Apa Itu Social Enterprise dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?

Apa Itu Social Enterprice dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?
Apa Itu Social Enterprice dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

“Bu Lita, kami merupakan Task Force dari NGO yang basisnya di Norwegia. Kami bisa beroperasi di Indonesia karena mendapat izin langsung dari Menteri Lingkungan karena aktivitas kami di Indonesia adalah membantu konservasi dan restorasi lingkungan. Kami beroperasi dari dana hibah dan tak jarang pula memberikan konsultasi kepada perusahaan perkebunan/batubara. Namun, beberapa waktu terakhir, beberapa pihak meminta kami untuk berubah menjadi PT karena aktivitas kami sudah ada unsur pencarian profit. Namun, masalahnya kalau kami beroperasi dalam bentuk PT, maka itu tidak lagi selaras dengan tujuan kami hadir di Indonesia. Padahal, seluruh keuntungan dari jasa pemberian konsultasi tersebut kami salurkan sepenuhnya untuk konservasi dan restorasi lingkungan dan ekosistem juga, Bu. Ini baiknya bagaimana ya Bu?”

Kasus diatas adalah contoh kasus dimana suatu organisasi non-profit “dipaksa” untuk bertransformasi menjadi badan usaha guna pemenuhan syarat administratif bisnis.

Menjawab pertanyaan tersebut, biasanya saya akan membuatkan legal memo untuk dapat membangun arsitektur kelembagaan dan skema untuk memastikan kolaborasi aktivitas profit dan non-profit bagi organisasi tersebut, misalnya seperti misalnya pembentukan yayasan dengan unit usaha/investasi tertentu, atau kemitraan dengan koperasi, dsb.

Namun, kita melihat potensi penggabungan tujuan profit dan non-profit dalam suatu badan usaha kedepan, sebenarnya konsep Kewirausahaan Sosial atau Social Enterprise (SE) yang dicetuskan dalam Perpres No.2/2022 akan sangat menarik untuk diimplementasikan.

Berdasarkan Perpres tersebut, SE didefinisikan sebagai aktivitas usaha yang lebih mengutamakan perilaku tolong menolong daripada mencari keuntungan materi. Untuk menjalankan misi sosialnya, SE biasanya akan menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan | Sustainable Development Goals (SDG’s).

Secara lebih teknis, suatu usaha dikategorikan sebagai SE apabila:

  1. Dilakukan oleh pengusaha,
  2. Mencapai minimal 1 tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),
  3. Menginvestasikan kembali minimal 51% keuntungan bersihnya untuk setidaknya 1 misi sosial yang tercantum dalam SDGs.

Tujuan SDGs sendiri terdiri dari 17 aspek yang diatur dalam Perpres No.111/2021.

Namun, implementasi SE ini belum didukung oleh kejelasan tata cara pengukuhan status sebagai SE. Informasi terkini terkait pengukuhan SE melansir pemberitaan pada website AHU adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah tengah melakuan revisi terhadap Permenkumham No.21/2021 guna memfasilitasi pengukuhan Perseroan Terbatas bentuk persekutuan modal (PT) sebagai SE.
  2. Pengukuhan PT sebagai SE dilakukan melalui mekanisme pencatatan pada sistem AHU. Pencatatan tersebut dibantu oleh notaris dengan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar PT guna memenuhi kriteria SE dalam Perpres No.2/2022.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Parter BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan