Permohonan Keberatan Asuransi Wanaartha Life Dikabulkan, Nasabah Berharap Akun Segera Dibuka
Dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang Jiwasraya berdampak terhadap aset lain diluar Jiwasraya, salah satunya adalah aset Wanaartha Life.
Pasca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan dengan Nomor 15 Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst atas pemblokiran sub rekening efek milik senilai Rp 2,4 Triliun menjadi angin segar atas ketidakpastian hukum nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (selanjutnya disebut Wanaartha).
Pemblokiran ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan kasus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Menurut kuasa hukum Wanaartha Juniver Girsang, rekening senilai Rp 2,4 triliun tersebut dapat dibebaskan. “Harapan kami, kejaksaan tidak melakukan kasasi atas putusan ini mengingat penderitaan para pemegang polis akibat tindakan pemblokiran tersebut,” disadur dari Kontan.
Putusan hakim ini mengukuhkan pertimbangan keberatan yang diajukan. Bahwa, telah terbukti uang yang masuk ke rekening adalah milik nasabah Wanaartha dan pemblokiran terkait kasus Jiwasraya tidak sah sehingga rekening efek miliki 26.000 nasabah Wanaartha bisa kembali dibuka.
Kejaksaan Agung seharusnya hati-hati dalam memutuskan pemblokiran akun yang terkait atau tidak terkait Jiwasraya. Dengan pemblokiran ini, membuat Wanaartha Life menunda pembayaran klaim nasabahnya dan tidak dapat menjual aset portfolionya guna membayar klaim nasabah.
“Selama pemeriksaan kasus Jiwasraya, kami nasabah terseret dalam kasusnya, padahal kami murni menabung,” tutur salah seorang nasabah, Stephanie, sebagaimana dikutip dari CNBC.
Bagaimana kepentingan pemegang polis saat penyedia asuransi diduga terkait tindak pidana?
Pada dasarnya sebagai pemegang polis, dilindungi kepentingannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi). Beleid yang pernah diajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 32/PUU-XVIII/2020 ini, mengatur kepentingan pemegang polis.
Beriringan dengan itu dalam ketentuan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK Asuransi 2016) berkaitan dengan pemisahan aset.
Pada ayat (1) POJK Asuransi 2016 dinyatakan aset dan liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau tertanggung wajib dipisahkan dari aset dan liabilitas yang lain dari perusahaan. Pemisahan aset dan liabilitas ini terdiri dari dana asuransi dan dana perusahaan yang diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dengan demikian harus dipisahkan antara dana nasabah yang ada di Wanaartha dan kepemilikan saham Wanaartha di PT Hanson Internasional Tbk pimpinan Benny Tjokrosaputro, salah satu terpidana kasus Jiwasraya. Hakim-pun memutus bahwa aset-aset milik pemohon harus dihentikan atau ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai salah satu pokok putusannya.
Ditinjau dari hukum acara, permohonan keberatan yang diajukan nasabah merupakan hak dari pihak ketiga kepada pengadilan yang bersangkutan tanpa menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara lengkap berbunyi, Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan. Dengan demikian nasabah Wanaartha adalah pihak ketiga beritikad baik dan perampasan barang tidak akan dilakukan. Selain itu pemblokiran akun harusnya bisa segera dibuka.
DAS








































