Pembatalan Perjanjian: Apabila Pelaksanaanya Tidak Tepat Malah Dapat Merugikan

Pembatalan Perjanjian: Apabila Pelaksanaanya Tidak Tepat Malah Dapat Merugikan

Pada prinsipnya Perjanjian yang dibuat secara sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Praktiknya, dalam suatu perjanjian sering ditemui pengenyampingan Pasal 1266 KUHPerdata untuk mengatur pembatalan melalui pemutusan perjanjian. 

Pengenyampingan pasal ini mempunyai makna bahwa jika para pihak ingin memutuskan perjanjian mereka, maka para pihak tidak perlu harus menempuh prosedur pengadilan, tetapi dapat diputuskan langsung oleh para pihak.

Pengenyampingan Pasal 1266 KUHPerdata masih merupakan hal kontroversi diantara para ahli hukum maupun praktisi. Beberapa pandangan memandang bahwa wanprestasi secara otomatis mengakibatkan batalnya perjanjian. Sehingga dapat dilakukan secara sepihak dengan adanya pengesampingan Pasal 1266. Sedangkan ada beberapa pandangan yang memandang bahwa pembatalan suatu perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Tentunya kondisi demikian menjadikan hal yang dilematis dalam melakukan pelaksanaan perjanjian dimana perjanjian tersebut dalam pelaksanaanya justru merugikan salah satu pihak. Dalam hal melakukan pengakhiran secara sepihak berarti adalah bentuk upaya pembatalan yang mana Pembatalan Perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, pembatalan yang dilakukan sepihak justru adalah perbuatan melawan hukum dan pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi. 

Sebagaimana Yurisprudensi Peninjauan Kembali nomor 580 PK/Pdt/2015. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menegaskan bahwa:

Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat.

Kuncinya adalah pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak sehingga memerlukan kesepakatan untuk pembatalan agar perjanjian tersebut dapat berakhir. Apabila ada kesepakatan maka para pihak saling melepaskan hak dan kewajiban dalam pengakhiran perjanjian.

Apakah harus dengan putusan pengadilan? Apabila sudah disepakati mengenai pengesampingan Pasal 1266 dan perjanjian diakhiri melalui kesepakatan maka tidak ada unsur sepihak. Selanjutnya apakah masih bisa menuntut kerugian ke Pengadilan atas pengakhiran tersebut dengan alasan adanya syarat batal harus melalui putusan pengadilan. 

Tentunya kita tidak dapat membatasi namun apabila suatu hal telah disepakati maka kesepakatan tersebut berlaku selayaknya undang-undang yang mengikat kedua belah pihak dan kesepakatan harus dijalankan dengan iktikad baik sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dalam perkara perdata adalah hal opsional, apabila dapat diselesaikan di luar pengadilan jauh lebih baik. Demikianlah praktiknya, semangat penyelesaian perdata selalu diupayakan perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh Mohammad Toha Hasan, Associate BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan