Janji Donald J. Trump akan melakukan pembatasan imigran asal negara-negara Muslim yang dia sampaikan ketika kampanye pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) ternyata bukan isapan jempol. Tidak lama setelah dilantik, Trump langsung mewujudkan janjinya itu melalui sebuah Executive Order tertanggal 27 Januari 2017.
Merujuk pada Siaran Pers yang dipublikasikan kantor Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, https://id.usembassy.gov, Trump menegaskan Executive Order bukan larangan untuk umat Islam memasuki wilayah AS. Tetapi, Executive Order ini semata untuk melindungi warga dan wilayah perbatasan negara AS.
“Ini bukan masalah agama, namun masalah terorisme dan menjaga keamanan negara kita. Ada lebih dari 40 negara di dunia ini dengan mayoritas Muslim yang tidak terkena dampak keputusan ini,” Trump mengklarifikasi.
Dikutip dari www.cnn.com, berikut ini 10 substansi penting Executive Order yang diberi judul “Melindungi Negara dari Teroris Asing yang Masuk ke Wilayah AS”:
Pertama, Trump menyatakan Executive Order dibuat berdasarkan Konstitusi AS dan hukum yang berlaku di AS, terutama Immigration and Nationality Act (INA). Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi US Citizenship and Immigration Service, INA yang dibentuk pada tahun 1952 merupakan kodifikasi dari sejumlah ketentuan terkait imigrasi yang tersebar di sejumlah regulasi yang sebelumnya berlaku di AS.
Kedua, Executive Order dilatarbelakangi peristiwa serangan teroris 11 September 2001. Dari peristiwa tragis itu, Trump menyoroti longgarnya proses penerbitan visa sehingga membuka peluang warga asing yang berniat melakukan kejahatan terorisme melenggang masuk ke wilayah AS dengan modal visa kunjungan, visa studi, visa kerja, atau program relokasi imigran.
Ketiga, Trump menegaskan Pemerintah AS harus ekstra waspada saat proses penerbitan visa untuk memastikan mereka yang mengajukan visa tidak berniat untuk menyerang warga AS dan tidak ada kaitannya dengan jaringan terorisme. Pemerintah AS tidak boleh dan seharusnya tidak menerima pihak-pihak yang yang lebih mengedepankan ideologi kekerasan.
Keempat, melalui Executive Order, Trump menginstruksikan Departemen Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Intelijen Nasional dan Departemen Luar Negeri untuk segera melakukan kajian serta mengumpulkan informasi yang dibutuhkan terkait pengajuan visa serta dokumen lainnya sesuai ketentuan Immigration and Nationality Act dari negara manapun, dalam rangka memastikan bahwa pemohon bukan pihak yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan publik. Hasil kajian ini wajib dilaporkan kepada Presiden AS.
Kelima, Trump menyatakan membekukan akses masuk ke wilayah AS bagi negara-negara tertentu merujuk pada Pasal 217 (a)(12) INA dan 8 US Code 1187(a)(12). Pembekuan ini berlaku untuk kurun waktu 90 hari sejak Executive Order terbit. Pengecualian dari ketentuan ini adalah bagi pemegang visa diplomat, visa North Atlantic Treaty Organization (NATO), visa kunjungan kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan beberapa jenis visa khusus lainnya.
Dalam Executive Order yang dipublikasikan www.cnn.com, Trump hanya menyebut spesifik negara Suriah, namun pemberitaan di sejumlah media internasional menyebut terdapat tujuh negara yang disasar yakni Suriah, Yaman, Iran, Irak, Libya, Somalia, dan Sudan. Penyebutan tujuh negara – walaupun tidak disebutkan satu per satu – juga tercantum dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh kantor Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia melalui https://id.usembassy.gov.
Keenam, atas rekomendasi Departemen Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Intelijen Nasional dan Departemen Luar Negeri, jumlah negara yang terkena dampak pembatasan pengajuan visa untuk memasuki wilayah AS dapat bertambah. Rekomendasi ini dapat diajukan Departemen Keamanan Dalam Negeri kepada Presiden AS jika ada satu/beberapa negara tidak memenuhi permintaan informasi yang memadai untuk memastikan tidak ada ancaman terhadap keamanan dan keselamatan warga AS.
Ketujuh, Trump menginstruksikan Departemen Luar Negeri untuk menghentikan sementara US Refugee Admissions Program (USRAP) untuk jangka waktu 120 hari. Selama periode penghentian sementara itu, Departemen Luar Negeri bersama Badan Intelijen Nasional dan Departemen Keamanan Dalam Negeri melakukan kajian ulang terhadap USRAP untuk menentukan prosedur tambahan apa yang diperlukan agar masuknya pengungsi tidak mengancam keamanan dan kesejahteraan AS. Spesifik, Trump menegaskan larangan masuknya pengungsi asal Suriah karena dianggap dapat membahayakan kepentingan AS.
Kedelapan, Trump memerintahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mempercepat penyelesaian dan penerapan sistem biometrik untuk melacak lalu lintas orang yang masuk ke dan keluar dari wilayah AS. Secara periodik, Departemen Keamanan Dalam Negeri wajib melaporkan perkembangan hal ini kepada Presiden AS.
Kesembilan, Trump memerintahkan Departemen Luar Negeri untuk segera menghentikan program Visa Interview Waiver atau dispensasi mengikuti tahap wawancara bagi pemohon visa tertentu, sehingga semua pemohon visa non-imigran wajib menjalani tahap wawancara secara langsung.
Kesepuluh, demi transparansi kepada warga AS, Trump memerintahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri dengan sebelumnya berkonsultasi dengan Jaksa Agung, wajib mengumumkan dalam jangka waktu 180 hari dan setiap 180 hari berikutnya jenis informasi sebagai berikut:
- Jumlah warga asing yang didakwa atau ditahan karena melakukan kejahatan terorisme di wilayah AS, warga asing yang dideportasi karena terlibat dengan aktivitas terorisme sejak terbitnya Executive Order;
- Jumlah warga asing yang mengalami radikalisasi setelah datang ke wilayah AS atau terlibat dalam aksi terorisme, atau memberikan dukungan secara materi untuk aksi terorisme sejak terbitnya Executive Order;
- Jumlah dan jenis kejahatan terhadap perempuan termasuk pembunuhan atas dalih kehormatan di wilayah AS yang dilakukan oleh warga asing, sejak terbitnya Executive Order;
- Hal lain yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan warga AS, termasuk status imigrasi seseorang yang didakwa melakukan kejahatan berat.








































