Menelisik Potret Buram Praktek Pemalsuan Produk di Indonesia

Menelisik Potret Buram Praktek Pemalsuan Produk di Indonesia

Menelisik Potret Buram Praktek Pemalsuan Produk di Indonesia

Salah satu faktor yang mendorong terjadinya counterfeit atau pemalsuan produk yaitu tidak ada keseriusan dari pemilik produk asli untuk melakukan perlawan terhadap oknum pemalsu. Hal tersebut dikarenakan jika perlawanan dilakukan secara terbuka, maka akan menjadi kampanye negatif terhadap produknya di pasaran.

Jumat (19/6) lalu, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) menyelenggarakan webinar dengan tema: “Potret Buram Praktek Pemalsuan Produk di Indonesia”. Pada acara tersebut Ketua Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Henry Soelistyo, S.H., LL.M mengatakan, istilah potret buram sebenarnya adalah pancingan tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam praktek pemalsuan produk di Indonesia. Menurutnya, ada produk-produk yang dipalsukan tetapi tidak bisa dilihat terlalu dalam, disentuh dan diteliti originality dari produk tersebut.

“Kita tidak mempunyai akses untuk mendapatkan gambaran secara jelas. Terminologi buram membuat kita sadar ada yang tidak jelas dari sisi sumbernya, kualitasnya, manfaat dan khasiatnya,” ucapnya.

Henry menuturkan,  dirinya menyamakan counterfeit atau pemalsuan seperti halnya pandemi virus, yang mana memiliki sifat menyebar, tidak tampak, dan mengancam.

“Misalnya, dalam komoditas seperti obat jika itu produk palsu maka ancamannya adalah kesehatan dan kematian. Ada study yang menggambarkan seorang konsumen yang meminum obat palsu dan ternyata efek obat tersebut lebih keras dari obat yang mematikan narkotika,” ujarnya.

Ia menyebutkan, situasi pemalsuan tersebut menggambarkan suatu negative impacts terutama distorsi terhadap tatanan hukum, tidak ada lagi parameter kesadaran yang membatasi sesuatu yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Menurutnya, tidak ada sikap respect terhadap komoditas asli dan pastinya tatanan ekonomi terganggu karena pasar juga terisi dengan komoditas-komoditas produk-produk substitusi.

“Sudah pada posisi mensubstitusi produk asli dan ini berbahaya. Berdasarkan pendekatan sosial budaya telah terjadi penipisan moral, penghargaan sikap atau etika yang mulai tumbuh di kalangan masyarakat kita untuk abai. Dalam pertanyaan kuesioner kami gali, misalnya kenapa responden membeli produk palsu yang senyatanya sudah diketahui bahwa produk itu palsu. Adakah keinginan responden untuk beralih ke produk asli. Sentimen-sentimen budaya ini yang coba kita sentuh, dan hasilnya tetap negatif,” sebutnya.

Henry menerangkan, selain menyampaikan preliminary finding, dirinya juga menyampaikan soal public hearing and consultation. Katanya, hal ini bertujuan untuk menunjukan transparansi bahwa pergerakan ini dilakukan dengan bendera akademik dan dipertanggungjawabkan secara intelektual.

Henry menjelaskan, dirinya menggambarkan suatu skema sederhana untuk memotret sikap masyarakat terhadap pemakain produk palsu. Menurut Henry, ada dua faktor dalam penelitian yang digunakan sebagai fenomenal.  Pertama, kemudahan mendapatkan produk palsu.  “Ini fakta dan dibalik ini ada supply besar-besaran tetapi gelap,” imbuhnya. Kedua, harga dan kualitas produk. “Faktor harga sangat signifikan mempengaruhi minat dan keputusan untuk membeli. Konsumen yang rata-rata menjadi responden kami menyatakan pengakuan seperti itu,” tuturnya.

Henry mengungkapkan, terkait pasar produk palsu baik yang berasal dari supply domestic maupun yang diambil dari luar negeri, senyatanya telah tersedia di tengah-tengah masyarakat. Sehingga hal ini kata Henry, menjadikan masyarakat mengambil sikap untuk melakukan observasi.

“Melakukan penelitian terhadap produk palsu tersebut. Kemudian didapati bahwa secara harga memang lebih murah dan ada beberapa komoditas  yang dari sisi fungsi dan manfaatnya tidak berbeda. Ini mendorong pikirin tumbuhnya untuk membeli produk palsu tadi. Ketika dia sudah memutuskan membeli produk dan berinteraksi dengan pasar, serta mengalami pengalaman empirik dengan barang dikonsumsi yang mana sementara ini dalam kondisi baik-baik saja. Hal ini kemudian menjadi kebiasaan,” tukasnya.

Ia mengatakan, setidaknya ada lima faktor yang mendorong terjadinya counterfeit atau pemalsuan produk. Adapun sebagai berikut:

Pertama,  tidak sulit melakukan imitasi termasuk reproduksi.

“Karena kita juga melakukan riset terhadap software. Software itu bukan diimitasi tetapi direproduksi secara ilegal. Ini memerlukan pendekatan yang berbeda untuk mengukur economic lostnya,” ungkapnya.

Kedua, mudah menyesatkan dan mengelabui konsumen.

“Terutama pada produk yang dipakai sehari-hari sehingga mudah untuk menyesatkan konsumen. Untuk barang-barang branded sekalipun, meski sudah menggunakan deteksi yang akurat, namun masih didapati produk palsu. Ada kw1 kw2  dan kw3, sehingga susah membedakan dengan produk yang original,” tukasnya,

Ketiga, bisnis ini melibatkan orang lain sebagai tenaga kerja.

“Study-study dan wawancara yang kita lakukan dengan member MIAP. Mereka menggunakan jaringan pemasaran yang tidak rumit, pasarnya terbuka, dan ada new marketplace termasuk perdagangan antar teman. Dulu waktu saya berkantor Sekretariat Negara ada staf yang mencari tambahan uang dengan menjual belikan VCD bajakan. Ini lucu sekali,” jelasnya.

Henry menambahkan, adapun faktor pendorongnya yaitu: profit yang besar, investasi tidak terlalu besar, potensi pasar yang sangat besar, demandnya besar, serta kecil resikonya oknum pelaku ditangkap dan ditindak.

“Dari sisi penegakan hukum sebetulnya sudah tersedia aturan hukum yang memadai, tetapi langkah penindakannya tidak efektif.  Fakta empirik menunjukan, bahwa praktik pemalsuan software ada dimana-mana. Produknya ada di mana-mana. Kemudian, tentang pemalsuan kosmetik terkait penindakannya, dari 100 kasus yang mana putusan pengadilan tidak menciptakan efek jera. Daya pencegahannya itu minimal sekali,” paparnya.

Keempat, tidak ada keseriusan dari pemilik produk asli.

“Ini yang saya kritisi. Ada policy di belakangnya. Bahwa mereka tidak ingin ribet dan ribut, tidak ingin melakukan tindakan perlawanan terhadap tindakan pemalsuan ini. Ada rasio yang bisa kami terima, bahwa kalau dilakukan secara terbuka, maka akan menjadi kampanye negatif terhadap produknya di pasaran. Tidak bisa dideteksi lagi produk palsu atau original sehingga konsumen akan menghindar,” bebernya.

Kelima, tidak ada partisipasi masyarakat untuk melakukan pengaduan atau pelaporan.

“Ini terkait dengan stelsel dari perundang-undangan kita yang menetapkan bahwa tindak pidana seperti ini dikualifikasi sebagai delik aduan,“ pungkasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dirinya mengklasifikasikan, yang mana setidaknya ada tiga tipe dan karakteristik produsen produk palsu. Adapun sebagai berikut:

Pertama, produsen palsu peniru produk asli.

“Produksinya pakaian, tas bermerek, dan produk makanan. Mereka memiliki peralatan yang produksi dan sarana lainnya sebagai penunjang produksinya. Mereka juga memiliki skill dan entrepreneurship, serta mereka bisa meniru dengan kualitas yang mirip dengan harga yang lebih murah,” urainya.

Kedua, produsen produk palsu penipu.

“Produsen kosmetik dan parfum, produk farmasi, dan suku cadang otomotif. Biasanya menggunakan kemasan bekas yang kemudian didaur ulang untuk melakukan penipuan. Menyesatkan konsumen, profit oriented tanpa etika, dan mengancam kesehatan konsumen,” ternangya.

Ketiga, produsen produk palsu penyelundup.

“Tas tangan wanita bermerek, jam tangan dan perhiasan wanita bermerek, pakaian dan tekstil, peralatan elektronik, rokok dan minuman keras. Didatangkan oleh oknum-oknum yang masuk dalam kategori penyelundup. Mereka memiliki jaringan dengan tokoh-tokoh kriminal. Mengelak untuk membayar pajak dan bersifat oportunistik dan profit oriented. Tujuan mereka memang ingin mengisi pasar tetapi karena tidak mempunyai lisensi dan bukan vendor yang sah, maka sementara ini kami masukan sebagai pemalsu melalui penyelundupan,” katanya.

Sebagai penutup Hendry mengatakan, reaksi terhadap pemalsuan tersebut ada dampak yang harus dipikirkan dari sisi budgeting untuk membentuk gerakan perlawanan. Hal ini katanya, sebagai kegiatan perlindungan produk dan untuk legal action seperti litigasi, investigasi, dan negosiasi.

“Juga termasuk untuk kemitraan strategis. Kegiatan yang memerlukan budget untuk perlindungan produk yaitu: promosi produk, promosi merek untuk mengedukasi konsumen agar mereka lebih cermat membeli produk aslinya. Memodifikasi produk sehingga sulit dilakukan pemalsuan dan harus kreatif seperti menggunakan hologram, microchip, atau cara-cara yang canggih yang mampu mempersulit pemalsuan. Terakhir kemitraan strategi, yaitu melakukan kerjasama strategis dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengembangkan koalisi anti pemalsuan dengan organisasi profesi, pelaku usaha dan lembaga konsumen. Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, mempublikasikan putusan pengadilan untuk mengingatkan masyarakat sebagai efek kejut,” tutupnya.

Di acara yang sama, Co. Chair Institute for Economic Analysis of Law and Policy dari UPH, Dr. Maria GS Soetopo, MBA mengatakan, sudah ada laporan yang dikeluarkan oleh MIAP yang bekerjasama dengan UI mulai dari 2010-2014 dengan input akuntabel analisis. Menurut Maria, analisis ini digunakan oleh BPS yang mana dirinya juga melakukan input analis akuntabel yang sama dari BPS dasar tahun 2010, tetapi yang kami lakukan yang sudah terupdate di bulan November 2019.

“Ini yang saya bicarakan bahwa input analis ini memang digunakan untuk melihat keterkaitan sektor-sektor ekonomi dan industri yang ada di suatu komoditas. Ada economic shock yang merupakan suatu metodologi. Dalam ilmu perekonomian kami bisa menggunakan input output untuk memasukan keburaman atau ketidakjelasan pemalsuan ini di dalam tabel dan akhirnya dapat membuat klasifikasi kerugian produsen maupun perekonomian kita,” katanya.

Maria menuturkan, data-data yang digunakan dirinya sangat terbatas, misalnya untuk tahun 2020 sekarang yang akan MIAP keluarkan  terkait pemalsuan produk pada delapan komoditas.

“Di dalam BPS tidak secara terstruktur memperlihatkan komponen-komponen dari delapan komoditas tersebut. Maka kami membutuhkan pendukung data-data di luar BPS,” lanjutnya.

Maria mengungkapkan, setidaknya ada enam langkah-langkah input-output yang dilakukan untuk menganalisis potret buram pemalsuan produk tersebut. Adapun sebagai berikut:

Pertama, identifikasi sektor ekonominya.

“Input-output adalah keterkaitan sektor ekonomi atau industri perekonomian, maka kami mengidentifikasi sektor-sektor ekonomi terhadap delapan komoditas. Apa saja hal itu, misalnya dari tinta, software, farmasi, pakaian, dan seterusnya,” ujarnya.

Kedua, membuat matriks input-output dan menghitung motif player.

“Intinya kalau misal ada produsen tentang tinta walaupun harganya murah. Satu output dari tinta itu sebenarnya mempunyai dampak terhadap industri lainnya. Ini cara kami untuk menghitung motif player. Satu output dari tinta terdiri dari tiga sektor industri yaitu pengolahan, perdagangan, dan lain-lain. Satu tambahan pemalsuan artinya juga ada tambahan pemalsuan dari tiga industri. Ini artinya ada motif player yang berlipat-lipat dampaknya hanya dari permasalahan satu output yang tidak benar,” ungkapnya.

Ketiga, melakukan penyesuaian.

“Setelah melihat industri yang terkait dari delapan komoditas kami melakukan identifikasi berapa banyak pemalsuan yang ada dari setiap komoditas. Maka setelah kami melakukan nilai dari industri yang ada dari satu komoditas, kami masukan berapa persentase pemalsuan yang dari narasumber, wawancara yang kami dapatkan. Langkah satu sampai dengan tiga sangat intensif karena data-datanya sangat terbatas. Maka di sini banyak asumsi, kami meminimalisir asumsi-asumsi ini berdasarkan data-data pendukung dari sumber-sumber lain,” tukasnya.

Keempat, mencari hilirnya.

“Kami mencari berapa komoditas output tinta, software, dan farmasi. Dari situ kita melihat ada pemalsuan yang ada,” sebutnya.

Kelima, mendapatkan persentase pemalsuan.

Keenam, mengetahui kerugian produsen yang memberikan dampak terhadap tenaga kerja, perpajakan, dan upah.

Maria melanjutkan, tujuan kalkulasi untuk mengetahui dua hal yaitu langkah kalkulasi kerugian produsen dan langkah kalkulasi kerugian GDP.

“Perbedaan laporan UI 2010-2014 dengan laporan yang akan dikeluarkan MIAP soal delapan komoditas yaitu: tahun 2010 UI menggunakan data BPS tahun 2005 yang terdiri dari 85 komoditas. Tahun 2014 UI menggunakan data BPS tahun 2010 yang terdiri dari 185 komoditas. Kami saat ini ingin melakukan analisis terhadap delapan komoditas pemalsuan yang dilakukan oleh komoditas ini dan dampaknya terhadap produsen maupun perekonomian. Jadi ketika kami melihat delapan komoditas ini, tidak tertuang dalam 185 komoditas yang dianalisa oleh UI. Maka adanya konkordansi BPS tahun 2010 yang memperlihatkan ada 17 sektor ekonomi,” bebernya.

Menurut Maria, kerugian produsen dapat dihitung setelah dirinya melakukan kalkulasi total output industri. Misalnya kata Maria, soal tinta, yang mana tinta ini terdiri dari berbagai macam industri dalam industri di Indonesia.

“Setelah melakukan total output dari industri, baru kami melakukan total output dari komoditas yang konkrit. Setelah itu kami masukan angka pemalsuan dan inilah economic shock. Kalau kita melihat dari data BPS dan data-data lainnya dalam ilmu ekonomi ada yang namanya underground economy, hidden economy. Kalau kita bicara ini tentu ada sesuatu yang tidak jelas atau buram bahkan hitam. Kemudian kami masukan ke sektor industri mempunyai dampak terbesar dari komoditas tersebut. Sehingga kami bisa membuat kalkulasi kerugian dari setiap komoditas,” tuturnya.

Disebutkan Maria, terkait kalkulasi GDP pada intinya penipuan dan penyelundupan pada akhirnya memberikan kerugian pada produsen. Ia mengungkapkan, misal suatu produsen tinta, mengeluarkan Rp 20 Miliar output tinta padahal yang terserap itu Rp 25 Miliar.

“Tetapi, karena ada Rp 5 Miliar yang palsu yang masuk dalam masyarakat kita disitu akhirnya kerugian produsen opportunity loss. Kerugian mereka akhirnya menyebabkan mereka tidak bisa menyerap tenaga kerja, tidak bisa meningkatkan pendapatan dari pajak dan upah. Akhirnya membuat kerugian dari dampak GDP. Perbedaan kerugian ekonomi pada laporan UI 2010 dengan yang akan diterbitkan MIAP terletak pada total input-output 17 sektor ekonomi yang didapatkan berdasarkan konkordansi klasifikasi tabel input-output BPS 2010” ucapnya.

Kata Maria, berdasarkan temuan sementara  dipastikan hilirnya sudah didapatkan. Namun, dirinya masih memverifikasi membutuhkan waktu untuk memverifikasi ulang angka-angka, data, dan skenario yang mungkin  ada dan terjadi di dalam masyarakat.

“Misalnya pemalsuan tinta sekitar 20 persen, dari 20 persen tersebut jika dengan nilai pemalsuan tinta tahun ini sekitar Rp 6,59 Miliar. Pemalsuan itu mengakibatkan kerugian produsen yang sekitar Rp12,5 Miliar. Kerugian produsen ini akhirnya melahirkan opportunity loss yang mengakibatkan kerugian upah, pajak, dan tenaga kerja terhadap GDP terhadap untuk tinta  sekitar Rp 13 Miliar,” tukasnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, temuan sementara dari pemalsuan delapan komoditas tercatat GDPnya sebesar Rp 148 Triliun yang memberikan dampak kerugian produsen Rp 253 Triliun.

“Kalau ditambah multiplayer efeknya, upah, tenaga kerja maka kami mendapatkan angka Rp 291 Triliun yang terjadi dampaknya karena adanya pemalsuan. Kalau diestimasikan GDP kita triwulan pertama 7 persen dampaknya terhadap GDP. Pada 2014 di angka Rp 65 Triliun yang terjadi dengan dampak GDP sekitar 2,7 persen,” urainya.

Sebagai penutup Maria mengatakan, dampak GDP terhadap pemalsuan produk di tahun 2019 ada peningkatan pemalsuan yang terjadi dan dampak kerugian ekonomi.

“Yakni sebesar 1,2 persen dari 2014 ke 2019. Ini angka saat ini yang kami katakan sementara dan kami akan memverifikasi ulang angka-angka ini agar angka-angka ini lebih akurat dan  menghindari over estimasi yang ada,” pungkasnya.

 

SF

Dipromosikan