Fungsi Angka Pengenal Impor dan Bagaimana Memperolehnya

Fungsi Angka Pengenal Impor dan Bagaimana Memperolehnya

Ilustrasi gambar dari: pexels

Angka Pengenal Impor (API), adalah nomor identifikasi yang diperuntukan bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan impor.

Nomor API diperlukan baik oleh individu maupun badan usaha yang menjalankan aktivitas impor untuk memastikan prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

API sendiri terbagi menjadi dua, yaitu API Umum (API U) dan API Produsen (API P).

  1. API-U Izin impor yang diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak dalam kegiatan perdagangan dengan tujuan komersial. API-U diperuntukkan pelaku usaha yang mengimpor barang tertentu dengan tujuan komersial, yaitu untuk dijual kembali.
  2. API-P Izin impor yang hanya diberikan kepada pelaku usaha yang mengimpor barang untuk kebutuhan internalnya sendiri. Dengan kata lain, API-P ini digunakan oleh pelaku usaha untuk keperluan seperti barang modal, bahan baku, atau bahan penunjang yang mendukung proses produksi. barang yang diimpor dengan API-P tidak boleh dijual kembali atau dialihkan ke pihak lain.

Bagaimana cara memperoleh API?

Untuk memperoleh API, saat ini pelaku usaha cukup memiliki NIB sebagai persyaratannya saja, karena berdasarkan pp no 5/2021, NIB dapat berlaku sebagai:

  1. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan;
  2. API atau Angka Pengenal Impor, jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor barang; dan
  3. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant Smart Legal ID.

Dipromosikan