Adaptasi New Normal, Pemerintah Longgarkan Syarat Penerbangan

Adaptasi New Normal, Pemerintah Longgarkan Syarat Penerbangan

Adaptasi New Normal, Pemerintah Longgarkan Syarat Penerbangan

“Kapasitas pesawat yang semula dibatasi maksimal 50 persen, kali ini diberi kelonggaran menjadi 70 persen maksimal.”

Pemerintah secara resmi melonggarkan sejumlah aturan terkait operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (SE No. 13/2020) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menyampaikan, beleid itu menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (SE Gugus Tugas No. 7/2020).

Menurut Novie, peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara itu terdiri dari panduan untuk operator penerbangan. “Juga tentang penanganan penumpang pesawat udara. Dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, (9/6) kemarin.

Lebih lanjut Novie menjelaskan, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personil yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.

Ia menuturkan, selain itu operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Sejumlah protokol itu antara lain wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun, menerapkan jaga jarak dan meminimalkan interaksi dengan orang lain yang tidak perlu,” ujarnya.

Katanya, operator bandar udara dan operator angkutan udara juga diperintahkan melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer serta masker cadangan.

“Dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personilnya maupun konsumen transportasi udara,” jelasnya.

Novie menyebutkan, bahwa Surat Edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis.

“Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan,” tuturnya.

Novie menerangkan, adapun pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan Surat Edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara. Kapasitas pesawat yang semula dibatasi maksimal 50 persen, kali ini diberi kelonggaran menjadi 70 persen maksimal.

“Pemerintah juga mengatur kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Untuk pesawat berbadan besar dan berbadan sedang kapasitas maksimalnya adalah 70 persen. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” tukasnya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini. Selain itu, untuk penerbangan domestik cukup melampirkan hasil tes cepat, tidak wajib tes PCR kecuali penerbangan internasional.

Mulai dari pembelian tiket, kata Novie, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR atau Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. “Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring, agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut. Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang pesawat diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan, tutupnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020  tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Perjalanan orang yang dimaksud di dalam Surat Edaran ini adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota, dan kedatangan orang dari luar negri memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Adapun kriteria dan persyaratan perjalanan orang berdasarkan Surat Edaran terbaru terbagi dalam dua kategori, yaitu:

Pertama, perjalanan dalam negeri.

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. 

Dengan kriteria yang dipangkas, maka Surat Edaran terbaru mengizinkan semua orang melakukan perjalanan selama mematuhi syarat-syaratnya. Untuk perjalanan dalam negeri, Surat Edaran yang baru tidak lagi mencantumkan syarat surat tugas bagi pegawai pemerintah, BUMD, dan swasta. Orang yang bepergian juga tak lagi diwajibkan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

  1. Orang yang bepergian diwajibkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ pada perangkat telepon seluler.
  2. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
    1. Kewajiban menunjukkan identitas diri (KTP).
    2. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari saat hari keberangkatan.  
    3. Menunjukkan surat keterangan bebas dari flu yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau Rapid Test.

Semua persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Kedua, kedatangan dari luar negeri.

  1. Mewajibkan orang-orang untuk membawa hasil tes negatif PCR. Apabila tidak membawa, maka orang tersebut harus melakukan tes PCR begitu tiba di pintu masuk kedatangan.
  2. Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR. Orang yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan Rapid Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan.
  3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. 
  4. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berhak melarang dan menghentikan perjalanan orang apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 
  5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ pada perangkat telepon seluler.

Bagian lain Surat Edaran baru mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Pemerintah, Pemda, dalam penyelenggara transportasi umum dibantu TNI dan Polri bersama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Dengan adanya SE ini, maka mencabut SE sebelumnya yakni SE No 4/2020 dan SE No. 5/2020 yang hanya berlaku sampai dengan 7 Juni 2020. 

SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (Keppres No. 11/2020).

SF

Dipromosikan