Tips Memenangkan Gugatan Dari Aspek Formil

Tips Memenangkan Gugatan Dari Aspek Formil

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Dalam berlitigasi perlu memperhatikan hal-hal kecil ketika menghadapi suatu perkara. Tidak semua gugatan dapat dikabulkan, bahkan bisa saja di tolak dan tidak diterima oleh pengadilan hanya karena hal sepele dari sisi prosedur. Ini beberapa tips yang perlu diperhatikan untuk memenangkan gugatan dari aspek formil.

Dalam berlitigasi, sebelum fokus pada substansi, perhatikan aspek formil ketika menghadapi suatu gugatan. Sehingga, kesalahan yang sifatnya formil atau prosedural bisa menjadi senjata untuk mematahkan gugatan.

Misalnya kesalahan pada surat kuasa. Hal kecil tersebut bisa berimbas gugatan cacat formil. Tips penting, begitu Anda menemukan kesalahan pada surat kuasa lawan, tak perlu sampaikan lisan sebelum proses beracara dimulai.

Tuangkan hal tersebut secara tertulis dalam eksepsi bagi Tergugat dan dalam Replik bagi Penggugat. Selanjutnya, jika terdapat dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang dibuat atau diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di pengadilan Indonesia.

Selain ketentuan soal Apostile dan legalisasi, terdapat dua Putusan Pengadilan yang juga menjadi rujukan, yaitu:

  1. Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 18 September 1986, Nomor: 3038 K/Pdt/1981
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Nomor: 60/Pdt/G/2008/PTA.Sby

Berdasarkan Putusan tersebut, pada intinya dapat disimpulkan bahwa Surat Kuasa Khusus yang dibuat dan ditandatangani di luar negeri akan menjadi sah dan berlaku di Indonesia apabila sudah dilegalisir terlebih dahulu di KBRI di negara bersangkutan.

Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan