Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Lima Jenis Kegiatan
Salah satunya, bagi Wajib Pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat atau wajib pajak (WP) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6) kemarin.
Menurut Hestu, ada lima jenis kegiatan yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan. Adapun sebagai berikut:
Pertama, produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
“Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan desinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan,” lanjutnya.
Hestu menuturkan, adapun alat kesehatan yang dimaksud meliputi: masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.
Kedua, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19.
Ia menjelaskan, Wajib Pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.
“Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan,” ucapnya.
Ketiga, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Kata Hestu, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19, mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.
“Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan,” bebernya.
Keempat, penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.
Hestu menjelaskan, Wajib Pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah.
“Mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen,” tukasnya.
Kelima, pembelian kembali saham di bursa efek.
“Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback),” paparnya.
Hestu mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan. Menurutnya, fasilitas yang diberikan adalah Wajib Pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
Hestu menyebutkan, seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 hingga 30 September 2020.
“Kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan, misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020. Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam peraturan pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak,” tuturnya.
Sebagai penutup Hestu mengatakan, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19.
“Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa, lanjut DJP, akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah Covid-19,” tutupnya.
SF








































