Penggunaan Perppu Keadaan Bahaya dalam Menetapkan Status Darurat Sipil Akibat Penyebaran Corona Tidak Tepat dan Tidak Sejalan dengan Spirit Konstitusi serta Prinsip Negara Hukum Demokratis

Penggunaan Perppu Keadaan Bahaya dalam Menetapkan Status Darurat Sipil Akibat Penyebaran Corona Tidak Tepat dan Tidak Sejalan dengan Spirit Konstitusi serta Prinsip Negara Hukum Demokratis
Oleh: Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menerapkan kebijakan darurat sipil untuk mengatasi wabah virus corona yang kian meluas di Indonesia perlu dikritisi. Adapun dasar hukum darurat sipil yang dipakai oleh pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, tidaklah tepat dan tidak sejalan dengan spirit konstitusi, serta prinsip negara hukum demokratis.

Sangat tidak kondusif apabila Perppu tersebut diterapkan jika dilihat dari aspek kebutuhan, fungsi, peranan, dan historisnya. Hal ini dapat dikaji dan ditelaah secara mendalam dan cermat dengan pendekatan yang lebih komprehensif atas penggunaan pranata hukum itu, baik pada elemen filosofis, sosiologis, serta yuridis atas Perppu ini. 

Pada waktu itu, hakikat keberlakuan Perppu No. 23/1959 sesuai naskah penjelasan pemerintahan Presiden Soekarno dalam dokumen penjelasan UU No. 23/1959 terkait dengan keadaan perang atau bahaya. Dengan demikian, spirit dasar serta filosofi dibentuknya Perppu No. 23/1959 adalah lebih ditekankan pada aspek pertahanan dan keamanan negara. Sehingga corak dan karakteristik hukum Perppu itu sangat militeristik sesuai keadaan kebutuhan negara pada saat itu yang memang mengutamakan stabilitas dan integrasi.

Selain itu, pada aspek fungsi Perppu No. 23/1959 ini, sejak kelahirannya memang tidak dirancang untuk mengatasi dan menanggulangi bencana yang sifatnya non-alam sebagaimana Covid-19, yang merupakan pandemi maupun wabah penyakit. Perppu tersebut lebih berorientasi untuk pertahanan dan keamanan negara, sehingga unsur-unsurnya lebih kepada keadaan darurat negara yang bersifat fisik, seperti darurat sipil, militer dan perang.

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perppu tersebut berbunyi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari Wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan darurat perang, apabila :

Pertama, Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Kedua, Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

Ketiga, Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Selanjutnya ketentuan ayat (2), mengatakan bahwa penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang berdasarkan tafsir secara sistematis atas ketentuan norma pasal serta ayat dari Perppu tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada sama sekali norma serta kaidah yang mengatur tentang penanganan bencana non-alam sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sesuai rumusan serta definisi yuridis dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 yaitu: bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, antara lain berupa gagal teknologi, modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dengan demikian baik dari segi historis maupun sistematis sesuai teori perundang-undangan Perppu No. 23/1959 tidak dikonstruksikan termasuk untuk mengakomodasi keadaan yang berhubungan dengan epidemi serta wabah penyakit, sehingga menjadi tidak relevan jika diterapkan dalam menghadapi Covid-19 ini.

Kelemahan fungsional lainya dari Perppu No. 23/1959 ini adalah terletak pada substansi untuk kepentingan Covid-19 karena Perppu itu tidak mengenal penerapan protokol kesehatan sebagaimana prinsip International Health Regulations (IHR) tahun 2005. Padahal, pemberlakuan keadaan darurat sipil harus sesuai peruntukannya untuk mengatasi keadaan objektif yang terjadi, sehingga menjadi penting untuk dilihat segi-segi kaidah pendekatan dan penyelesaiannya,

Berikutnya, kelemahan lainnya adalah substansi materi Perppu No. 23/1959 ini juga terletak pada ruang lingkup jangkauan dan struktur Kekuasaan Penguasa Darurat Sipil (PDS), baik pada tingkat pusat maupun daerah, karena masih berdasar pada konsep dan paradigma ketatanegaraan yang lama. Sebab secara materil dan normatif, segala kekuasaan dan penguasa darurat sipil termasuk produk kebijakan tidak dapat dinilai atau di “chalens”oleh Pengadilan atau kekuasaan yudikatif, serta tak dapat diawasi/dikontrol oleh DPR. Berdasarkan struktur ketatanegaraan yang lama sebelum UUD NRI Tahun 1945 diamandemen, disebutkan bahwa kedudukan Presiden yang hanya bertanggung jawab kepada MPR, tentunya hal ini tidak lagi relevan dengan khasanah kehidupan ketatanegaraan saat ini sesuai prinsip negara hukum demokratis, serta demokrasi konstitusional.

Kesimpulan

Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957  tentang Penetapan Keadaan Bahaya tidaklah tepat dan tidak sejalan dengan spirit konstitusi, serta prinsip negara hukum demokratis. Disarankan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Covid-19 agar berbagai pranata pengaturan terkait keadaan bahaya dapat diatur sedemikian rupa dan sejalan dengan spirit konstitusionalisme serta keadaan ketatanegaraan kontemporer saat ini.

Jika Perppu dikeluarkan Presiden nantinya dapat mengatur lebih komprehensif berbagai aspek, mulai dari struktur organisasi serta penguasa darurat sipil yang lebih demokratis sesuai kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan yang lebih berorientasi pada instrumen hak asasi manusia, pertanggungjawabannya, pola hubungan relasi pusat dan daerah dalam konteks penanganan Covid-19, sistem pengendalian dan seterusnya.

Tak sampai disitu, materi muatan Perppu juga dapat mengatur lebih cermat tentang postur APBN untuk alokasi anggaran penanganan Covid-19, penundaan Pilkada serentak, pengaturan tentang logistik, pembatasan sosial berskala besar dengan instrumen sanksi yang jelas, pengaturan tentang Pelibatan organ negara strategis seperti TNI/Polri serta organisasi negara strategis lainnya seperti BIN/Bais dan lain-lain. Begitu juga dengan pengaturan tentang bantuan internasional dan kerjasama strategis internasional dalam penanganan Covid-19 serta tenggat waktu pemberlakuan keadaan darurat sipil.

Semua aspek serta ruang lingkup materil seperti ini harus diatur dalam sebuah rezim “rules” yang berbentuk Perppu saat ini. Secara konsepsional Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang tidak normal “state of emergency, etat de siege, atau state of exception” dan agar berbagai unsur pengaturan yang telah dinormakan dalam beberapa perundang-undangan sektoral dapat diadopsi masuk ke dalam Perppu ini nantinya, seperti beberapa pengaturan yang ada di dalam UU RI No. 24 Tahun 2007, UU RI No. 6 Tahun 2018, UU RI No. 4 Tahun 1984, UU RI No. 34 Tahun 2004, UU RI No. 2 Tahun 2002, serta beberapa UU di bidang kesehatan lainya dapat disinergikan untuk membuat materi Perppu yang lebih cocok serta sejalan dengan kehidupan ketatanegaraan saat ini, serta berwatak dan berkarakter penanganan serta penyelesaian Covid-19.

Secara doktrinal dalam ilmu Hukum Tata Negara Darurat “noodstaatsrecht” atau “staatsnoodrecht” pemberlakuan suatu keadaan darurat “state of emergency” memberikan justifikasi kepada presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan serta terukur untuk mengatasi keadaan yang tidak normal itu. Pemerintah harus segera memutus kebijakan yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan keadaan ini. Memang hal ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian, tetapi Presiden harus mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan konstitusionalnya.

 SF

*Artikel berupa opini ini ditulis oleh Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan