6.782 Perusahaan di Jakarta Sudah Melakukan PHK terhadap 50.891 Pekerja

6.782 Perusahaan di Jakarta Sudah Melakukan PHK terhadap 50.891 Pekerja

6.782 Perusahaan di Jakarta Sudah Melakukan PHK terhadap 50.891 Pekerja

Sedangkan 272.333 pekerja dari 32.882 perusahaan dirumahkan namun tidak mendapatkan upah atau gaji. Bagaimana langkah yang dianjurkan pemerintah?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Drs. Andri Yansyah, M.H. mengungkapkan, berdasarkan data yang telah diterima oleh Disnaker Pemprov DKI Jakarta, ada sekitar 6.782 perusahaan yang telah melakukan PHK, dengan melibatkan 50.891 pekerja.

“Saat ini sudah banyak kasus, cuma kendala mediasinya, ketika kita tidak boleh bertatap muka langsung masa PSBB, sehingga sedang dikaji apakah mediasi dimungkinkan secara virtual. Sedangkan yang dirumahkan namun tidak mendapatkan upah atau gaji berjumlah 32.882 perusahaan dengan jumlah 272.333 pekerja,” tuturnya.

Andri menyarankan, mengacu pada Surat Edaran Menakertrans RI Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004, pemerintah menghimbau kepada dunia usaha/perusahaan-perusahaan untuk tidak langsung melakukan tindakan PHK dalam masa pandemi Covid-19 dengan menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam SE Menaker No. 907/2004.

Langkah-langkah tersebut antara lain: Pertama, mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur. Kedua, mengurangi shift kerja. Ketiga, membatasi/menghapuskan kerja lembur. Keempat, mengurangi jam kerja. Kelima, mengurangi hari kerja. Keenam, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Ketujuh, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Kedelapan, memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Hal tersebut di atas tentunya dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” terangnya.

Selain itu, Andi juga menyarankan, ketika proses mediasi dilakukan, dirinya memberikan arahan kepada pekerja dan pengusaha.

“Kepada pekerja ini tidak bisa menuntut apa yang memang digariskan oleh ketentuan undang-undang, kondisinya memang bukan keinginan pengusaha. Pengusaha juga kita yakinkan, bahwa anda memang harus tetap memenuhi hak-hak pekerja tetapi tidak full. Karena memang juga dampak perekonomian bukan hanya di Indonesia tapi seluruh dunia,” tukasnya.

Bukan Force Majeur?

Lebih jauh Andri mengatakan, Covid-19 ini bukan sesuatu yang tidak bisa diprediksi di Indonesia, kecuali untuk negara yang pertama kali yang terinfeksi.

“Kenapa saya katakan demikian? Jauh-jauh hari sebelumnya, Pemprov DKI sudah mengumpulkan beberapa kali disnaker dan instansi terkait. Pada awal Januari kita sudah dikumpulkan, bahkan pada waktu yang namanya masih pneumonia Wuhan sudah dikasih warning. Repotnya ini, antara pemerintah pusat dengan daerah tidak sama gerak dan langkahnya untuk mengantisipasi ini semua. Padahal kita sudah bisa memilih jalur mana, mau jalur Korea, Spanyol menghadapi Covid-19 dengan santai, sehingga dalam waktu 2-3 minggu jumlah infeksinya menjadi puluhan ribu atau memakai cara Singapura, dan Vietnam yang sudah melakukan pengetatan,” ujarnya.

Andri menuturkan, dampak Covid-19 telah berakibat pada perekonomian baik di dunia, termasuk di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Kondisi ini dinilai telah menimbulkan persoalan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran hak pekerja serta kelangsungan usaha.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, bahwa Pandemi Global Covid-19 bukan termasuk kategori force majeure.

“Force majeure adalah kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa dari para pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh. Istilah yang digunakan dalam UUK (baca: UU Ketenagakerjaan) untuk force majeure adalah keadaan memaksa. UUK tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian keadaan memaksa. Adapun yang dimaksud force majeure antara lain bencana alam (banjir, gempa bumi), kerusuhan sosial dan gangguan keamanan. Jadi force majeure suatu keadaan atau sebuah peristiwa di luar kendali dari pemerintah, perusahaan atau orang perorangan atau institusi berbadan hukum sehingga tidak mampu  memenuhi  kewajibannya  dan  terbebas  dari kewajiban,” ucapnya.

Sedangkan, kata Andri, pada masa situasi Covid-19 ini pemerintah mengendalikan kondisi tersebut dengan mengambil langkah-langkah antisipasi  penyebaran  dan  penanganan  Covid-19 dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“UUK No. 13/2003 Pasal 61 ayat (1) huruf d hanya mengatur adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Penjelasan Huruf (d) Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial atau gangguan keamanan,” terangnya.

SF

Dipromosikan