Perlawanan Hukum Terhadap Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Ribuan advokat secara sukarela menawarkan jasa advokasi kepada imigran yang terkena dampak Executive Order Trump.

Penggalangan Donasi ACLU. Foto: www.aclu.org

Kebijakan imigrasi Donald J. Trump langsung menuai resistensi. Melalui Executive Order yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat (AS) yang baru dilantik itu memperketat akses masuk warga asing ke wilayah AS. Sejumlah perlawanan atas kebijakan Trump bermunculan, tidak hanya aksi demonstrasi, tetapi juga perlawanan hukum.

Kurang dari 24 jam setelah Executive Order diterbitkan Trump, sebagaimana diwartakan laman www.abajournal.com, perlawanan via jalur hukum bermunculan di Brooklyn, Boston, Alexandria, Los Angeles dan Seattl. Hakim di lima wilayah tersebut mengeluarkan putusan yang bersifat terbatas, sementara dan hanya berlaku untuk individu tertentu khususnya mereka yang sedang dalam perjalanan ke AS atau yang sudah berada di AS.

Hakim di Brooklyn, New York, Ann Donnelly memerintah penundaan deportasi terhadap orang-orang yang terkena dampak dari Executive Order yang diterbitkan Pemerintahan Trump. Putusan ini berawal dari gugatan yang diajukan dua imigran asal Irak, Hameed Khalid Darweesh dan Haider Sameer Abdulkhaleq Alshawi yang dampingi oleh advokat dari American Civil Liberties Union (ACLU).

Dalam putusan, Hakim Donnelly menyatakan Pemerintah AS tidak boleh dengan cara apapun melarang atau mencegah pendatang yang sudah memiliki visa resmi atau berstatus pengungsi untuk masuk ke wilayah AS.

Di Boston, Mazdak Pourabdollah Tootkaboni dan Arghavan Louhghalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Massachusetts. Keduanya sempat ditahan di Bandara Internasional Logan, Boston selama kurang lebih empat jam sebagai dampak dari Executive Order Trump. Padahal, Mazdak dan Arghavan berstatus permanent resident karena telah menetap di AS lebih dari 10 tahun.

Difasilitasi para advokat dari ACLU, Pasangan suami istri asal Iran yang sama-sama menyandang gelar Profesor ini lalu melayangkan gugatan. Hasilnya, Hakim Allison Burroughs and Judith Dein membekukan sementara kewenangan petugas federal untuk menahan imigran, khususnya yang mendarat di Bandara Internasional Logan, Boston.

Lalu, di Alexandra, Virginia, Tareq Aqel Mohammed Aziz, Ammar Aqel Mohammed Aziz, dan Aqel Mohammed Aziz juga melayangkan gugatan setelah sempat ditahan di Bandara Internasional Dulles, Washington.

Atas gugatan ini, Hakim Leonie Brinkema mengeluarkan putusan yang memerintahkan Trump untuk memberikan akses penuh kepada semua advokat untuk mendampingi permanent resident yang ditahan di Bandara Internasional Dulles. Hakim juga melarang tindakan pengusiran di Bandara Internasional Dulles terhadap orang yang statusnya permanent resident yang sah.

Sementara itu di Seatlle, Hakim Thomas Zilly mengeluarkan putusan yang menunda upaya deportasi terhadap dua imigran yang sempat ditahan di Bandara Sea- Tac. Advokat dari ACLU yang mendampingi dua imigran tersebut menilai kebijakan Trump melanggar hak imigran atas proses hukum yang adil.

Di Los Angeles, Hakim Dolly Gee memerintahkan agar Ali Khoshbakhti Vayeghan diterbangkan kembali AS. Sebelumnya, terkena dampak Executive Order, imigran asal Iran itu diusir ke Dubai, Uni Emirat Arab begitu dia tiba di Bandara Internasional Los Angeles. Hakim Dolly Gee menilai Ali berhak berada di AS karena memiliki visa yang sah.

Tidak hanya di ruang pengadilan, gerakan perlawanan juga tampak di sejumlah bandara di AS. Ribuan advokat diantaranya yang tergabung dalam ACLU, National Immigration Law Center dan Refugee Assistant Project secara sukarela menawarkan jasa bantuan hukum bagi para imigran yang terkena dampak Executive Order.

ACLU sebagai organisasi nirlaba yang selama hampir 100 tahun memperjuangkan hak-hak individu sebagaimana dijamin Konstitusi AS, secara terang-terangan memposisikan diri sebagai penentang Executive Order Trump. Sebagaimana tergambar di laman resminya, www.aclu.org, ACLU melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka melakukan perlawanan secara hukum terhadap Executive Order.

Salah satu kegiatan itu adalah penggalangan donasi. Pengunjung laman www.aclu.org langsung ditawarkan untuk melakukan donasi dengan beberapa opsi nominal donasi yakni $50, $70, $100, $250 dan jumlah lainnya. Pada tampilan informasi donasi, ACLU eksplisit menyatakan “Dia (Trump) Diskriminatif- Kami Menggugat, ACLU Tidak Akan Mundur. Dukung Kami!”

Dipromosikan