Tender Rp1,3 Miliar Kemenag Lampung Bermasalah? Legalitas & SBU Jadi Titik Kritis

Tender Rp1,3 Miliar Kemenag Lampung Bermasalah? Legalitas & SBU Jadi Titik Kritis
Sumber Gambar: The Council of Europe

Dalam proses tender proyek pemerintah, legalitas perusahaan dan pemenuhan kualifikasi teknis seperti SBUJK menjadi kunci keberhasilan. Penggiat usaha wajib memastikan perusahaan mereka sah dan memenuhi persyaratan agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang merugikan.

Berita dari sinarlampung.co baru-baru ini mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses tender pembangunan gedung kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2025. Tender senilai Rp1,3 miliar itu disebut dimenangkan oleh PT Juggernaut Aeternus Konstruksi, yang justru terindikasi belum sah secara hukum dan tidak memenuhi kualifikasi teknis proyek.

Temuan tersebut menyoroti adanya kesalahan administratif yang tidak seharusnya lolos dalam sistem LPSE, mulai dari penulisan nama badan usaha yang tidak sesuai, hingga absennya dokumen legal yang menjadi syarat utama keikutsertaan tender. 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mekanisme verifikasi administrasi bisa seolah terlewat dalam proses pengadaan yang seharusnya transparan dan berbasis akuntabilitas publik?

Publik pun mendesak agar Kemenag Lampung dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara serius. Pasalnya, tender pemerintah bukan sekadar soal proyek pembangunan, tetapi juga cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel.

Legalitas Perusahaan dan SBU: Dua Lubang dalam Sistem Tender

Dari sejumlah temuan yang diungkap, dua persoalan utama muncul sebagai titik lemah: legalitas badan usaha dan kualifikasi teknis perusahaan. 

  • Pertama, PT Juggernaut Aeternus Konstruksi disebut tidak tercantum dalam Lembaran Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). 
  • Kedua, perusahaan tersebut juga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002, yang menjadi prasyarat utama bagi kontraktor pembangunan gedung perkantoran. 

Artinya, secara administratif, perusahaan seharusnya gugur pada tahap awal evaluasi. Ketika tetap diloloskan dan bahkan dinyatakan pemenang tender, kondisi ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur atau bahkan potensi persekongkolan dalam proses seleksi.

Dua masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pelanggaran fundamental terhadap prinsip good governance. Di atas kertas, sistem LPSE dirancang untuk mencegah praktik seperti ini. Namun pada praktiknya, lemahnya verifikasi administrasi justru membuka ruang bagi pelanggaran hukum dan potensi tindak pidana korupsi.

Menjamin Kualitas Tender: Kenapa Legalitas dan Kualifikasi Itu Penting

Untuk memastikan proses tender berjalan secara transparan dan profesional, penggiat usaha harus mendirikan perusahaan yang sah secara hukum. Perusahaan yang terdaftar secara resmi memberikan garansi kepercayaan bahwa bisnis tersebut tunduk pada hukum yang berlaku, dan tidak akan membawa risiko hukum di kemudian hari.

Selain itu, bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, memiliki izin teknis seperti SBUJK sangat krusial. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki kompetensi teknis yang diperlukan untuk mengerjakan proyek-proyek berskala besar, khususnya yang terkait dengan pembangunan gedung. Kualifikasi yang sesuai dengan standar proyek akan meminimalisir kemungkinan gagal dalam pelaksanaan proyek dan meningkatkan kredibilitas di mata pemerintah dan masyarakat.

Aspek Legalitas Usaha: Menghindari Jebakan Hukum di Indonesia

Asharyanto, Partner dari kantor hukum BP Lawyers menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Legalitas merupakan izin yang diberikan oleh Negara/Pemerintah sebelum pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap usaha/perusahaan di Indonesia baru dapat beroperasional ketika izinnya sudah dimiliki. 

“Di Indonesia sendiri, aspek legalitas belum menjadi skala prioritas bagi perusahaan lokal khususnya, sehingga sering kali ditemukan Perusahaan yang tersandung operasional maupun kerjasamanya dikarenakan tidak memiliki izin usaha maupun memiliki izin namun bukan/tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.” Jelasnya lebih lengkap.

Lebih lanjut Asharyanto memaparkan kalau kondisi tersebut menjadi jebakan hukum bagi pelaku usaha dan mengakibatkan pelaku usaha tersandung masalah hukum, yang notabenenya menjadi pelaku usaha mengalokasikan dana penyelesaian lebih besar dari pada mengajukan izin lebih dulu.

Menata Ulang Proses Pengadaan untuk Kepercayaan Publik

Melalui temuan dugaan pelanggaran dalam tender Kemenag Lampung ini, kita melihat bahwa legalitas dan kualifikasi perusahaan memegang peranan penting dalam keberhasilan dan keabsahan setiap tender. Mendirikan perusahaan yang sah serta memenuhi persyaratan teknis yang jelas seperti SBUJK adalah langkah dasar yang tidak bisa diabaikan oleh penggiat usaha.

Namun, tidak hanya pengusaha yang perlu memperbaiki diri. Penyempurnaan sistem verifikasi tender dan penegakan hukum yang lebih ketat sangat diperlukan untuk menghindari praktik manipulasi atau kelalaian dalam proses seleksi. 

Agar pengadaan publik di Indonesia berjalan dengan integritas, penting bagi semua pihak untuk mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan regulasi yang ada. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujudnya tender yang lebih adil dan kredibel di masa depan, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan yang lebih baik untuk negara.

(RED)

Dipromosikan