Evaluasi MBG harus dilakukan menyeluruh. Bukan sekadar mengganti vendor atau memberi teguran, tapi membangun sistem pengawasan ketat dari pusat hingga daerah, dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.
Di suatu pagi yang cerah di Bandung Barat, 22 September 2025, ratusan siswa di SMK dan sekolah-sekolah sekitar Kecamatan Cipongkor tak menyangka bahwa menu “Makan Bergizi Gratis (MBG)” hari itu akan jadi sisi gelap dari impian gizi bagi mereka. Ada 352 bocah yang kemudian muntah, demam, bahkan sesak napas — gejala klasik keracunan makanan.
Pengawas Dinas Kesehatan segera mengambil sampel, satu per satu keluarga dipanggil menjelaskan bagaimana makanan disusun, dikemas, diantar, dan disimpan. Belakangan ditemukan dugaan bahwa makanan dimasak terlalu awal, disimpan dalam kondisi tak bagus, dan ketika didistribusikan ke sekolah sudah tak lagi layak.
Kasus seperti ini bukan satu dua, melainkan berulang: Sleman, Lebong, Lampung Timur, dan masih banyak daerah lain. Ribuan anak jadi korban.
Dari sisi hukum, kisah seperti ini mengundang berbagai pertanyaan: siapa yang harus bertanggung jawab? Apa dasar hukumnya? Selain pidana, bagaimana pertanggungjawaban administratif bisa berjalan?
Rangkaian Kasus
Mari kita ikuti dua contoh kasus yang ada:
- Bandung Barat — 352 siswa mengalami keracunan usai menyantap MBG. Ada bau tidak sedap, makanan dikemas jauh sebelumnya, kondisi distribusi dan penyimpanan diduga buruk.
- Sleman dan Lebong — di Sleman, 127 siswa; di Lebong, 427 siswa — sama-sama mengalami keracunan akibat MBG. Akademisi dari UGM ikut angkat bicara bahwa pengulangan kasus menandakan pengawasan dan sistem penyediaan makanan tidak memadai.
Korban biasanya tidak punya banyak pilihan selain menderita dulu, sementara pihak penyelenggara — vendor, pemerintah daerah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — harusnya menjamin keamanan pangan, dari bahan hingga tangan yang menyajikan.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Untuk mengurai alur pertanggungjawaban bisa ditegakkan, berikut dasar-dasar hukum di Indonesia yang relevan dan harus diperhatikan.
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: mengatur keamanan pangan, mutu, sanitasi, distribusi pangan. Petugas usaha pangan wajib menerapkan standar keamanan pangan secara menyeluruh. Pasal 71 misalnya: “Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib … memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan menjamin Keamanan Pangan…”
- PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan: memperjelas peraturan pelaksanaan keamanan pangan.
- Permenkes 2/2013 tentang KLB (Kejadian Luar Biasa) Keracunan Pangan: dalam hal keracunan massal, Dinas Kesehatan mempunyai kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi, serta tindakan penanggulangan dan sumber daya kesehatan.
- UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: makanan sebagai barang/jasa konsumen — pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang dikonsumsi aman. Konsumen berhak atas keamanan dan mutu.
- KUHP: kelalaian (negligence) yang mengakibatkan orang sakit (atau lebih parah) bisa dijerat. Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain menderita sakit atau celaka atau mati…” meskipun dalam banyak kasus belum sampai kematian, sakit pun bisa menjadi dasar.
Dari ketentuan hukum di atas, maka terdapat unsur-unsur yang harus dibuktikan dahulu.
Untuk tuntutan pidana:
- Kesalahan atau kelalaian — bukan sengaja, tapi kurang melakukan tindakan yang semestinya dilakukan.
- Akibat nyata — keracunan, sakit, bahkan kematian jika ada. Bukti medis, hasil laboratorium, laporan kesehatan.
- Hubungan kausal antara kelalaian dan akibatnya. Makanan + kondisi penyimpanan + distribusi harus terbukti menyebabkan keracunan.
Untuk pertanggungjawaban administratif / perdata:
- Bukti pelanggaran terhadap peraturan keamanan pangan (izin, sanitasi, distribusi)
- Keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait vendor atau pengadaan
- Kerugian atau bahaya yang diakibatkan
Jalur Pertanggungjawaban Administratif
Perlu dipahami, selain jerat pidana, ada mekanisme administratif yang bisa ditempuh:
- Sanksi administratif terhadap penyedia / pelaku usaha pangan
Berdasarkan Pasal 72 UU Pangan: jika pelaku usaha pangan melanggar kewajiban sanitasi, keamanan pangan, dia bisa dikenai denda, penghentian sementara produksi/peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, pencabutan izin.
Sedangkan di Pasal 68 UU Pangan: pemerintah dan pemda wajib menjamin keamanan pangan dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria. Pelaku usaha harus mengikuti. Pelanggaran terhadap standar ini bisa dikenai sanksi administratif.
- Pengawasan oleh Dinas Kesehatan / Pemerintah Daerah
Dinas kesehatan atau badan pengawas terkait wajib melakukan inspeksi, pengambilan sampel, pengujian makanan, pelaporan epidemiologi jika terjadi KLB keracunan. Bila pengawasan tidak dilakukan atau diabaikan, pejabat terkait di pemda bisa mendapatkan sanksi administratif atau peringatan dari atasan, atau melalui mekanisme disiplin pegawai negeri sipil.
- Pertanggungjawaban perdata / tuntutan ganti rugi
Orang tua siswa atau korban bisa mengajukan gugatan ke pengadilan perdata terhadap pelaku usaha atau pemerintah (sekolah/pemda) atas kerugian kesehatan, biaya pengobatan, bahkan kompensasi moral. Melalui UU Perlindungan Konsumen juga ada lembaga penyelesaian sengketa konsumen, mediasi, arbitrase, jika makanan tersebut dianggap produk konsumer yang menimbulkan kerugian.
- Sanksi disiplin dan pencabutan izin
Jika vendor atau usaha katering memiliki izin usaha pangan, dan ditemukan pelanggaran berat (kelalaian menyebabkan keracunan), izin bisa dicabut atau usaha dihentikan sementara. Sedangkan apabila pejabat pemerintah atau petugas sekolah lalai, bisa ada sanksi secara internal: teguran, mutasi, bahkan pemecatan jika dalam kerangka ASN sesuai hukum kepegawaian.
Potensi Tuntutan Pidana
Sebelum bicara sanksi, harus ditelusuri dahulu fakta di lapangan. Pengenaan sanksi pidana dapat dikenakan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan:
- Ada kelalaian atau kelalaian berat dari penyedia makanan yang menyebabkan sakit massal
- Kelalaian dalam aspek sanitasi, pengolahan, distribusi secara nyata
- Ada unsur kelalaian yang dapat dikaitkan dengan UU Pangan (mengedarkan atau menyajikan pangan yang tidak aman)
- Jika ada korban dengan luka berat atau kematian, pasal KUHP kelalaian bisa dipakai
Pasal yang mungkin digunakan:
- Pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan: “Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan … dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 …”
- Pasal 359 KUHP: kelalaian menyebabkan orang lain menderita sakit atau celaka.
Mengapa Ini Berulang?
Kenapa meskipun sudah ada regulasi, kasus-keracunan MBG terus terjadi? Beberapa dugaan dari berbagai kasus yang terjadi adaah:
- Standar dan pengawasan di lapangan lemah: vendor sering dipilih berdasarkan biaya murah, bukan kualitas sanitasi; pemeriksaan tidak rutin.
- Distribusi yang buruk: makanan dibuat terlalu pagi, disimpan lama tanpa pendingin, lalu dikirim saat kondisi sudah tidak ideal — sehingga bakteri berkembang.
- SOP yang tidak distandarisasi antara daerah satu dan lainnya, sehingga interpretasi “layak konsumsi” sangat bervariasi.
- Sumber daya lemah: Dinas Kesehatan atau pemda kurang personel, fasilitas laboratorium terbatas, kurang dana untuk inspeksi rutin dan pengujian makanan.
- Akuntabilitas yang kurang tegas: meskipun ada laporan korban, sering vendor atau pemda tidak segera diproses hukum, atau hanya sebatas klarifikasi publik, lalu luput dari sanksi.
Mengutip dari BBC, Kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) UGM, Sri Raharjo, menilai rentetan keracunan di program MBG memperlihatkan “kegagalan sistemik dalam proses penyiapan, pengolahan, maupun distribusi makanan.”
Sri menyoroti lemahnya pengawasan terhadap waktu konsumsi. Makanan yang sudah dimasak, kata Sri, tidak semestinya disimpan lebih dari empat jam supaya mencegah pertumbuhan bakteri.
Apa yang Harus Dilakukan
Dari kasus yang ada, vendor/pengolah makanan MBG harus bertanggung jawab langsung jika terbukti kelalaian dalam penyediaan makanan yang memenuhi standar keamanan pangan. Di sisi lain, pemerintah daerah dan SPPG memiliki tanggung jawab besar atas pengawasan, seleksi vendor, SOP, distribusi, monitoring.
Secara berjenjang, pemerintah pusat mengawasi regulasi, memberi pedoman, memastikan standar nasional, dan memfasilitasi sumber daya agar pemda bisa menjalankan tugasnya.
Bimo Prasetio, advokat dari kantor BP Lawyer berpendapat, “Pemerintah tidak bisa berlindung di balik niat baik program. Setiap kebijakan publik yang menyangkut keselamatan warga harus dijalankan dengan standar tertinggi. Kalau tidak, niat baik bisa berubah jadi kelalaian pidana.”
Menurutnya, Masyarakat juga tidak boleh menormalisasi dan mentolerir keracunan massal hanya karena program ini berlabel populis, karena anak-anak sekolah tidak bisa dijadikan “kelinci percobaan” dari kebijakan setengah matang.
Dari sisi hukum, tuntutan pidana bisa dikenakan pada pelaku usaha atau pejabat yang lalai berdasarkan UU Pangan atau KUHP jika syarat kelalaian dan akibatnya terpenuhi.
Sedangkan dari segi pertanggungjawaban administratif sangat relevan diberikan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara produksi/peredaran, penarikan produk, pencabutan izin), sanksi pegawai negeri, sanksi disiplin. Hal ini tak menutup kemungkinan adanya gugatan perdata dari orang tua siswa yang menuntut ganti rugi.
Lebih jauh Bimo menambahkan, evaluasi MBG harus dilakukan menyeluruh. Bukan sekadar mengganti vendor atau memberi teguran, tapi membangun sistem pengawasan ketat dari pusat hingga daerah, dengan transparansi dan akuntabilitas penuh. Dia menyarankan agar:
- Standarisasi SOP MBG secara nasional: waktu masak, suhu penyimpanan, distribusi, pembungkusan.
- Pengujian acak makanan MBG secara berkala oleh laboratorium pemerintah.
- Transparansi: pelaporan jumlah korban, hasil pengujian, tindakan yang diambil.
- Penegakan hukum yang tegas: jika terdapat bukti, vendor harus diusut jalan pidana; pejabat pemda yang lalai harus mendapat sanksi administratif/disiplin.
Cerita pagi di Cipongkor bukan hanya soal rasa perut mual atau muntah-muntah. Ia tentang janji negara untuk memberdayakan, yang harus ditunaikan dengan tanggung jawab hukum. Bila tidak, anak-anak setiap pagi makan bukan hanya nasi; mereka makan potensi kerugian — kesehatan mereka, kepercayaan publik, dan kewibawaan hukum dalam negeri.
Sumber gambar: CNA.id
(RED)








































