Pengirim Anonim dalam Belanja Online
oleh Haganta Tarigan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana
Transaksi jual/beli secara daring persentasenya semakin meningkat pesat khususnya semasa Pandemi (“Covid-19”). Mulai dari praktik jual/beli produk, jasa, hingga urusan administratif pun beralih banyak melalui sistem ini. Pelaku usahanya pun tidak terbatas hanya pada E-Commerce yang lazim dikenal oleh masyarakat yang menjual berbagai macam dan jenis produk dalam satu aplikasi, namun juga merebak hingga toko – toko daring yang secara spesifik dan mandiri menjual produknya sendiri.
Tren berbelanja online ini pun juga dimanfaatkan oleh banyak orang untuk memberi dan membelikan suatu produk kepada orang lain sampai kepada motif tidak memberi tahu sang Penerima tentang siapa Pengirim sesungguhnya barang tersebut. Modusnya adalah dengan memesan barang tersebut secara online ke sebuah toko, lalu memberikan alamat Calon Penerima. Tetapi tidak berhenti di situ, Pembeli juga menitipkan pesan agar toko tersebut tidak memberi tahu penerima tentang identitas apapun dari Pemberi, dan beberapa toko pun melayani permintaan khusus seperti itu. Lalu, saat barang dikirimkan melalui Perusahaan Jasa Logistik, identitas yang dicantumkan sebagai Pengirim malah identitas Toko/Pelaku Usaha tersebut.
Jika memang hal tersebut dianggap tidak merugikan penerima, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun, bagaimana jika barang tersebut merugikan penerima yang bahkan tidak pernah memesan barang tersebut? Atau benarkah memang Penerima tidak akan selalu dirugikan dalam kasus seperti ini?
Selain karena Pihak yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain harus membuktikan haknya tersebut sebagaimana terdapat dalam Pasal 163 HIR (Pasal 283 Rbg, 1865 BW) (yang dalam konteks pengertian kerugian juga dapat diartikan sebagai hilangnya hak orang tersebut), dalam perkembangan hukum yang lebih progresif, jenis kerugian yang secara Hukum Perdata dibagi menjadi Kerugian karena Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian karena Wanprestasi pun berkembang peristilahannya dari hanya Kerugian Materiil dan Immateriil menjadi Kerugian Konsekuensional hingga bahkan ada juga istilah Kerugian Yuridis. Kedua istilah tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Kerugian Immateriil yang dianggap tidak bisa dinilai semata-mata dengan uang namun dalam prakteknya dalam gugatan – gugatan keperdataan selalu diklaim dan digugat dengan nilai uang tertentu.
Kerugian Konsekuensional yang dikenal dalam “Tort Law” terdapat dalam sistem hukum Common Law sebenarnya sama dengan Kerugian Immateriil yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kerugian Yuridis bermakna kerugian yang sesungguhnya secara nalar dan akal menggunakan kepastian dengan konsekuensi logis diderita oleh korban tanpa harus terlebih dahulu membuktikan nominal kerugiannya. Jadi, secara sederhana dapat dikatakan bahwa waktu, tenaga, kesempatan, peluang, gangguan atas keamanan dan ketenangan hidup, dan lain sebagainya juga harus diperhatikan dan dikategorikan sebagai kerugian yang berarti.
Maka setidaknya ada 2 garis besar permasalahan disini, yakni:
- Ketidakpatuhan Pembeli dan Pelaku Usaha terhadap ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”)
- Pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi Penerima barang tersebut.
Pasal 3 PP PMSE menyebutkan:
Dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip:
- itikad Baik;
- kehati-hatian;
- transparansi;
- keterpercayaan;
- akuntabilitas; dan
- adil dan sehat
Jadi dalam hal ini, seharusnya baik Pembeli maupun Pelaku Usaha siap untuk dimintai pertanggungjawaban tentang sumber dan juga identitas Pengirim (dalam hal ini Pembeli). Hal tersebut dipertegas dalam PP PMSE Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a;
Pasal 9
(1) Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.
Pasal 13
(1) Dalam setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib:
- memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah.
Tidak hanya mengatur tentang pertanggungjawaban untuk mencantumkan identitas subyek hukum (dalam hal ini Pembeli, Pelaku Usaha, Perusahaan Jasa Logistik, dan Penerima yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai Subyek Hukum), namun PP PMSE tersebut juga mengatur mengenai cara memperoleh Data Pribadi secara jujur sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, f, dan g:
Pasal 59
(1) Pelaku usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang
(2) Standar perlindungan data pribadi atau kelaziman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidaknya memenuhi kaidah perlindungan:
- data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi yang bersangkutan disertai dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data pribadi tersebut;
- data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut;
- data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada pemilik data;
- data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memutakhirkan data pribadinya;
- data pribadi harus diperoleh sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukannya serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan;
- data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek pemilik data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggungjawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut;
Pada akhirnya, permasalahan perlindungan data pribadi yang hingga saat tulisan ini dibuat undang – undangnya masih dalam proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat serta masih terdapat banyaknya pelanggaran – pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu sungguh – sungguh untuk diperhatikan bersama, baik Pemerintah sebagai regulator maupun masyarakat Konsumen, Pelaku Usaha, Produsen, Perusahaan Jasa Logistik, dan semua pihak yang ada dalam Transaksi Perdagangan secara Elektronik untuk bersama ditaati sehingga tercipta ekosistem perdagangan daring yang aman dan berkepastian hukum di Indonesia.
BEL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Haganta Tarigan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































