Serupa Tapi Tak Sama, Begini Perbedaan Antara Equity Crowd Funding dengan Initial Public Offering!

Serupa Tapi Tak Sama, Begini Perbedaan Antara Equity Crowd Funding dengan Initial Public Offering!

Serupa Tapi Tak Sama, Begini Perbedaan Antara Equity Crowd Funding dengan Initial Public Offering!

“Pemerintah telah menyediakan berbagai macam instrumen untuk mendanai UMKM yaitu dengan mekanisme equity crowd funding dan initial public offering.”

Perkembangan teknologi telah membawa dunia bisnis ke arah yang lebih baik lagi. Sejak 2018, Indonesia telah mengadopsi sistem equity crowd funding sebagai alternatif penghimpunan dana bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Inisiasi ini diwujudkan demi membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang kesulitan dalam mencari pendanaan. Lalu, apasih equity crowd funding (ECF) itu?

Sebelum membahas lebih lanjut, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui. Dalam melakukan kegiatan ECF, terdapat 3 pihak yang memiliki andil. Pertama, adalah penyelenggara ECF. Secara sederhana, penyelenggara ECF adalah pihak yang menyediakan platform atau aplikasi untuk mempertemukan investor dan penerbit. Pihak kedua adalah penerbit. 

Secara sederhana, penerbit adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan dana agar usahanya dapat berjalan maksimal atau pelaku usaha yang berharap diinvestasikan. Pihak terakhir adalah investor, yang merupakan pihak yang ingin menginvestasikan uangnya dalam bentuk saham kepada penerbit, atau pelaku usaha UMKM.

ECF berdasarkan POJK No. 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. 

Pada intinya POJK No. 37/2018 merupakan peraturan pertama mengenai ECF. Walaupun begitu, pemerintah telah mengeluarkan POJK No. 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi untuk mencabut POJK No. 37/2018.

POJK No.57/2020 mengatur mengenai equity crowd funding dan security crowd funding. Singkatnya, equity crowd funding adalah penawaran berbasis saham kepada public. Sedangkan security crowd funding merupakan penawaran berbasis efek (tidak hanya saham) kepada public. Artikel ini hanya akan membahas secara spesifik mengenai equity crowd funding dan perbedaannya dengan initial public offering.

Bagaimanakah cara kerja equity crowd funding? Penyelenggara ECF akan melakukan tata cara pendaftaran baik untuk penerbit atau pelaku usaha UMKM yang ingin diinvestasikan, juga kepada investor pada aplikasi atau platform yang bersangkutan. Kedua belah pihak harus mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK 57/2020. Setelah semua selesai, baru investor dapat memilih saham yang ingin dibeli pada platform ECF tersebut. Dewasa ini, sampai bulan April 2021, baru 5 platform ECF yang memiliki izin oleh OJK, yaitu LandX, Bizhare, Crowddana, Danasaham, dan Santara.

Baik equity crowd funding (ECF) ataupun initial public offering (IPO) memiliki tujuan yang sama, yaitu salah satunya menawarkan saham kepada public. Walaupun begitu, ECF dan IPO memiliki konsep yang sangat berbeda. Salah satu Partner BP Lawyers Counselors at Law, Lita Siregar memberikan beberapa pandangannya sebagai berikut:

“IPO itu kan kegiatan penawaran perdana saham suatu perusahaan kepada khalayak umum melalui sistem bursa efek. Sedangkan ECF adalah suatu platform yang mempertemukan antara investor dengan perusahaan dimana investor itu biasa membeli saham yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.” ujar Lita.

Beliau juga mengatakan, hal terpenting yang membedakan antara ECF dan IPO yaitu terkait perubahan status perusahaan. Dalam ECF, perusahaan yang ingin menjadi penerbit atau pihak yang diinvestasikan, tidak perlu mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi terbuka. Sebaliknya, undang-undang pasar modal mewajibkan perusahaan yang terbuka dengan ketentuan yang telah diatur dalam  undang-undang pasar modal. Konsekuensi akan dirasakan perusahaan dalam mengambil keputusan.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi konsekuensi ketika suatu perusahaan menjadi perusahaan terbuka atau melakukan IPO, yaitu:

  1. Pemegang saham menjadi banyak sehingga pengambilan keputusan biasanya tidak sederhana karena harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Wajib mengikuti ketentuan dalam Pasar Modal
  3. Harga saham akan sangat dipengaruhi banyak faktor, bahkan faktor sentimen pasar atas produk, kinerja, dan sebagainya. Hal ini tentu tidak mudah bagi perusahaan yang baru saja merintis.

Menurut Lita, perusahaan yang siap melakukan IPO berarti siap memiliki pemegang saham yang banyak dan tersebar. Konsekuensinya, pengambilan keputusan dalam perusahaan yang sudah IPO dan menjadi perusahaan terbuka menjadi tidak sederhana, setiap keputusan bahkan yang tersederhana pun harus melalui RUPS yang mengundang pemegang saham publik. 

“Sedangkan, untuk perusahaan yang menghimpun dana dengan menawarkan pada sistem ECF, status perusahaan tersebut tidak berubah dari PT tertutup menjadi PT tertutup, sehingga proses pengambilan keputusan tetap mengikuti ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007.” lanjutnya.

Perusahaan penerbit ECF harus tunduk atau mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah pemegang saham Penerbit tidak lebih dari 300  pihak
  2. Jumlah modal disetor Penerbit tidak lebih dari Rp 30.000.000.000,-
  3. kekayaan bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Dalam ECF, penawaran saham dibatasi oleh ketentuan secara limitatif. Penawaran saham dalam ECF dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).

Sehingga, perbedaan pertama antara keduanya yaitu Penyelenggara telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, adanya pengaturan mengenai jangka waktu penawaran saham paling lama 12 (dua belas) bulan, serta batasan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham yakni Rp 10.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) yang diadopsi dalam ECF.

Lalu, mengapa sih ECF cocok untuk mendanai usaha UMKM? Hal ini tidak lepas dari terbatasnya jumlah penawaran saham dalam ECF dan batas maksimal pemegang saham. 

Selain itu, perlu dicermati  pengelompokan kriteria UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dimana batas akhir kriteria UMKM, yaitu usaha menengah adalah kelompok yang memiliki maksimal asset adalah Rp10.000.000.000,-.  

Seperti yang kita ketahui, bursa efek juga sudah memiliki papan akselerasi yang difokuskan untuk UMKM. Beberapa dari kalian mungkin bertanya, mengapa masih perlu ECF walaupun BEI telah menyediakan mekanisme untuk mendanai UMKM juga? 

Perlu diketahui, papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah yang mulai berlaku pada POJK No. 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di papan pengembangan. 

Peraturan pencatatan papan akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019. Dengan dicatatkannya suatu perusahaan dalam papan akselerasi, maka perusahaan tersebut juga merupakan perusahaan terbuka yang tunduk pada ketentuan di pasar modal. Berikut segenap rangkuman konsekuensi sebuah perusahaan yang tunduk pada ketentuan pasar modal atau menjadi perusahaan terbuka:

  1. Perusahaan harus siap dengan keterbukaan informasi
  2. Setiap perusahaan yang telah go public harus merubah semua tatanan perihal peraturan perusahaan menjadi lebih formal
  3. Wajib untuk menaati peraturan yang dibuat oleh pihak pasar modal
  4. Harus siap untuk membangun perusahaan ke arah yang lebih positif
  5. Berkewajiban untuk membayar angsuran yang telah dibebankan

Pemerintah telah menyediakan berbagai macam instrumen untuk mendanai UMKM. Bagi pelaku usaha yang ingin mendanai usahanya dengan tetap mempertahankan status usahanya sebagai perusahaan tertutup, pelaku usaha dapat menempuh jalur equity crowd funding. 

Sedangkan bila suatu usaha dirasa sudah cukup untuk memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku dengan segala konsekuensinya, maka pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat menempuh jalur initial public offering.

AN

Dipromosikan