Webinar “Ketentuan PKWT dan Alih Daya Pada PP No. 35 Tahun 2021″
- Apakah pengusaha boleh melakukan pembaharuan kontrak kerja PKWT jika waktu lima tahun sudah selesai?
- Bagaimana penerapan kompensasi yang wajib dilakukan oleh Pengusaha untuk pekerja PKWT?
- Apakah pengusaha tetap bisa mendapatkan ganti kerugian jika hubungan kerja PKWT diputus sepihak oleh karyawan? Dan apakah pengusaha wajib memberikan kompensasi?
- Apa perbedaan peraturan PKWT dan alih daya sebelum dan sesudah PP 35/2021?
Temukan jawabannya dan diskusikan langsung di Webinar “Ketentuan PKWT dan Alih Daya Pada PP No. 35 Tahun 2021″ yang akan diselenggarakan pada :
📅 : Selasa, 13 April 2021
⏰ : 14.00 – 16.00 WIB
📍 : Zoom
Dengan narasumber :
Ibu Sumondang, SH.MH
(Koordinator Subdit Hubungan Kerja, Mediator Ahli Madya, Direktorat Persyaratan Kerja, Direktorat Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)
Moderator :
Bimo Prasetio (Partner BPLawyers)
Jangan sampai ketinggalan, limited seat!
Investasi
IDR 149.000,
IDR 99.000 (Early Bird sampai 10 April 2021)
Informasi Pendaftaran: Fara (0822-9900-1949)
Daftar Webinar : Di Sini








































