Polemik Entourage Run di Bali tidak hanya memicu perdebatan soal dugaan diskriminasi peserta, tetapi juga membuka pertanyaan baru mengenai batas keterlibatan WNA dalam menyelenggarakan event di Indonesia. Apakah benar WNA dilarang menjadi event organizer, atau persoalannya justru terletak pada izin tinggal dan legalitas usahanya?
Polemik Entourage Run di Bali bukan hanya perihal dugaan diskriminasi terhadap peserta Indonesia. Perhatian publik kini bergeser setelah Ditjen Imigrasi mengungkap bahwa dua warga negara Belanda berinisial JAS dan HQV diduga terlibat sebagai penyelenggara acara tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan kedua WNA tersebut tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer (EO) di Indonesia. JAS dan HQV kemudian dimasukkan ke dalam daftar penangkalan setelah meninggalkan Indonesia, sedangkan PT SIG sebagai perusahaan yang menjadi sponsor atau penjamin keduanya turut dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Benarkah hukum Indonesia melarang WNA menjadi penyelenggara event, atau persoalannya justru terletak pada izin tinggal dan cara mereka menjalankan kegiatan usaha di Indonesia?
Izin Tinggal JAS dan HQV Jadi Kunci Pemeriksaan
Berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, JAS berada di Indonesia menggunakan ITAS kerja, sedangkan HQV menggunakan ITAS investor. Perbedaan status ini menentukan ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan selama berada di Indonesia.
Pemegang ITAS kerja pada prinsipnya hanya dapat bekerja sesuai jabatan yang menjadi dasar pemberian izin kerjanya. Sementara itu, ITAS investor diperuntukkan bagi kegiatan investasi dan pengawasan perusahaan, bukan secara otomatis untuk menjalankan pekerjaan operasional sehari-hari.
Karena itu, fokus pemeriksaan Imigrasi bukan sekadar pada penyelenggaraan Entourage Run, tetapi pada apakah aktivitas yang dilakukan JAS dan HQV masih sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal masing-masing.
PT SIG sebagai penjamin juga ikut dimintai keterangan. Dalam sistem keimigrasian, penjamin memiliki tanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya, sehingga Imigrasi perlu memastikan apakah kegiatan kedua WNA tersebut diketahui dan sesuai dengan izin tinggal yang diajukan.
Baca juga: SAH! PT Lalai Laporan Tahunan, Akses AHU Bisa Diblokir
WNA Bisa Berinvestasi di Bisnis EO, tetapi Tetap Ada Batasannya
Secara normatif, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit melarang WNA memiliki bisnis event organizer. Kegiatan penyelenggaraan event termasuk dalam KBLI 82300 Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis, yang mencakup penyelenggaraan festival, konser, pameran, hingga event olahraga.
Bidang usaha tersebut pada prinsipnya dapat dijalankan melalui PT PMA sepanjang memenuhi ketentuan penanaman modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seperti memiliki NIB, Sertifikat Standar, serta izin penyelenggaraan event yang dipersyaratkan.
Artinya, kepemilikan perusahaan oleh WNA bukanlah persoalan utamanya. Yang menjadi pembatas adalah bagaimana kegiatan usaha tersebut dijalankan serta apakah keterlibatan WNA di dalamnya tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Yang Akan Menentukan Ada atau Tidaknya Pelanggaran
Pernyataan Ditjen Imigrasi bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara tidak dapat langsung dimaknai sebagai larangan mutlak bagi seluruh WNA untuk menjalankan bisnis EO. Penilaian hukumnya tetap bergantung pada fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Karena itu, beberapa hal yang kemungkinan akan ditelusuri antara lain badan usaha yang menjadi penyelenggara, pihak yang menerima pembayaran tiket, pihak yang membuat perjanjian dengan vendor, hingga siapa yang mengambil keputusan operasional selama acara berlangsung. Dari fakta-fakta tersebut akan terlihat apakah JAS dan HQV hanya bertindak sebagai investor atau telah menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Hasil pemeriksaan terhadap PT SIG juga menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut mengetahui atau memfasilitasi aktivitas kedua WNA tersebut.
Bukan Dilarang Berbisnis, tetapi Perannya Harus Sesuai Izin
Kasus Entourage Run menunjukkan bahwa persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah WNA boleh menjadi event organizer. Secara normatif, WNA masih dapat berinvestasi di bidang usaha tersebut melalui PT PMA yang memenuhi ketentuan perizinan.
Yang menjadi penentu adalah apakah badan usaha penyelenggara telah memenuhi legalitas yang dipersyaratkan dan apakah aktivitas JAS serta HQV masih sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Sampai hasil pemeriksaan diumumkan, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu fakta hukum yang ditemukan oleh Imigrasi.
(RED)








































