Rencana pengalihan 60% saham Indonesia di KCIC ke Kementerian Keuangan bukan sekadar pergantian pemegang saham. Di baliknya, ada restrukturisasi PMN, mekanisme hukum perseroan, hingga kepentingan menjaga posisi Indonesia dalam kerja sama jangka panjang dengan pihak China.
Pemerintah berencana menata ulang porsi kepemilikan Indonesia sebesar 60% di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang saat ini ditempatkan melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium sejumlah BUMN. Dalam rencana tersebut, pengelolaan porsi Indonesia akan dialihkan ke Kementerian Keuangan dan dapat ditempatkan melalui vehicle yang berada di bawah pengelolaannya. Sementara itu, porsi 40% yang dimiliki konsorsium China tidak termasuk dalam rencana tersebut.
Namun, istilah “pengalihan saham ke Kementerian Keuangan” tidak serta-merta berarti Kemenkeu akan menjadi pemilik baru 60% saham KCIC seperti pemegang saham korporasi pada umumnya.
Secara yuridis, langkah tersebut lebih tepat dilihat sebagai penataan kembali bentuk dan penempatan Penyertaan Modal Negara (PMN), baik dari sisi wadah maupun pihak yang mengelolanya. Pemilik materialnya tetap Negara Republik Indonesia, sedangkan yang dapat berubah adalah bagaimana kepentingan negara tersebut ditempatkan dan dikelola.
Saat ini, kepemilikan Indonesia pada KCIC berada melalui PSBI sehingga negara tidak secara langsung tercatat sebagai pemegang 60% saham KCIC. Restrukturisasi dapat mengubah struktur tersebut dari yang semula tidak langsung melalui konsorsium BUMN menjadi penempatan langsung atau melalui vehicle lain yang dikelola Kemenkeu. Karena itu, persoalannya tidak sesederhana memindahkan saham dari PSBI kepada Kemenkeu.
Baca juga: Satgas PHK Mulai Pantau Kondisi Perusahaan, Apa yang Harus Anda Perhatikan?
Melewati Dua Rezim
Restrukturisasi tersebut memiliki dua lapisan hukum yang harus berjalan beriringan. Dari sisi keuangan negara, perubahan penempatan investasi negara perlu mengikuti rezim PMN, termasuk ketentuan mengenai penambahan, pengurangan, maupun penataan kembali penyertaan modal negara. Apabila skema akhirnya memang menimbulkan perubahan struktur PMN, proses tersebut harus memiliki dasar hukum yang sesuai, termasuk Peraturan Pemerintah sebagaimana dipersyaratkan dalam rezim pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Di sisi lain, saham 60% KCIC secara korporasi saat ini dimiliki PSBI. Artinya, apabila saham tersebut benar-benar dipindahkan kepada entitas lain, mekanismenya tetap tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Pemindahan hak atas saham perlu dituangkan dalam akta pemindahan hak, dicatat oleh direksi dalam daftar pemegang saham, serta diberitahukan kepada Menteri, dengan tetap memperhatikan pembatasan atau persetujuan yang mungkin diatur dalam anggaran dasar KCIC maupun PSBI.
RUPS juga dapat menjadi bagian penting apabila restrukturisasi membutuhkan persetujuan pemegang saham atau menimbulkan perubahan anggaran dasar, struktur modal, tata kelola, maupun hak tertentu yang melekat pada pemegang saham.
Dengan demikian, keputusan pemerintah mengenai penataan PMN tidak dapat berdiri sendiri tanpa diikuti tindakan korporasi. Kemenkeu, organ pengelola BUMN, PSBI, dan KCIC perlu menjalankan proses yang selaras agar perubahan tersebut sah baik dari perspektif keuangan negara maupun hukum perseroan.
Dampak Restrukturisasi
Managing Partner BP Lawyers, Lita Paromita Siregar mengungkapkan “Hal penting yang perlu diperhatikan selain prosedur adalah dampaknya terhadap posisi Indonesia dalam kerja sama jangka panjang KCIC dengan pihak China, terutama terhadap ruang negosiasi dan pengambilan keputusan terkait proyek ke depan.”
Lebih lanjut, Lita menilai perubahan tersebut perlu memperhatikan kesinambungan berbagai keputusan strategis yang telah disepakati sebelumnya, sehingga restrukturisasi tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kerja sama yang sedang berjalan.
Negara Tetap Jadi Pemilik Material
Poin penting dari rencana ini adalah membedakan antara pemilik, pemegang saham langsung, dan pengelola investasi negara. Kemenkeu memiliki fungsi dalam pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara, tetapi hal itu tidak dengan sendirinya menjadikan kementerian sebagai pemilik korporasi atas saham KCIC. Setelah restrukturisasi, siapa yang tercatat sebagai pemegang saham langsung akan bergantung pada vehicle dan struktur yang akhirnya ditetapkan pemerintah.
Perubahan struktur tersebut juga tidak otomatis membuat seluruh kewajiban KCIC berubah menjadi kewajiban Kemenkeu ataupun langsung dibebankan kepada APBN. Konsekuensi terhadap utang, pembiayaan, jaminan, dan kewajiban lainnya perlu dilihat berdasarkan struktur restrukturisasi serta perjanjian yang mengikat para pihak. Karena itu, penataan 60% saham Indonesia di KCIC bukan sekadar urusan mengganti nama pemegang saham, melainkan restrukturisasi yang membutuhkan sinkronisasi antara PMN, keuangan negara, dan hukum perseroan.
(RED)








































