Tampak depan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo dengan plang nama khas, kini jadi sorotan publik. (Kompas.com Labib Zamani)
Jakarta, 2 Juni 2025 – Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah jadi sorotan publik setelah muncul tudingan serius bahwa mereka telah membohongi masyarakat terkait klaim memiliki sertifikat halal. Selama puluhan tahun dikenal sebagai tempat makan favorit warga, kini reputasi restoran tersebut dipertanyakan setelah sejumlah konsumen menyadari adanya ketidaksesuaian informasi soal kehalalan produk yang disajikan.
Masalah ini mencuat setelah beredar di media sosial bahwa salah satu menu populer di restoran tersebut yakni kremesan ayam, diduga mengandung unsur non-halal. Meski pihak rumah makan sebelumnya dikenal luas menyematkan label halal di berbagai materi promosi dan etalase, namun hingga kini belum ditemukan bukti resmi bahwa sertifikat halal pernah benar-benar diterbitkan.
Publik pun dibuat geger. Bagi banyak konsumen, kepercayaan adalah segalanya, dan klaim halal bukan hal sepele yang bisa dikompromikan. Di tengah polemik yang semakin panas, muncul pertanyaan besar: apakah selama ini konsumen telah dibohongi?
Aspek Hukum dan Etika
Secara hukum, ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal juga diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang mengubah beberapa pasal dalam UU Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal jika ingin mencantumkan label halal pada produknya. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk usaha besar maupun UMKM, demi melindungi konsumen dan menjamin transparansi informasi produk.
Menurut Bimo Prasetio, partner dari BP Lawyers, pelabelan halal tanpa sertifikasi resmi tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap industri makanan di Indonesia.
“Inilah yang menjadi urgensi UU Jaminan Produk Halal. Besarnya konsumen Muslim di Indonesia menjadi salah satu magnet di industri halal. Dan sektor makanan menjadi yang prioritas tentang kewajiban sertifikasi halal,” ungkap Bimo.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa praktik seperti ini bisa membawa konsekuensi serius, apalagi jika dilakukan dalam waktu lama dan secara masif.
“Pemberitaan seperti ini justru merusak brand dan reputasi bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha harus bisa melihat compliance atau kepatuhan hukum sebagai investasi yang mendukung bisnis dan memperkuat brand.” ujarnya.
Bimo menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab etis, tetapi juga legal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Dengan mayoritas konsumen Muslim di Indonesia, kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konsumen dan upaya menjaga kepercayaan publik.
Kasus Ayam Goreng Widuran menunjukkan bagaimana isu sertifikat halal bukan sekadar persoalan keagamaan, tapi juga masalah hak konsumen dan kejujuran usaha. Meski manajemen restoran telah meminta maaf dan mulai menempelkan label “Non-Halal” pada menunya, sorotan publik masih tajam. Warga Solo menuntut kejelasan resmi atas sertifikat halal tersebut sebelum warung itu dibuka kembali. Karena bagi banyak pelanggan, kepercayaan yang hilang jauh lebih sulit dikembalikan daripada sekadar reputasi yang ternoda.
Sumber gambar: tribunnews.com
(RED)








































