Masuknya investor dengan harga saham di atas atau di bawah nilai nominal kerap menimbulkan asumsi adanya laba atau rugi. Padahal, selisih tersebut dicatat sebagai agio atau disagio dalam ekuitas, sehingga tidak serta-merta menimbulkan implikasi pajak bagi perusahaan.
“Apabila ada investor yang akan masuk dan kami berencana menerbitkan saham baru dengan harga pasar. Selisih antara nilai nominal dan harga pasar tersebut, apakah menjadi objek pajak bagi perusahaan?”
Pertanyaan ini sering muncul ketika perusahaan mulai menerima investor baru. Sekilas terlihat sederhana, tetapi kerap menimbulkan interpretasi yang keliru, terutama ketika melihat adanya “selisih nilai”.
Baca juga: Perubahan Klasifikasi Freight Forwarding di KBLI 2020 dan 2025
Pada saat perusahaan menerima setoran modal, baik dalam bentuk uang maupun aset (inbreng), nilai setoran tersebut pada prinsipnya harus mencerminkan nilai wajar atau nilai pasar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), termasuk kemungkinan penggunaan penilai independen untuk setoran non-tunai.
Dalam praktiknya, dari transaksi penyetoran modal ini biasanya muncul dua kondisi, yakni:
- Ketika nilai pasar setoran lebih tinggi dari nilai nominal saham yang diterbitkan, sehingga seolah terdapat “keuntungan” yang masuk ke perusahaan.
- Ketika nilai pasar setoran lebih rendah dari nilai nominal saham, sehingga seolah terdapat “kerugian” dari sisi perusahaan.
Dari sinilah muncul pertanyaan lanjutan, yakni apakah selisih tersebut dikenakan pajak sebagai penghasilan, atau dapat dijadikan pengurang pajak sebagai biaya?
Di sinilah pentingnya memahami pengaturan dalam undang-undang. Selisih nilai tersebut pada dasarnya bukanlah keuntungan atau kerugian dalam arti laba rugi. Adapun dari perspektif UUPT dan peraturan perpajakan, selisih lebih dicatat sebagai agio saham, sedangkan selisih kurang dicatat sebagai disagio saham.
Baik agio maupun disagio bukan bagian dari laba rugi, melainkan bagian dari ekuitas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c UUPT yang menyatakan bahwa kelebihan setoran atas saham harus dicatat sebagai agio, bukan sebagai laba. Hal ini berarti, dalam transaksi penyetoran modal, perusahaan tidak memperoleh penghasilan, melainkan menerima tambahan modal dari pemegang saham. Pemahaman ini menjadi kunci dalam menentukan perlakuan pajaknya.
Adapun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Agio saham yang timbul dari selisih antara nilai pasar dan nilai nominal saham tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).
- Dalam hal terjadi disagio, selisih tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai biaya fiskal.
Dengan demikian, dari sudut pandang perpajakan di tingkat perusahaan, selisih antara nilai nominal dan nilai pasar saham tidak menimbulkan kewajiban PPh. Selisih tersebut juga tidak dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak.
Memahami hal ini menjadi penting, terutama bagi perusahaan yang sedang dalam proses fundraising, agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan maupun perlakuan pajak.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “Setoran Modal Dari Investor: Apakah Selisih Nilai Nominal Dan Nilai Pasar Dikenakan Pajak?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.








































