OJK Blokir 21 Entitas Investasi Ilegal, Salah Satunya Telegram Ovo Investasi Reksadana

OJK Blokir 21 Entitas Investasi Ilegal, Salah Satunya Telegram OVO Investasi Reksadana
Image Source by idxchannel.com

OJK Blokir 21 Entitas Investasi Ilegal, Salah Satunya Telegram OVO Investasi Reksadana

“Presiden Direktur OVO menegaskan bahwa OVO Investasi Reksadana akun grup telegram palsu dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan OVO sebagai penerbit uang elektronik yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia.”

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menindak 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang. 

Ketua SWI Tongam L Tobing menyatakan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh 21 entitas tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 robot trading tanpa izin. Salah satunya duplikasi mengatasnamakan OVO (OVO Investasi Reksadana) melalui telegram.

“Karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetor dana,” ujarnya dikutip dari situs resmi OJK (21/2).

21 entitas tersebut antara money game terdiri dari goo flush, AFC Football, HEPI 100, Tesla Solar, Schneider PV, Yagoal, Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah, Easy Go Property Premium, Juragan Bola, CFG International Investment, Bisa Football Official, Opten Pondzi Investment, Dio Luther, Duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi, Duplikasi mengatasnamakan OVO, Duplikasi mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia. 

Aset kripto yang terdiri dari Elzio, I-DOE, PT Goldkoin Savelon International serta trading PT Sentra Mega Indorek (EA50) dan OPAC Trading Limited.

Penegasan dari OVO

Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa OVO Investasi Reksadana akun grup telegram palsu dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan OVO sebagai penerbit uang elektronik yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum,” ungkapnya dikutip dari keterangan resmi (21/2).

Karaniya juga menambahkan pihaknya mengucapkan terima kasih atas langkah tegas yang dilakukan oleh OJK, BI dan pemerintah atas tindakan yang memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan tekfin, bank dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas,” tambahnya.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati melakukan investasi dengan cara memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin resmi dari OJK, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi, dan memastikan bahwa logo instansi telah sesuai dengan peraturan. Lebih lanjut masyarakat dihimbau selalu memeriksa kabar terbaru di laman ojk.go.id.

“Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran,”ujar Tongam.

 

VWS

Dipromosikan