Ilustrasi gambar dari: pexels
Peraturan Perusahaan (PP) merupakan peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib dalam perusahaannya.
Menurut ketentuan Pasal 108 dan 109 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka PP sifatnya wajib untuk dibuat apabila perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 10 pekerja/buruh.
PP penting guna memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta mengatur pelaksanaan hubungan kerja dalam lingkup internal perusahaan.
Oleh karena itu, apa yang harus dilakukan sebelum menyusun PP?
- Update Regulasi Terkini
Update regulasi sangat penting agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ketentuan dalam PP tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ketentuan dalam PP bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat hukumnya adalah bahwa PP menjadi batal demi hukum/ tidak sah. Dalam kata lain, perusahaan menjadi tidak memiliki PP padahal PP sifatnya adalah wajib sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Akan ada sanksi pidana berupa denda maksimal hingga Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) jika perusahaan yang wajib memiliki PP tidak memiliki PP baik karena memang tidak membuat atau sudah membuat tetapi batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam suatu kasus pernah terjadi suatu perusahaan dikenakan sanksi pidana karena tidak memiliki PP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan sanksi pidana kepada PT Duta Graha Indah (PT DGI) berupa denda Rp5 juta atau bisa diganti dengan kurungan 1 bulan bagi Direktur-nya. Hal tersebut sesuai dengan Putusan PN Jaksel No. 1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker yang dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2020. Pidana dijatuhkan karena PT DGI tidak memiliki PP yang diwajibkan dalam UU Ketenagakerjaan.
- Memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja
Pasal 110 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa PP disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, Pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan PP kepada wakil pekerja untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan antara pekerja dengan pengusaha dalam penyusunan PP.
Salah satu bentuk perselisihan hubungan industrial yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah berupa perselisihan kepentingan yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja merupakan kunci untuk membangun hubungan kerja yang harmonis sehingga dapat membantu meningkatkan produktivitas perusahaan. Jangan sampai perusahaan digugat ke Pengadilan oleh pekerja karena terjadi perselisihan terkait penyusunan PP, tentunya hal seperti itu akan menghambat produktivitas perusahaan.
- Perkirakan dampak dari peraturan yang dibuat
Pastikan PP yang dibuat dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan secara optimal tanpa melanggar hak-hak pekerja.
Ketentuan dalam PP harus lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
- Tentukan Masa Berlakunya
Masa berlaku PP perlu ditentukan agar perusahaan tahu sampai kapan peraturan tersebut diberlakukan, serta kapan waktunya harus diperbarui.
Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahwa PP sekurang-kurangnya memuat jangka waktu berlakunya PP tersebut. Adapun masa berlakunya PP menurut Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dibatasi maksimal 2 tahun dan dapat diperbarui setelah masa berlakunya habis.








































