Pandemik, Hukum, dan Politik
Oleh Armen Lukman
Dalam melakukan serangan masifnya, covid19 benar-benar adil. Zat super micro ini sama sekali tidak mempedulikan apapun. Ia tidak sedikitpun main hati dengan mendiskriminasi suku, ras, agama, gender, profesi, bahkan sistem dan budaya kesehatan, pandangan politik, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan segala identitas atau status manusia.
Di level individu semua punya potensi terkena serangannya. Sebagaimana di level satuan sosial. Pokoknya hajar saja, selama media trasmisinya ada dan sesuai, maka tak ada yang kebal dan punya keistimewaan dari potensi jadi korbannya.
Bagi Covid19 tak berlaku istilah akamsi (anak kampung sini) dan orang dalam. Tak guna kaya atau papa, melarat atau konglomerat, cebong atau kampret. Siapa saja tanpa ada kecualinya.
Di level tatanan politik global tidak bernilai juga kerajaan atau republik. Tak ada arti presidensiil atau parlementer. Dan tidak relevan juga rezim yang paling totaliter atau yang paling demokratis, atau yang tengah-tengah. Sama, semua juga setara di hadapannya bakal menderita dulu jika dihadapkan kepada serangan virus kecil ini. Individu saat ini tidak relevan lagi berkata dengan paradigma khas liberal : “ini kan badan-badan saya, nyawa-nyawa saya dan bukan urusan anda.Jangan kepo!” Karena saat ini jika tidak kepo soal ke mana saja anda berkelana, dengan siapa saja anda berjumpa, siapa saja yang ada di sana, artinya siap-siap manusia serumah, sekomplek, sekampung, sekantor, sewilayah bahkan se provinsi dan se negara bahkan dunia bisa jadi sengsara.
Tidak hanya pada level individu, akan tetapi di tatanan global, negara-negara tidak boleh juga mengabaikan penderitaan negara lain karena wabah ini. Walau pun covid19 berawal di Wuhan, bisa saja makhluk super nano ini sampai ke Grobogan atau Cikalong Wetan. Walapun dia marak di Italia, ia pun bisa saja tiba-tiba hadir di Bermuda atau Palangkaraya.
Amerika misalnya, sah saja berbeda tajam paradigma politik dengan Iran dalam soal tata dunia. Akan tetapi tidak bisa tidak, Amerika juga tak mungkin berharap agar Iran luluh lantak karena corona, sebab covid19 tidak punya kewarganegaraan. Ancaman bagi Iran sesungguhnya ancaman bagi semua sekutu Amerika di timur tengah yang dekat dengan Iran, bahkan termasuk Israel. Itu maknanya ancaman bagi Amerika juga. Begitu juga China yang sebelumnya fokus berebut pengaruh dengan Amerika, tak mungkin hanya berpangku-tangan atau masih sibuk memfokuskan diri merebut peran besar pemimpin dunia dan membiarkan Amerika dan sekutunya berada dalam bahaya, sebab China dan sekutunya pasti paham detil, bahwa beberapa tahun lalu, saat melemahnya Yunani kecil mampu membuat banyak sekali negara di dunia menggigil. Apalagi kalau Amerika dan sekutunya yang mengalaminya. Dunia bisa terjerembab dalam kelam resesi yang sulit berkesudahan.
Covid19 tidak saja menyerang sistim pernafasan manusia, namun juga segala sistem tata kelola dunia.
Tentang sistem pemerintahan, manusia ke depan akan mulai mengkaji kembali makna demokrasi dan totaliter tidak secara diametral hitam putih. Apakah di saat seperti ini masih relevan membincangkan perbedaan di antara keduanya? Apakah lockdown tidak melanggar HAM? Apakah pembatasan sosial tidak merampas hak mendasar individual? Bahkan Komnas HAM tegas mendukung Polri membubarkan kerumunan. Di India mereka yang seliweran di jalan dihajar polisi pakai rotan. Singapura bakal mendenda mereka yang membangkang instruksi agar banyak menyendiri dan di rumah saja. Saat ini, sungguh tidak relevan lagi, demokrasi dan totaliter dikontestasikan. Bagi rakyat yang paham betapa berbahayanya corona, saat ini ya sama saja. Kalau pun ada yang membedakan, adalah tentang prospek ke depan keduanya. Menyaksikan Italia, India, Inggris bahkan Amerika kita paham betapa tidak lebih efektifnya negara-negara yang disebut demokratis itu berlari menjauh dari pandemik super cepat dan mudah bertrasmisi ini. Sepertinya bagi rezim totaliter, covid19 ini kemungkinan menjadi support system untuk kembali berkembangnya cara memerintah yang lazim mereka lakukan
Para filsuf politik dan hukum, political scientist dan constitutional expert, serta para pakar hukum mungkin perlu mengkaji dan meneliti ulang serta menawarkan konsep dan teori demokrasi yang diperbarui.
Jika Daniel S. Lev dan Mahfud MD meyakini bahwa hukum adalah dependent variabel dari politik. Artinya, produk hukum sangat dipengaruhi oleh sistem politik, maka ke depan, sulit untuk tidak mengakui bahwa politik juga merupakan dependent variabel dari pandemik. Itu artinya pandemik akan mempengaruhi sistem politik, maka ke depan produk-produk hukum baru yang bakal dilegislasi dan atau disahkan, tentunya hukum yang lebih sesuai dan mampu melindungi masyarakat dari segala pandemik yang mengancam jiwa dan keselamatan.
Bagaimanapun, saat produk hukum yang dipengaruhi sistem politik demokratis tidak terlalu efektif menjawab permasalahan yang nyata dihadapi rakyat, maka semua orang hendaknya memahami asas “Kesehatan (kesejahteraan, kebaikan, keselamatan, kegembiraan) rakyat harus menjadi hukum tertinggi.”
Entah totaliter atau demokrasi, yang jelas saat ini biarkan kebaikan atau keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto).
RED
Artikel berupa opini ini ditulis oleh M. Armen Lukman, Advokat, Partner Elaw Firm. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































