selain tenaga kerja.
- Dan tentu, melibatkan pemerintah dalam dialog yang lebih terbuka soal arah kebijakan industri.
Sebab, pada akhirnya, keberlangsungan industri rokok bukan hanya soal untung rugi perusahaan, tapi juga menyangkut nasib ratusan ribu pekerja yang hidup dari sektor ini.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, pengacara bisnis & Investasi
Partner kantor hukum, BP Lawyers Counselors at Law








































